Jl. Pattimura No. 1
Gedung MPP Bumi Sentang Lantai 2
Kabupaten Sintang 7861108.00 - 15.00
Senin-Jumat
A big fan of open source and Ubuntu. Founder at joomlabuff
Pemerintah Kabupaten Sintang melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Sintang menyelenggarakan Bimbingan Teknis dan Sosialisasi Kemudahan Berusaha pada hari Selasa, 7 November 2023.
Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Sintang menggelar Bimbingan Teknis (Bimtek) pelayanan perizinan berusaha terintegrasi secara elektronik dengan sistem OnDline Single Submission Risk Based Approach (OSS-RBA).
Kegiatan bimbingan teknis ini di buka oleh Seketarais Camat Kecamatan Sepauk, Wanti Ismartini, SE.
Materi yg disampaikan meliputi Sosialisasi kebijakan penanaman nodal dan pelaksanaan perizinan berusaha, sosialisasi kebijakan Penanaman Modal untuk mendorong kemitraan usaha skala besar dengan UMKM, bimbingan teknis sistem OSS berbasis RBA.
Di tengah kondisi ekonomi global yang melemah, investasi menjadi sesuatu yang sangat penting bagi Indonesia. Investasi dapat membuat ekonomi domestik kita tetap tumbuh.Baik pemerintah pusat ataupun pemerintah daerah baik provinsi ataupun kabupaten/kota perlu mengambil kebijkan yang tepat. Pentingnya untuk memahami bahwa investasi tidak hanya terbatas tentang angka statistik.
Selama ini investasi tercatat dalam bentuk besaran nilai investasi, baik penanaman asing (PMA) maupun dalam negeri (PMDN), sebaran lokasi, sektor, asal negara, dan jumlah tenaga kerja. Namun, besaran nilai investasi tersebut juga perlu dilihat dari beberapa aspek lain agar pengambilan kebijakan investasi lebih komprehensif.
Perumusan kebijakan investasi tidak terlepas dari peran kinerja investasi sebagi basis data sehingga dampak dari investasi harus di lihat lebih luas daripada sekedar angka-angka statistik. Investasi tidak hanya berperan dalam penciptaan lapangan kerja, tetapi memiliki efek ganda (multiplier effect), sehingga investasi disatu sektor dapat mempengaruhi investasi sektor lainnya. Dampak ekonomi dari investasi sering dinilai sangat rendah karena tidak menyebutkan dampak langsung dan dampak tidak langsung dari investasi yang dilaksanakan.
Sebagai contoh dalam industri pengembangan ekstrak ikan gabus menjadi albumin di Kabupaten Sintang, terdapat aktivitas ekonomi-ekonomi yang terjadi dalam proses produksi ekstrak ikan gabus menjadi albumin. Pendirian pabrik ektrak ikan gabus menjadi albumin dapat membangkitkan semangat para nelayan untuk memelihara ikan gabus dikarenakan adanya peningkatan nilai ikan gabus sebagai salah satu bahan dalam proses produksi albumin.
Pabrik ekstrak ikan gabus menjadi albumin dalam proses pruduksinya memerlukan tenaga kerja untuk mengelola proses produksi. Ini menciptakan lapangan kerja dalam sektor manufaktur, penelitian dan pengembangan, logistik, dan distribusi.
Dengan adanya pabrik ekstrak ikan gabus, ini juga dapat mendorong penelitian dan inovasi di bidang pengolahan ikan dan pemurnian albumin di kabupaten Sintang. Hal Ini dapat menciptakan peluang bagi lembaga pendidikan dan penelitian serta perusahaan yang terlibat dalam inovasi produk dan teknologi.
Surat Keterangan Penelitian (SKP).
A. | PERSYARATAN |
- | |
B. | MASA BERLAKU |
- | |
C. | BIAYA/TARIF |
Sesuai dengan Perda Retribusi | |
D. | JANGKA WAKTU PENYELESAIAN |
- | |
E. | PROSEDUR |
|
Surat Keterangan Penelitian (SKP).
A. | PERSYARATAN |
- | |
B. | MASA BERLAKU |
- | |
C. | BIAYA/TARIF |
Sesuai dengan Perda Retribusi | |
D. | JANGKA WAKTU PENYELESAIAN |
- | |
E. | KBLI |
|
Surat Keterangan Penelitian (SKP).
A. | PERSYARATAN |
- | |
B. | MASA BERLAKU |
- | |
C. | BIAYA/TARIF |
Sesuai dengan Perda Retribusi | |
D. | JANGKA WAKTU PENYELESAIAN |
- | |
E. | KBLI |
|
Surat Keterangan Penelitian (SKP).
A. | PERSYARATAN |
- | |
B. | MASA BERLAKU |
- | |
C. | BIAYA/TARIF |
Sesuai dengan Perda Retribusi | |
D. | JANGKA WAKTU PENYELESAIAN |
- | |
E. | KBLI |
|
Surat Keterangan Penelitian (SKP).
A. | PERSYARATAN |
- | |
B. | MASA BERLAKU |
- | |
C. | BIAYA/TARIF |
Sesuai dengan Perda Retribusi | |
D. | JANGKA WAKTU PENYELESAIAN |
- | |
E. | KBLI |
|
A. | PERSYARATAN |
- | |
B. | MASA BERLAKU |
- | |
C. | BIAYA/TARIF |
Sesuai dengan Perda Retribusi | |
D. | JANGKA WAKTU PENYELESAIAN |
- | |
E. | KBLI |
|
A. | PERSYARATAN |
- | |
B. | MASA BERLAKU |
- | |
C. | BIAYA/TARIF |
Sesuai dengan Perda Retribusi | |
D. | JANGKA WAKTU PENYELESAIAN |
- | |
E. | KBLI |
|
A. | PERSYARATAN |
- | |
B. | MASA BERLAKU |
- | |
C. | BIAYA/TARIF |
Sesuai dengan Perda Retribusi | |
D. | JANGKA WAKTU PENYELESAIAN |
- | |
E. | KBLI |
|