Jl. Pattimura No. 1

Kabupaten Sintang 78611

08.00 - 15.00

Senin-Jumat

 

Pemanfaatan NIK dan KTP-el: DPMPTSP dan Disdukcapil Sintang Perkuat Layanan Perizinan

Penandatanganan Perjanjian Kerja Sama antara Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Sintang dengan Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Sintang resmi berlangsung pada Selasa, 29 Juli 2025. Perjanjian ini berfokus pada pemanfaatan Nomor Induk Kependudukan (NIK), data kependudukan, dan Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP-el) dalam penyelenggaraan pelayanan perizinan.

Perjanjian Kerja Sama ini merupakan salah satu syarat untuk mendapatkan persetujuan pemanfaatan data dari Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri. Ini menandai langkah penting bagi Pemerintah Kabupaten Sintang dalam meningkatkan efisiensi dan akurasi layanan perizinan bagi masyarakat.

Kontak

Alamat

  • Jl. Pattimura No. 1
    Kel. Tanjung Puri Kec. Sintang,
    Kabupaten Sintang,
    Kalimantan Barat 78613
    Indonesia
 

Pengunjung

Hari ini596
Minggu Ini4077
Bulan ini1654

sintangsintang
Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Sintang
Ikuti
Survei Kepuasan masyarakat
(SKM)