DPMPTSP Kab. Sintang
Permata
Jl. Pattimura No. 1
Gedung MPP Bumi Sentang Lantai 2
Kabupaten Sintang 7861108.00 - 15.00
Senin-Jumat
Pemerintah terus berupaya meningkatkan realisasi investasi di daerah. Oleh karena itu, DPMPTSP Kabupaten Sintang mengambil langkah proaktif dengan mengadakan sosialisasi implementasi Perizinan Berusaha Berbasis Risiko. Kegiatan ini ditujukan khusus bagi para pelaku usaha di Desa Buluh Kuning, Kecamatan Sepauk, dan telah berlangsung pada Kamis, 30 Oktober 2025. Selain itu, sosialisasi ini juga membahas pentingnya pengawasan perizinan sebagai bagian dari upaya memberikan kemudahan berusaha bagi masyarakat.
Kepala DPMPTSP Kabupaten Sintang, Ir. Erwin Simanjuntak, M.Si, menjadi narasumber utama dalam kegiatan ini. Dalam pemaparannya, beliau menekankan berbagai manfaat yang didapat jika pelaku usaha memiliki izin usaha yang sah. Beliau menjelaskan bahwa Perizinan Berusaha Berbasis Risiko kini menjadi standar utama yang harus dipenuhi. Untuk itu, beliau mendorong para pelaku usaha yang belum memiliki izin agar segera mengurusnya melalui sistem yang telah disediakan.
Selain mengurus izin baru, ada kewajiban lain yang juga penting. Pak Erwin Simanjuntak turut mengimbau para pelaku usaha yang sudah memiliki izin. Secara khusus, beliau meminta agar mereka rutin dan tepat waktu dalam menyampaikan Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM). Pelaporan ini sangat penting untuk memantau progres investasi di Kabupaten Sintang.
Acara ini tidak hanya berhenti pada teori. Setelah sesi sosialisasi selesai, DPMPTSP Sintang langsung bergerak cepat. Selanjutnya, tim di lapangan memberikan pendampingan praktis kepada pelaku usaha yang hadir. Mereka yang ingin langsung mengurus Perizinan Berusaha Berbasis Risiko dibantu prosesnya di tempat. Dengan demikian, kegiatan ini memberikan solusi nyata dan langsung bagi para pelaku usaha di Sepauk.




