Unit Penanganan Daging (Meat Cutting Piant)
Surat Keterangan Penelitian (SKP).
A. |
PERSYARATAN |
|
- |
|
|
B. |
MASA BERLAKU |
|
- |
|
|
C. |
BIAYA/TARIF |
|
Sesuai dengan Perda Retribusi |
|
|
D. |
JANGKA WAKTU PENYELESAIAN |
|
- |
|
|
E. |
PROSEDUR |
|
- Pemohon menuju meja informasi
- Pemohon mengaplot persyaratan yang diperlukan ke OPD teknis (Dinas PERKIM) melalaui SIMBG
- Dinas Perkim menerbitkan Perhitungan Retribusi PBG dan menyampaikan ke DPMPTSP untuk diterbitkan SKRD
- DPMPTSP (Bidang PKPL) menerbitkan SKRD dan menyerahkan ke Pemohon untuk disetorkan ke BPD.
- Pemohon menyerahkan bukti setoran (SSTR) ke DPMPTSP (Bidang Perizinan)
- DPMPTSP (Bidang Perizinan menerbitkan PBG) dan menyerahkan kepada pemohon melalui meja layanan.
|
Did You Like This Post? Share it