Penyampaian Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM) Periode Triwulan II-Semester I Tahun 2024 dapat dilakukan melalui https://oss.go.id mulai tanggal 1 Juli hingga 20 Juli 2024 untuk Penanam Modal Skala Usaha Menengah dan Besar (PMA dan PMDN) wajib menyampaikan LKPM periode Triwulan II (April-Juni) Tahun 2024 dan untuk Penanam Modal Skala Usaha Kecil wajib menyampaikan LKPM periode Semester I (Januari-Juni) Tahun 2024 melalui sistem OSS pada Menu Pelaporan. Kementerian Investasi/BKPM juga membuka layanan konsultasi virtual dalam rangka fasilitasi pelaku usaha untuk menyampaikan LKPM (KLINIK LKPM) melalui zoom meeting dengan kuota terbatas pada:
Tanggal : 1 - 20 Juli 2024
Waktu : 09.00-12.00 WIB
Kuota : 100 peserta/hari
Zoom : ID 951 1757 2537 dan passcode : LKPMTW2
Kendala Penyampaian LKPM yang dialami oleh Pelaku Usaha dapat disampaikan melalui surel ke alamat This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it. dengan Subyek: Kendala LKPM.
Terima kasih
Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Sintang melakukan inovasi dengan membentuk Kader Informasi Perizinan Kecamatan (disingkat KAIN IKAT). Program ini merupakan kerjasama Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Sintang dengan Pemerintah Kecamatan serta pelaku usaha. Melalui KAIN IKAT pelaku usaha yang berada di kecamatan dan desa dapat memperoleh pelayanan yang nyaman dan layak dari Kader Pelayanan yang sudah terlatih di Kantor Kecamatan. Konsepnya, untuk meningkatkan kesediaan pelaku usaha untuk membuat legalitas usahanya adalah dengan mendekatkan tempat pelayanan kepada mereka, pelaku usaha ingin dilayani dengan cepat, mudah, transparan dan pesyaratannya jelas.
Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Sintang melakukan inovasi dengan membentuk Kader Informasi Perizinan Kecamatan (disingkat KAIN IKAT). Program ini merupakan kerjasama Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Sintang dengan Pemerintah Kecamatan serta pelaku usaha. Melalui KAIN IKAT pelaku usaha yang berada di kecamatan dan desa dapat memperoleh pelayanan yang nyaman dan layak dari Kader Pelayanan yang sudah terlatih di Kantor Kecamatan. Konsepnya, untuk meningkatkan kesediaan pelaku usaha untuk membuat legalitas usahanya adalah dengan mendekatkan tempat pelayanan kepada mereka, pelaku usaha ingin dilayani dengan cepat, mudah, transparan dan pesyaratannya jelas.
Sintang - Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Sintang Ir. Erwin Simanjuntak, M.Si mengikuti Rapat Rekonsiliasi Data Realisasi Penanaman Modal Kabupaten/Kota se-Kalimantan Barat Periode Semester I 2024 dan Strategi Pencapaian Target Realisasi Triwulan III 2024 di Hotel Mercure Pontianak.(Selasa, 27 Agustus 2024)
Sintang - Kunjungan Tim Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Provinsi Kalimantan Barat ke Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Sintang untuk pengambilan data dan wawancara dalam rangka Penilaian Kepatuhan Penyelenggaraan Pelayanan Publik Tahun 2024 di Kabupaten Sintang. (Senin, 19 Agustus 2024)
NANGA KETUNGAU - DPMPTSP Kabupaten Sintang menyelenggarakan Bimbingan Teknis/Sosialisasi Implementasi Perizinan Berusaha Berbasis Risiko dan Pengawasan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko di Desa Nanga Ketungau Kecamatan Ketungau Hilir (Selasa, 30 Juli 2024). Setelah kegiatan bimtek/sosialisasi juga dilakukan pendampingan penerbitan Nomor Induk Berusaha (NIB) Kepada peserta yang hadir yang usahanya belum memiliki NIB.
NANGAMAU - DPMPTSP Kabupaten Sintang menyelenggarakan Bimbingan Teknis/Sosialisasi Implementasi Perizinan Berusaha Berbasis Risiko dan Pengawasan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko di Desa Emparu Baru Kecamatan Dedai. (Selasa, 23 Juli 2024)
Setelah kegiatan bimtek/sosialisasi juga dilakukan pendampingan penerbitan Nomor Induk Berusaha (NIB) Kepada peserta yang hadir yang usahanya belum memiliki NIB.
DEDAI - DPMPTSP Kabupaten Sintang menyelenggarakan Bimbingan Teknis/Sosialisasi Implementasi Perizinan Berusaha Berbasis Risiko dan Pengawasan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko di Desa Emparu Baru Kecamatan Dedai. (Selasa, 16 Juli 2024)
Setelah kegiatan bimtek/sosialisasi juga dilakukan pendampingan penerbitan Nomor Induk Berusaha (NIB) Kepada peserta yang hadir yang usahanya belum memiliki NIB.
Sintang - Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Sintang melaksanakan kegiatan Evaluasi Kepatuhan Berusaha pada Rabu, 3 Juli 2024 bertempat di Ruang Rapat DPMPTSP Kabupaten Sintang.
Dalam kegiatan evaluasi kepatuhan berusaha tersebut dihadiri 5 Koperasi yang menjalankan kegiatan usahanya di Kabupaten Sintang.
Sintang - Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Sintang menyelenggarakan Bimbingan Teknis/Sosialisasi Implementasi Perizinan Berusaha Berbasis Risiko dan Pengawasan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Khusus PBUMKU: Surat Persetujuan Penyaluran Benih Kelapa Sawit di Hall Serantung Waterpark New Setia Hotel pada Kamis, 4 Juli 2024.
Hadir dalam kegiatan tersebut, sebanyak 15 koperasi dan 2 gabungan kelompok tani (Gapoktan) khusus bidang perkebunan kelapa sawit yang beroperasi di Sintang.
Setelah kegiatan bimtek/sosialisasi juga dilakukan pendampingan penerbitan PBUMKU: Surat Persetujuan Penyaluran Benih Kelapa Sawit Kepada peserta yang hadir.