Jl. Pattimura No. 1

Kabupaten Sintang 78611

08.00 - 15.00

Senin-Jumat

 

Apa Itu NIB?
Nomor Induk Berusaha (NIB) adalah identitas resmi yang diterbitkan oleh Lembaga Online Single Submission (OSS). Bagi pelaku usaha di Indonesia, memiliki NIB menjadi syarat utama untuk mendapatkan berbagai izin usaha dan fasilitas penting. NIB juga berfungsi sebagai:

  • Tanda Daftar Perusahaan (TDP).
  • Angka Pengenal Importir (API).
  • Hak akses kepabeanan.

NIB terdiri dari 13 digit angka yang dilengkapi tanda tangan elektronik dan fitur pengaman. Dengan memiliki NIB, pelaku usaha secara otomatis terdaftar sebagai peserta jaminan sosial kesehatan dan ketenagakerjaan. Menariknya, pembuatan NIB gratis dan dapat dilakukan secara online!

Keuntungan Memiliki NIB
Dengan memiliki NIB, pelaku usaha mendapatkan sejumlah manfaat, di antaranya:

  • Kemudahan pengurusan izin usaha (Izin Usaha dan Izin Komersial atau Operasional).
  • Akses berbagai fasilitas usaha, seperti fiskal dan kepabeanan.
  • Pendaftaran otomatis sebagai peserta BPJS Kesehatan dan Ketenagakerjaan.

Berikut panduan lengkap cara mendapatkan NIB untuk pelaku usaha:

Langkah Mendapatkan NIB dengan Mudah

1. Identifikasi Bentuk Usaha

Langkah pertama adalah memahami bentuk usaha Anda. Apakah usaha Anda berbentuk perseorangan, Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM), atau badan usaha dengan modal asing maupun dalam negeri. Mengetahui bentuk usaha membantu menentukan jenis dokumen yang diperlukan.

2. Persiapkan Dokumen Penting

Dokumen-dokumen berikut diperlukan untuk pengajuan NIB:

  • Nomor KTP atau NIK penanggung jawab usaha.
  • Dokumen pengesahan badan usaha seperti akta pendirian, jika usaha berbentuk badan hukum.
  • Bukti pendaftaran BPJamsostek atau BPJS Kesehatan.
  • Jika menggunakan tenaga kerja asing, siapkan Surat Pengesahan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA).

3. Siapkan Data Usaha

Selain dokumen, pastikan Anda telah menyiapkan data berikut:

  • Nama usaha, NIK, alamat, dan bidang usaha.
  • Lokasi dan rencana penanaman modal.
  • Rencana penggunaan tenaga kerja.
  • Nomor kontak usaha dan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).
  • Informasi terkait fasilitas fiskal, kepabeanan, atau fasilitas lain yang ingin diajukan.

4. Daftar Melalui OSS

Setelah semua dokumen dan data siap, lakukan pendaftaran melalui portal OSS. Ikuti langkah berikut:

  1. Buat akun di OSS.
  2. Lengkapi formulir pendaftaran.
  3. Periksa kembali data yang diinput, lalu kirim permohonan.

Setelah proses selesai, NIB akan diterbitkan secara otomatis. Anda dapat mengunduh NIB melalui dashboard akun OSS Anda.

Langkah Setelah Memiliki NIB

Setelah memperoleh NIB, Anda perlu melanjutkan dengan pengurusan Izin Usaha dan Izin Komersial atau Operasional sesuai bidang usaha. Perizinan ini berlaku di seluruh wilayah Indonesia dan memastikan bisnis Anda dapat beroperasi secara legal tanpa hambatan.

Tips Mengoptimalkan Proses Pendaftaran NIB

  1. Pastikan dokumen dan data lengkap untuk menghindari pengulangan proses.
  2. Gunakan jaringan internet yang stabil saat mengakses portal OSS.
  3. Jika ada kendala, manfaatkan layanan bantuan OSS melalui fitur yang tersedia di situs resmi.

Kesimpulan

Nomor Induk Berusaha (NIB) adalah kunci bagi pelaku usaha untuk mengakses izin dan fasilitas bisnis di Indonesia. Proses pendaftaran yang mudah, gratis, dan dapat dilakukan secara online melalui OSS membuat NIB menjadi langkah awal yang wajib bagi semua pengusaha.

Dengan NIB, pelaku usaha tidak hanya mendapat perlindungan hukum tetapi juga kemudahan untuk mengembangkan bisnis secara berkelanjutan. Yuk, segera daftarkan usaha Anda dan raih manfaatnya!

Published in Berita

Kontak

Alamat

  • Jl. Pattimura No. 1
    Kel. Tanjung Puri Kec. Sintang,
    Kabupaten Sintang,
    Kalimantan Barat 78613
    Indonesia
 

Pengunjung

Hari ini492
Minggu Ini965
Bulan ini492

sintangsintang
Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Sintang
Ikuti
Survei Kepuasan masyarakat
(SKM)