Menteri Investasi dan Hilirisasi/Kepala BKPM Rosan Perkasa Roeslani bersama Wali Kota Batam Amsakar Achmad resmi menandatangani Nota Kesepahaman (MoU) pengembangan investasi di Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas (KPBPB) Batam. Langkah strategis ini menjadi terobosan dalam mempercepat fasilitasi investasi dan meningkatkan iklim investasi yang lebih responsif.
Menteri Rosan menekankan pentingnya investasi sebagai pilar utama mencapai target pertumbuhan ekonomi nasional 8% pada 2029 sesuai arahan Presiden Prabowo. "Kontribusi investasi merupakan yang terbesar kedua (29-30%) setelah konsumsi dalam negeri yang berada pada kisaran 53-55%," ungkapnya.
MoU ini bertujuan menciptakan iklim investasi yang lebih baik, lebih cepat, lebih transparan, dan lebih terbuka khususnya di Batam.
Salah satu terobosan konkret dalam MoU adalah pembentukan kembali Desk Peningkatan Realisasi Investasi di KPBPB Batam. Rosan berkomitmen menempatkan tim khusus dari Kementerian Investasi dan Hilirisasi/BKPM secara permanen di Batam.
"Dengan adanya Desk yang ditempatkan di Batam, proses fasilitasi investasi akan lebih cepat. Beberapa kewenangan kami akan didistribusikan ke Batam sehingga perizinan dapat berjalan lebih efisien," tegas Rosan.
Wali Kota Batam Amsakar Achmad menyambut positif langkah ini sebagai respons atas aspirasi pelaku usaha yang selama ini menghadapi tantangan birokrasi panjang. "Ini manifestasi komitmen bersama menciptakan kawasan yang tidak hanya ramah investasi, tetapi juga adaptif dan responsif terhadap perkembangan global," kata Amsakar.
Amsakar memaparkan sejumlah proyek unggulan yang tengah menarik perhatian investor:
"Solar Home System peminatnya sangat banyak, setidaknya sudah ada dua perusahaan yang merencanakan investasi. Dampaknya akan luar biasa," jelas Amsakar.
Data BKPM menunjukkan realisasi investasi di Batam periode 2020-triwulan I 2025 mencapai Rp100,5 triliun dengan distribusi sektor terbesar:
Singapura menjadi sumber PMA terbesar dengan total investasi Rp33,78 triliun.
Keberhasilan model fasilitasi investasi di Batam dapat menjadi referensi bagi daerah lain, termasuk Kabupaten Sintang. DPMPTSP Sintang siap mengadopsi best practices untuk meningkatkan layanan investasi di Kalimantan Barat.
Seperti pada tahun sebelumnya, #Invesmin ingin mengingatkan kepada setiap perusahaan penanaman modal untuk menyampaikan Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM) periode Triwulan I (Januari-Maret) tahun 2025.
Penyampaian LKPM dapat dilakukan melalui https://oss.go.id mulai 17 Maret s.d 17 April 2025 mendatang.
Yuk, segera sampaikan LKPM usahamu
Jakarta, 8 Januari 2025 - Dalam upaya memastikan tercapainya target investasi nasional tahun 2024 sebesar Rp1.650 triliun, Wakil Menteri Investasi dan Hilirisasi sekaligus Wakil Kepala BKPM, Todotua Pasaribu, memimpin rapat konsolidasi penting pada Kamis (8/1) di Jakarta. Fokus utama rapat tersebut adalah evaluasi capaian realisasi investasi triwulan IV (Oktober-Desember 2024) sekaligus meninjau proses pengumpulan data dari pelaku usaha melalui sistem Online Single Submission (OSS).
Dalam forum tersebut, Todotua Pasaribu menegaskan bahwa meskipun tantangan ekonomi dan investasi global tidak dapat diabaikan, dirinya tetap optimis bahwa target ambisius tersebut akan dapat dicapai. “Kami tetap yakin bahwa kerja keras bersama, pengawasan yang baik, dan partisipasi aktif pelaku usaha akan membantu kita mencapai target investasi tahun 2024,” ungkap Todotua dengan penuh keyakinan.
Wakil Menteri juga menekankan pentingnya pelaku usaha segera menyampaikan Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM) triwulan IV. Laporan ini wajib dilaporkan oleh pelaku usaha menengah dan besar, sementara untuk usaha kecil, laporan dilakukan untuk periode semester II (Juli-Desember 2024).
