Memasuki penghujung tahun, Kementerian Investasi dan Hilirisasi/BKPM mengingatkan para investor untuk segera menyampaikan Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM) Triwulan IV 2024. Laporan ini sangat penting untuk mengevaluasi kinerja investasi nasional serta memetakan dampak kebijakan investasi sepanjang tahun.
Pentingnya Pelaporan LKPM
Deputi Bidang Pengendalian Pelaksanaan Penanaman Modal (Dalaks), Edy Junaedi, menekankan bahwa LKPM tidak hanya menjadi alat pemantauan kinerja investasi, tetapi juga memastikan kelancaran proyek di lapangan.
“Kami berharap pelaku usaha dapat memenuhi kewajibannya untuk menyampaikan LKPM tepat waktu. Data ini membantu kami memantau proyek, menyelesaikan kendala, dan merumuskan kebijakan yang lebih baik,” ujar Edy.
Capaian Realisasi Investasi 2024
Pada triwulan sebelumnya, realisasi investasi menunjukkan tren positif:
- Triwulan III 2024: Realisasi sebesar Rp431,48 triliun, meningkat 15,24% dibanding periode yang sama tahun sebelumnya.
- Januari-September 2024: Total realisasi investasi mencapai Rp1.261,43 triliun, meningkat 19,78% dibanding periode yang sama tahun 2023.
Angka ini mencerminkan meningkatnya kepercayaan investor terhadap iklim investasi Indonesia, yang didukung oleh berbagai inisiatif seperti insentif pajak, fasilitasi proyek strategis nasional, dan perbaikan regulasi.
Target dan Optimisme 2024
Kinerja investasi hingga Triwulan IV akan menentukan tercapainya target nasional sebesar Rp1.650 triliun. Dengan pencapaian 76,45% dari target hingga September 2024, Kementerian optimistis dapat memenuhi sisa target melalui sinergi pemerintah dan pelaku usaha.
Panduan Pelaporan LKPM Triwulan IV
Pelaporan LKPM wajib dilakukan oleh:
- Usaha Menengah dan Besar: Triwulan IV (Oktober—Desember 2024).
- Usaha Kecil: Semester II (Juli—Desember 2024).
Periode Pelaporan:
1—10 Januari 2025 melalui oss.go.id. Data yang dilaporkan mencakup:
- Perkembangan proyek investasi.
- Penyerapan tenaga kerja.
- Hambatan yang dihadapi.
Fasilitas Klinik LKPM
Untuk mempermudah pelaku usaha, Kementerian Investasi membuka Klinik LKPM secara virtual melalui Zoom:
- Periode: 30 Desember 2024 – 10 Januari 2025
- Waktu: Pukul 09.00–12.00 WIB
- Kapasitas: 100 peserta per hari
- Pendaftaran: Melalui tautan heylink.me/triwulaniv2024
Klinik ini menyediakan panduan teknis dan menjawab pertanyaan terkait pengisian LKPM.
Sanksi Bagi Pelaku Usaha yang Tidak Melapor
Kementerian menegaskan pentingnya pelaporan LKPM. Pelaku usaha yang tidak memenuhi kewajiban ini dapat dikenakan sanksi administratif, termasuk pencabutan izin usaha.
Meningkatkan Kolaborasi untuk Investasi Berkelanjutan
Melalui LKPM, pelaku usaha tidak hanya memenuhi kewajiban hukum, tetapi juga turut berkontribusi dalam menjaga momentum positif investasi nasional.
“Dengan melaporkan LKPM, pelaku usaha membantu menciptakan iklim investasi yang kompetitif dan mendukung pencapaian target nasional,” tutup Edy Junaedi.