Dalam rangka meningkatkan efisiensi dan efektivitas pelayanan perizinan sektor kesehatan di Kabupaten Sintang, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Sintang mengeluarkan Surat Edaran terkait mekanisme penerbitan Surat Izin Praktik (SIP) bagi Tenaga Kesehatan dan Tenaga Medis, dengan ketentuan sebagai berikut:
1️⃣ Mekanisme Penerbitan SIP bagi Tenaga Kesehatan dan Tenaga Medis yang Mengalami Kendala di MPP Digital
2️⃣ Mekanisme Penerbitan SIP bagi Tenaga Kesehatan dan Tenaga Medis yang Tidak Mengalami Kendala
Dengan kebijakan ini, diharapkan proses perizinan sektor kesehatan semakin terstruktur, transparan, dan berbasis digital, sehingga mempermudah pelayanan bagi tenaga kesehatan serta meningkatkan mutu layanan publik di Kabupaten Sintang.