Selasa, 11 Maret 2025, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Sintang melaksanakan Rapat Evaluasi Penerbitan Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR) bertempat di Ruang Rapat DPMPTSP Kabupaten Sintang.
Rapat ini dipimpin langsung oleh Kepala DPMPTSP Kabupaten Sintang, Ir. Erwin Simanjuntak, M.Si, serta dihadiri oleh OPD Teknis terkait penerbitan PKKPR dan Pejabat Fungsional di lingkungan DPMPTSP Kabupaten Sintang.
Tujuan Rapat Evaluasi:
✅ Meninjau proses penerbitan PKKPR untuk memastikan kelancaran administrasi dan layanan.
✅ Mengidentifikasi kendala serta tantangan yang dihadapi dalam penerbitan PKKPR di Kabupaten Sintang.
✅ Menentukan langkah strategis dalam meningkatkan efisiensi dan efektivitas penerbitan PKKPR ke depannya.
✅ Memperkuat koordinasi antar OPD Teknis dalam pelaksanaan kebijakan pemanfaatan ruang yang efektif.
Melalui rapat evaluasi ini, diharapkan penerbitan PKKPR dapat berjalan lebih optimal, transparan, dan efisien, sehingga memberikan dampak positif bagi perkembangan investasi dan pembangunan di Kabupaten Sintang.