Jl. Pattimura No. 1

Kabupaten Sintang 78611

08.00 - 15.00

Senin-Jumat

 

Wakil Menteri Investasi dan Hilirisasi/Wakil Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Todotua Pasaribu baru-baru ini menerima kunjungan dari anggota DPRD Provinsi Kalimantan Selatan, Panitia Khusus II, yang bertugas membahas Rancangan Peraturan Daerah (Perda) tentang Penyelenggaraan Penanaman Modal. Pertemuan ini, yang diadakan di kantor Kementerian Investasi dan Hilirisasi/BKPM, bertujuan untuk menyelaraskan regulasi investasi daerah dengan kebijakan nasional saat ini. Dalam penerimaan delegasi Pansus II DPRD Kalimantan Selatan tersebut, Wamen Todotua didampingi oleh Sekretaris Kementerian/Sekretaris Utama BKPM, Heldy Satrya Putera, serta jajaran eselon I lainnya.

Selama pertemuan, sejumlah langkah strategis dibahas untuk meningkatkan daya tarik investasi di Kalimantan Selatan. Salah satu fokus utama adalah revisi Perda Nomor 10 Tahun 2010 tentang Penyelenggaraan Penanaman Modal. Revisi ini bertujuan untuk menyelaraskan dengan Undang-Undang Cipta Kerja (UUCK) Nomor 11 Tahun 2020, Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja, serta Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal. Penyempurnaan regulasi ini diharapkan dapat memberikan kepastian hukum dan mempercepat proses perizinan melalui integrasi dengan sistem Online Single Submission (OSS) Berbasis Risiko.

Kalimantan Selatan, seperti yang disampaikan oleh Wamen Todotua, memiliki potensi besar dalam pengembangan investasi, terutama melalui pemanfaatan Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) dan sumber daya alam unggulan, seperti batu bara dan kelapa sawit. Oleh karena itu, regulasi baru perlu dirancang untuk memberikan insentif yang lebih jelas bagi investor, memastikan keterlibatan pelaku usaha lokal dalam ekosistem investasi, serta membuka lebih banyak peluang bagi tenaga kerja daerah.

"Saran saya adalah untuk adanya pasal penyertaan usaha terhadap kegiatan investasi itu sendiri, agar operasi pertambangan dan lain-lain dapat melibatkan UMKM atau koperasi. Dengan demikian, pelaku usaha lokal bisa mendapatkan porsi yang baik terhadap kegiatan investasi di daerah," ucap Todotua.

Lebih lanjut, Wamen Todotua menyampaikan bahwa Kementerian Investasi dan Hilirisasi/BKPM telah memfasilitasi program kemitraan bagi usaha besar dengan UMKM melalui fitur Kemitraan dalam sistem Online Single Submission (OSS). Dalam momentum pertemuan ini, Wamen Todotua menitipkan agar DPRD Kalimantan Selatan dan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) dapat berkoordinasi erat dengan pemerintah pusat guna mengatasi berbagai tantangan dalam perizinan dan pengelolaan tata ruang.

"Kami berharap komunikasi antara pemerintah daerah dan pusat semakin erat, sehingga peluang investasi dapat dioptimalkan. Kami juga berharap dapat bertemu dengan eksekutif Provinsi Kalimantan Selatan untuk mengeksplorasi lebih lanjut ruang-ruang investasi yang tersedia di daerah ini," ujar Todotua.

Berdasarkan data realisasi investasi di Kementerian Investasi dan Hilirisasi/BKPM tahun 2024, Provinsi Kalimantan Selatan mencatatkan nilai realisasi sebesar Rp24,8 triliun (peringkat ke-16 dari 38 provinsi). Nilai tersebut berasal dari tiga sektor utama, yaitu Pertambangan (51,56%), Transportasi, Gudang, dan Telekomunikasi (14,12%), serta Tanaman Pangan, Perkebunan, dan Peternakan (7,08%).

Ditulis ulang oleh : DPMPTSP Kab. Sintang
Sumber : BKPM

Published in Berita

Kontak

Alamat

  • Jl. Pattimura No. 1
    Kel. Tanjung Puri Kec. Sintang,
    Kabupaten Sintang,
    Kalimantan Barat 78613
    Indonesia
 

Pengunjung

Hari ini455
Minggu Ini928
Bulan ini455

sintangsintang
Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Sintang
Ikuti
Survei Kepuasan masyarakat
(SKM)