“Batas waktu penyampaian LKPM adalah Jumat, 10 Januari 2025. Kami mengimbau agar seluruh pelaku usaha yang belum menyampaikan laporan segera memenuhi kewajibannya,” jelasnya. Proses pelaporan ini bertujuan untuk memastikan data investasi dapat tercatat dengan akurat sehingga kebijakan strategis yang dirumuskan pemerintah bisa lebih tepat sasaran.
Todotua mengingatkan bahwa keterlambatan pelaporan dapat memengaruhi proses pengambilan keputusan yang strategis. Dengan data yang lengkap dan terverifikasi, pemerintah dapat memetakan peluang dan kendala investasi di seluruh wilayah. "Kita perlu berkolaborasi untuk menciptakan ekosistem investasi yang kondusif, dan data yang valid menjadi fondasi utamanya," tegasnya.
Dalam mendukung upaya pencatatan data investasi, sistem OSS yang dikelola oleh Kementerian Investasi dan Hilirisasi/BKPM terus dioptimalkan. Platform ini memungkinkan pelaku usaha untuk menyampaikan laporan secara daring, memudahkan proses pelaporan tanpa harus datang langsung ke kantor pemerintah.
Laporan LKPM meliputi berbagai informasi penting, seperti:
Rapat ini juga menjadi bukti nyata komitmen pemerintah dalam mendorong pertumbuhan ekonomi melalui peningkatan realisasi investasi. Dengan target Rp1.650 triliun, pemerintah berharap dapat mendorong pertumbuhan ekonomi di berbagai sektor dan membuka lebih banyak lapangan kerja.
“Dengan adanya sinergi dari seluruh pihak, kami optimis target investasi ini tidak hanya menjadi angka, tetapi juga membawa manfaat nyata bagi perekonomian nasional,” tutup Todotua Pasaribu.
Memasuki penghujung tahun, Kementerian Investasi dan Hilirisasi/BKPM mengingatkan para investor untuk segera menyampaikan Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM) Triwulan IV 2024. Laporan ini sangat penting untuk mengevaluasi kinerja investasi nasional serta memetakan dampak kebijakan investasi sepanjang tahun.
Deputi Bidang Pengendalian Pelaksanaan Penanaman Modal (Dalaks), Edy Junaedi, menekankan bahwa LKPM tidak hanya menjadi alat pemantauan kinerja investasi, tetapi juga memastikan kelancaran proyek di lapangan.
“Kami berharap pelaku usaha dapat memenuhi kewajibannya untuk menyampaikan LKPM tepat waktu. Data ini membantu kami memantau proyek, menyelesaikan kendala, dan merumuskan kebijakan yang lebih baik,” ujar Edy.
Pada triwulan sebelumnya, realisasi investasi menunjukkan tren positif:
Angka ini mencerminkan meningkatnya kepercayaan investor terhadap iklim investasi Indonesia, yang didukung oleh berbagai inisiatif seperti insentif pajak, fasilitasi proyek strategis nasional, dan perbaikan regulasi.
Kinerja investasi hingga Triwulan IV akan menentukan tercapainya target nasional sebesar Rp1.650 triliun. Dengan pencapaian 76,45% dari target hingga September 2024, Kementerian optimistis dapat memenuhi sisa target melalui sinergi pemerintah dan pelaku usaha.
Pelaporan LKPM wajib dilakukan oleh:
Periode Pelaporan:
1—10 Januari 2025 melalui oss.go.id. Data yang dilaporkan mencakup:
Untuk mempermudah pelaku usaha, Kementerian Investasi membuka Klinik LKPM secara virtual melalui Zoom:
Klinik ini menyediakan panduan teknis dan menjawab pertanyaan terkait pengisian LKPM.
Kementerian menegaskan pentingnya pelaporan LKPM. Pelaku usaha yang tidak memenuhi kewajiban ini dapat dikenakan sanksi administratif, termasuk pencabutan izin usaha.
Melalui LKPM, pelaku usaha tidak hanya memenuhi kewajiban hukum, tetapi juga turut berkontribusi dalam menjaga momentum positif investasi nasional.
“Dengan melaporkan LKPM, pelaku usaha membantu menciptakan iklim investasi yang kompetitif dan mendukung pencapaian target nasional,” tutup Edy Junaedi.
