Dalam rangka meningkatkan efisiensi dan efektivitas pelayanan perizinan sektor kesehatan di Kabupaten Sintang, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Sintang mengeluarkan Surat Edaran terkait mekanisme penerbitan Surat Izin Praktik (SIP) bagi Tenaga Kesehatan dan Tenaga Medis, dengan ketentuan sebagai berikut:
1️⃣ Mekanisme Penerbitan SIP bagi Tenaga Kesehatan dan Tenaga Medis yang Mengalami Kendala di MPP Digital
- Jika terdapat kendala dalam pemenuhan persyaratan penerbitan SIP melalui aplikasi MPP Digital, maka izin akan diproses menggunakan aplikasi SiCANTIK.
- Penerapan kebijakan ini berlaku hingga 30 Juni 2025.
- Setelah batas waktu tersebut, seluruh penerbitan SIP wajib menggunakan aplikasi MPP Digital tanpa pengecualian.
2️⃣ Mekanisme Penerbitan SIP bagi Tenaga Kesehatan dan Tenaga Medis yang Tidak Mengalami Kendala
- Seluruh permohonan SIP wajib diproses melalui aplikasi MPP Digital, sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Dengan kebijakan ini, diharapkan proses perizinan sektor kesehatan semakin terstruktur, transparan, dan berbasis digital, sehingga mempermudah pelayanan bagi tenaga kesehatan serta meningkatkan mutu layanan publik di Kabupaten Sintang.