Jl. Pattimura No. 1

Kabupaten Sintang 78611

08.00 - 15.00

Senin-Jumat

 

Aturan Baru Pemasangan Reklame di Sintang: Panduan Lengkap Perbup No. 73 Tahun 2024

Pemerintah Kabupaten Sintang telah secara resmi menerbitkan Peraturan Bupati (Perbup) Sintang Nomor 73 Tahun 2024 yang mengatur secara komprehensif tentang penyelenggaraan reklame di wilayahnya. Regulasi ini menjadi pedoman penting bagi para pelaku usaha, agensi periklanan, dan penyelenggara acara di Sintang untuk memastikan setiap kegiatan promosi sesuai dengan aturan yang berlaku.

Tujuan utama dari Perbup ini adalah untuk menata ruang kota agar lebih estetis, mewujudkan ketertiban dan keamanan, memberikan kepastian hukum, serta mengoptimalkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Jenis-Jenis Reklame yang Diatur

Peraturan ini mencakup berbagai jenis reklame yang umum dijumpai, antara lain:

 
  • Reklame Papan/Billboard: Media promosi yang konstruksinya ditanam di tanah atau menempel pada bangunan.
     
  • Reklame Digital: Seperti videotron, megatron, atau LED.
     
  • Reklame Kain: Termasuk spanduk, umbul-umbul, dan banner yang bersifat insidental atau jangka pendek.
     
  • Reklame Melekat (Stiker): Jenis reklame yang ditempelkan pada bangunan.
     
  • Reklame Berjalan: Reklame yang dipasang pada kendaraan bermotor.
     
  • Reklame Lainnya: Seperti reklame udara (balon), reklame apung, selebaran, film/slide, dan peragaan.
     

Aturan Lokasi Pemasangan di Kabupaten Sintang

Ini adalah poin krusial yang harus diperhatikan. Perbup Sintang No. 73 Tahun 2024 menetapkan secara tegas lokasi yang diperbolehkan dan yang dilarang untuk pemasangan reklame.

Lokasi yang Diperbolehkan

Secara umum, reklame dapat dipasang di lokasi berikut:

 
  • Gedung dan lahan milik swasta/masyarakat.
     
  • Area kiri/kanan jalan (selain jalan protokol dan tidak melintang).
     
  • Jembatan Penyeberangan Orang (JPO).
     
  • Terminal, halte, dan dermaga.
     
  • Median jalan dengan lebar lebih dari 2 meter.
     
  • Di atas bangunan milik pribadi/badan usaha (untuk reklame melekat).
     

Lokasi yang Dilarang Keras

Pemasangan reklame dilarang keras di lokasi-lokasi berikut:

 
  • Pohon, rambu lalu lintas, dan tiang billboard yang sudah ada.
     
  • Di atas trotoar, saluran air, parit, dan sungai.
     
  • Melintang di atas badan jalan (untuk spanduk).
     
  • Area rumah ibadah, kuburan, dan taman (untuk reklame komersial).
     
  • Bangunan dan kendaraan dinas pemerintah (untuk reklame komersial).
     
  • Median jalan dengan lebar kurang dari 2 meter.
     

Larangan Spesifik di Wilayah Sintang

Perbup ini juga menetapkan beberapa larangan khusus untuk lokasi tertentu di Sintang:

 
  • Reklame berbentuk bando dilarang di seluruh wilayah Sintang, kecuali yang berbentuk gerbang di batas kota.
     
  • Pemasangan reklame non-permanen dilarang di sepanjang Jalan Bhayangkara dan Jalan PKP Mujahidin (mulai dari Simpang 5 hingga Kantor Bupati).
     
  • Reklame komersial dilarang dipasang di sepanjang jalan inspeksi sungai.
     

[Sisipkan gambar dari file yang menunjukkan contoh pelanggaran penempatan reklame, seperti di pohon atau trotoar]

Proses Perizinan dan Kewajiban Pajak

Setiap pemasangan reklame di Sintang wajib melalui proses perizinan yang dikoordinasikan oleh DPMPTSP. Berikut adalah alur singkatnya:

 
  1. Persetujuan Titik & KKPR: Ajukan permohonan Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR) untuk titik reklame yang diinginkan. Dokumen yang diperlukan antara lain KTP, NIB, dan gambar rencana titik lokasi.
     
  2. Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) Reklame: Jika ukuran reklame 4 m² atau lebih, atau menempel pada bangunan, maka wajib mengurus PBG Reklame. Ini memerlukan syarat administrasi dan teknis, termasuk perhitungan konstruksi yang detail.
     
  3. Pendaftaran Wajib Pajak: Paling lambat 7 hari sebelum penayangan, penyelenggara wajib mendaftarkan diri sebagai Wajib Pajak Reklame di OPD terkait dan membayar pajak yang ditetapkan.
     

Pengawasan dan Sanksi Tegas

Tim gabungan dari Pemkab Sintang akan melakukan pengawasan rutin terhadap kesesuaian izin, lokasi, masa tayang, dan pembayaran pajak reklame. Jika ditemukan pelanggaran, sanksi akan diterapkan secara bertahap:

 
 
  • Surat Peringatan (SP1, SP2, SP3): Penyelenggara akan diberi surat peringatan untuk menertibkan atau membongkar sendiri reklamenya.
     
  • Pembongkaran Paksa: Jika peringatan diabaikan, Pemda Sintang akan melakukan pembongkaran paksa.
     
  • Blacklist: Penyelenggara yang melanggar dapat dimasukkan ke dalam daftar hitam (blacklist) selama 1 tahun, sehingga tidak dapat mengajukan izin baru.
     

Kesimpulan

Dengan adanya Perbup Sintang No. 73 Tahun 2024, aturan main pemasangan reklame di Kabupaten Sintang menjadi lebih jelas dan terstruktur. Kepatuhan terhadap regulasi ini tidak hanya menghindarkan pelaku usaha dari sanksi, tetapi juga berperan aktif dalam menciptakan wajah kota Sintang yang lebih tertib, aman, dan indah.

Kontak

Alamat

  • Jl. Pattimura No. 1
    Kel. Tanjung Puri Kec. Sintang,
    Kabupaten Sintang,
    Kalimantan Barat 78613
    Indonesia
 

Pengunjung

Hari ini12
Minggu Ini485
Bulan ini12

sintangsintang
Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Sintang
Ikuti
Survei Kepuasan masyarakat
(SKM)