Jl. Pattimura No. 1

Kabupaten Sintang 78611

08.00 - 15.00

Senin-Jumat

 

Tuesday, 24 December 2024 04:00

Apakah Semua Usaha Wajib Memiliki Izin Lokasi?

Pentingnya Pemilihan Lokasi dalam Memulai Usaha dan Peran Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR)

Salah satu elemen penting dalam memulai dan menjalankan usaha adalah pemilihan lokasi usaha. Tidak hanya menjadi aspek strategis, lokasi usaha juga berperan sebagai syarat utama dalam pengurusan perizinan untuk mendukung kelancaran kegiatan usaha. Dalam konteks ini, izin lokasi menjadi hal yang sangat penting, terutama bagi pelaku usaha yang membutuhkan tanah untuk menjalankan kegiatan usahanya.

Dari Izin Lokasi ke Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR)

Seiring dengan berlakunya Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja (Perppu 2/2022), istilah "izin lokasi" kini telah digantikan dengan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR). KKPR menjadi salah satu persyaratan dasar yang harus dipenuhi oleh pelaku usaha sebelum mendapatkan izin usaha.

Namun, tidak semua jenis usaha memerlukan KKPR. Pelaku usaha yang telah memiliki atau menguasai prasarana usaha, seperti pelaku usaha yang bergerak di sektor bisnis online, pedagang ritel, atau usaha yang berlokasi di kawasan komersial, tidak diwajibkan memiliki KKPR. Sebaliknya, KKPR tetap wajib bagi pelaku usaha yang membutuhkan tanah baru sebagai lokasi kegiatan usahanya.

Kemudahan untuk Usaha Mikro dan Kecil (UMK)

Dalam mendukung pelaku Usaha Mikro dan Kecil (UMK), pemerintah memberikan kemudahan dengan menetapkan mekanisme pernyataan mandiri. Melalui sistem Online Single Submission (OSS) berbasis risiko, pelaku UMK cukup menyatakan bahwa lokasi usahanya sesuai dengan tata ruang yang berlaku. Pernyataan ini juga mencakup komitmen untuk menerima sanksi jika di kemudian hari ditemukan ketidaksesuaian lokasi dengan peraturan tata ruang.

Bagi pelaku usaha yang telah memiliki izin lokasi yang diterbitkan sebelum berlakunya Undang-Undang Cipta Kerja, izin tersebut masih tetap berlaku hingga masa berlakunya habis.

Proses KKPR Melalui OSS

Pelaksanaan KKPR kini dilakukan sepenuhnya melalui sistem OSS (Online Single Submission). Dalam proses ini, Konfirmasi Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKKPR) diberikan berdasarkan kecocokan rencana kegiatan dengan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) atau zonasi wilayah terkait. KKPR memiliki masa berlaku selama tiga tahun sejak tanggal diterbitkan, sehingga pelaku usaha perlu memastikan kepatuhannya terhadap aturan tata ruang yang berlaku.

Kesimpulan

Pemilihan lokasi usaha dan pengurusan KKPR adalah langkah strategis yang tidak boleh diabaikan oleh pelaku usaha. Dengan memahami dan mengikuti prosedur KKPR melalui OSS, pelaku usaha dapat memastikan bahwa kegiatan usahanya berjalan lancar tanpa melanggar aturan tata ruang yang berlaku. Pemerintah juga telah memberikan berbagai kemudahan, terutama bagi pelaku UMK, untuk mendukung pertumbuhan ekonomi nasional secara inklusif.

Published in Berita

Kontak

Alamat

  • Jl. Pattimura No. 1
    Kel. Tanjung Puri Kec. Sintang,
    Kabupaten Sintang,
    Kalimantan Barat 78613
    Indonesia
 

Pengunjung

Hari ini441
Minggu Ini914
Bulan ini441

sintangsintang
Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Sintang
Ikuti
Survei Kepuasan masyarakat
(SKM)