SINTANG - Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Sintang kembali melaksanakan kegiatan peningkatan kapasitas dan penyegaran inovasi KAIN IKAT (Kader Pelayanan Informasi dan Pendampingan Perizinan di Kecamatan) serta pelayanan perizinan berusaha kepada Pelaku Usaha Mikro dan Kecil (UMK). Kali ini, kegiatan dilaksanakan di Kecamatan Sungai Tebelian pada Rabu, 30 April 2025.
Penguatan Layanan KAIN IKAT di Kecamatan Sungai Tebelian
KAIN IKAT merupakan program unggulan DPMPTSP Kabupaten Sintang yang bertujuan untuk mendekatkan layanan perizinan kepada masyarakat, terutama di wilayah kecamatan yang jauh dari pusat kota. Melalui program ini, kader-kader terlatih di tingkat kecamatan membantu pelaku usaha dalam memperoleh informasi dan mendampingi proses pengurusan perizinan.
"Program KAIN IKAT ini sangat strategis dalam upaya kami mendekatkan pelayanan perizinan kepada masyarakat. Dengan adanya kader-kader di kecamatan, pelaku usaha tidak perlu jauh-jauh ke kota untuk mengurus perizinan," ungkap Koordinator PTSP DPMPTSP Kabupaten Sintang dalam sambutannya.
Kegiatan peningkatan kapasitas ini meliputi pembaruan informasi tentang regulasi perizinan terbaru, pengenalan sistem aplikasi perizinan online, serta pelatihan teknik pendampingan bagi pelaku UMK. Para kader KAIN IKAT di Kecamatan Sungai Tebelian diharapkan dapat semakin meningkatkan kualitas layanan yang diberikan kepada masyarakat setelah mengikuti pembekalan ini.
Layanan Perizinan Langsung untuk Pelaku UMK
Selain melakukan peningkatan kapasitas bagi kader KAIN IKAT, DPMPTSP Kabupaten Sintang juga memberikan layanan perizinan berusaha secara langsung kepada pelaku UMK di Kecamatan Sungai Tebelian. Puluhan pelaku usaha hadir untuk memanfaatkan kesempatan ini guna melengkapi dokumen perizinan usaha mereka.
"Kami melihat masih banyak pelaku UMK yang belum memiliki perizinan usaha yang lengkap. Padahal, perizinan ini sangat penting untuk pengembangan usaha mereka ke depan, termasuk akses terhadap pembiayaan dan program pemerintah lainnya," jelas Koordinator PTSP DPMPTSP Kab. Sintang.
Dalam kegiatan tersebut, tim DPMPTSP membantu pelaku UMK untuk mengurus berbagai jenis perizinan, seperti Nomor Induk Berusaha (NIB).
Antusias Masyarakat dan Pelaku UMK
Kehadiran tim DPMPTSP di Kecamatan Sungai Tebelian mendapat sambutan antusias dari masyarakat setempat. Ratusan warga dan pelaku usaha memenuhi Aula Kecamatan Sungai Tebelian untuk mendapatkan informasi dan layanan perizinan.
"Saya sangat berterima kasih atas kehadiran tim DPMPTSP di kecamatan kami. Selama ini saya selalu menunda mengurus izin usaha karena kendala jarak dan waktu. Dengan adanya layanan jemput bola seperti ini, akhirnya saya bisa mengurus izin untuk warung kopi yang saya kelola," ujar Bapak Ahmad, salah satu pelaku UMK di Kecamatan Sungai Tebelian.
Camat Sungai Tebelian juga menyampaikan apresiasi atas inisiatif DPMPTSP Kabupaten Sintang dalam mendekatkan layanan perizinan kepada masyarakat. Menurutnya, kegiatan ini sangat bermanfaat dalam mendorong formalitas usaha di wilayahnya yang mayoritas masih bergerak di sektor informal.
Potensi Ekonomi Kecamatan Sungai Tebelian
Kecamatan Sungai Tebelian dikenal memiliki potensi ekonomi yang cukup besar, terutama di sektor pertanian, perkebunan, dan industri rumahan. Banyak pelaku UMK yang bergerak di bidang pengolahan hasil pertanian, kerajinan, dan kuliner khas daerah.
"Kecamatan Sungai Tebelian memiliki banyak produk unggulan yang potensial untuk dikembangkan, seperti keripik tempe, anyaman bambu, dan olahan ikan air tawar. Dengan adanya legalitas usaha, produk-produk ini bisa lebih berkembang dan menembus pasar yang lebih luas," jelas Kepala Seksi Ekonomi Kecamatan Sungai Tebelian.
DPMPTSP Kabupaten Sintang berharap dengan adanya peningkatan kapasitas KAIN IKAT dan layanan perizinan langsung ini dapat mendorong pertumbuhan ekonomi lokal melalui penguatan sektor UMK di Kecamatan Sungai Tebelian.
Komitmen Berkelanjutan
Kegiatan di Kecamatan Sungai Tebelian ini merupakan bagian dari rangkaian roadshow DPMPTSP Kabupaten Sintang yang akan menjangkau seluruh kecamatan di Kabupaten Sintang pada tahun 2025. Sebelumnya, kegiatan serupa telah dilaksanakan di Kecamatan Dedai pada Selasa, 29 April 2025.
"Kami berkomitmen untuk terus mendekatkan layanan perizinan kepada masyarakat. Dengan pendekatan jemput bola seperti ini, kami berharap dapat meningkatkan jumlah pelaku usaha yang memiliki perizinan lengkap, yang pada akhirnya akan berdampak positif pada pertumbuhan ekonomi daerah," tutup Koordinator PTSP DPMPTSP Kabupaten Sintang.