Penyampaian Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM) Periode Triwulan II-Semester I Tahun 2024 dapat dilakukan melalui https://oss.go.id mulai tanggal 1 Juli hingga 20 Juli 2024 untuk Penanam Modal Skala Usaha Menengah dan Besar (PMA dan PMDN) wajib menyampaikan LKPM periode Triwulan II (April-Juni) Tahun 2024 dan untuk Penanam Modal Skala Usaha Kecil wajib menyampaikan LKPM periode Semester I (Januari-Juni) Tahun 2024 melalui sistem OSS pada Menu Pelaporan. Kementerian Investasi/BKPM juga membuka layanan konsultasi virtual dalam rangka fasilitasi pelaku usaha untuk menyampaikan LKPM (KLINIK LKPM) melalui zoom meeting dengan kuota terbatas pada:
Tanggal : 1 - 20 Juli 2024
Waktu : 09.00-12.00 WIB
Kuota : 100 peserta/hari
Zoom : ID 951 1757 2537 dan passcode : LKPMTW2
Kendala Penyampaian LKPM yang dialami oleh Pelaku Usaha dapat disampaikan melalui surel ke alamat This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it. dengan Subyek: Kendala LKPM.
Terima kasih
Penyampaian LKPM (Laporan Kegiatan Penanaman Modal) Triwulan III Tahun 2024. Periode Penyampaian 25 September 2024 s.d 8 Oktober 2024.
Maksud dan tujuan LKPM adalah agar terdata laporan perkembangan kegiatan usaha, baik yang belum berproduksi/operasi komersial maupun yang sudah,
yang mencakup realisasi penanaman modal, realisasi tenaga kerja, realisasi produksi, termasuk nilai ekspor, kewajiban kemitraan dan kewajiban lainya,
terkait pelaksanaan penanaman modal yang disampaikan oleh pelaku usaha orang perseorangan dan badan usaha secara daring melalui subsitem pengawasan pada sistem OSS.
Sintang - Penyampaian Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM) Periode Triwulan II-Semester I Tahun 2024 dapat dilakukan melalui https://oss.go.id mulai tanggal 1 Juli hingga 20 Juli 2024 untuk Penanam Modal Skala Usaha Menengah dan Besar (PMA dan PMDN) wajib menyampaikan LKPM periode Triwulan II (April-Juni) Tahun 2024 dan untuk Penanam Modal Skala Usaha Kecil wajib menyampaikan LKPM periode Semester I (Januari-Juni) Tahun 2024 melalui sistem OSS pada Menu Pelaporan. Kementerian Investasi/BKPM juga membuka layanan konsultasi virtual dalam rangka fasilitasi pelaku usaha untuk menyampaikan LKPM (KLINIK LKPM) melalui zoom meeting dengan kuota terbatas pada:
Tanggal : 1 - 20 Juli 2024
Waktu : 09.00-12.00 WIB
Kuota : 100 peserta/hari
Zoom : ID 951 1757 2537 dan passcode : LKPMTW2
Kendala Penyampaian LKPM yang dialami oleh Pelaku Usaha dapat disampaikan melalui surel ke alamat This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it. dengan Subyek: Kendala LKPM.
Terima kasih
Penyampaian Laporan Kegiatan Penanaman modal (lkpm) periode triwulan I tahun 2024 dapat dilakukan melalui https://oss.go.id mulai 20 maret hingga 20 april 2024
Penanam modal skala usaha menengah dan besar wajib untuk menyampaikan lkpm periode triwulan i (januari-maret) tahun 2024 melalui sistem oss pada menu pelaporan.
Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Sintang membuka layanan konsultasi dalam rangka penyampaian LKPM di Bagian Penanaman Modal Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Sintang
Pada Tanggal 20 Maret sampai dengan 20 April 2024 sesuai dengan jam kerja.
Kementerian Investasi/bkpm juga membuka layanan konsultasi virtual dalam rangka fasilitasi pelaku usaha untuk menyampaikan LKPM (Klinik LKPM) melalui zoom meeting dengan kuota terbatas pada:
tanggal : 20 maret - 20 april 2024
waktu : 09.00-12.00 wib
kuota : 100 peserta/hari
tautan pendaftaran : https://linktr.ee/lkpm2024
kendala penyampaian LKPM yang dialami oleh pelaku usaha dapat disampaikan melalui surel ke alamat This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it. dengan subyek:
Kendala Penyampaian LKPM, Kendala Pelaporan LKPM, atau juga dapat mengisi form melalui tautan https://linktr.ee/lkpm2024