Penandatanganan Perjanjian Kerja Sama antara Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Sintang dengan Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Sintang resmi berlangsung pada Selasa, 29 Juli 2025. Perjanjian ini berfokus pada pemanfaatan Nomor Induk Kependudukan (NIK), data kependudukan, dan Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP-el) dalam penyelenggaraan pelayanan perizinan.
Perjanjian Kerja Sama ini merupakan salah satu syarat untuk mendapatkan persetujuan pemanfaatan data dari Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri. Ini menandai langkah penting bagi Pemerintah Kabupaten Sintang dalam meningkatkan efisiensi dan akurasi layanan perizinan bagi masyarakat.