Pada Rabu, 6 April 2022 asistensi diikuti oleh pelaku usaha bidang toko swalayan, bengkel dan perhotelan.
Asistensi dilaksanakan untuk membantu pelaku usaha yang belum memahami cara pengisian LKPM agar kedepannya dapat menyampaikan LKPM secara berkala dengan benar sekaligus juga memfasilitasi apabila pelaku usaha menghadapi kendala dalam merealisasikan investasinya. Diharapkan juga dengan dilakukannya asistensi dapat meningkatkan pelaporan LKPM sehingga mendorong peningkatan realisasi investasi di Kabupaten Sintang.