Apa itu OSS ?
OSS ( Online Single Submisiion) adalah Perizinan Berusaha yang diterbitkan oleh Lembaga OSS untuk dan atas nama menteri, pimpinan lembaga, gubernur, atau bupati/wali kota kepada Pelaku Usaha melalui sistem elektronik yang terintegrasi
"TERWUJUDNYA MASYARAKAT KABUPATEN SINTANG YANG CERDAS, SEHAT, RUKUN, SEJAHTERA, MAJU DAN LESTARI YANG DIDUKUNG PENERAPAN TATA KELOLA PEMERINTAHAN YANG BAIK DAN BERSIH PADA TAHUN 2026"
OSS ( Online Single Submisiion) adalah Perizinan Berusaha yang diterbitkan oleh Lembaga OSS untuk dan atas nama menteri, pimpinan lembaga, gubernur, atau bupati/wali kota kepada Pelaku Usaha melalui sistem elektronik yang terintegrasi
Nomor Induk Berusaha ( NIB ) adalah identitas Pelaku Usaha yang diterbitkan oleh Lembaga OSS setelah Pelaku Usaha melakukan Pendaftaran
Website dpmptsp.sintang.go.id merupakan website resmi Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Kabupaten Sintang, sebagai media informasi Pemerintah Kabupaten Sintangkepada masyarakat dalam menginformasikan berbagai hal mengenai penanaman modal serta pelayanan perizinan dan nonperizinan di Kabupaten Sintang.
Sistem Informasi Manajemen Bangunan Gedung (SIMBG) adalah sistem aplikasi berbasis web yang didesain untuk memberikan kemudahan pelayanan kepada masyarakat, khususnya dalam layanan IMB dan SLF oleh Pemerintah.