Jl. Pattimura No. 1

Kabupaten Sintang 78611

08.00 - 15.00

Senin-Jumat

 

KAIN IKAT (Kader Pelayanan Perizinan dan Pemberi Informasi di Kecamatan) Kecamatan Sungai Tebelian

Dalam rangka meningkatkan pelayanan kepada masyarakat Kabupaten Sintang terutama di Kecamatan, maka DPMPTSP Kabupaten Sintang melaksanakan kegiatan pelayanan informasi dan bimbingan teknis perizinan di Kecamatan.

Bimbingan teknis diberikan kepada pelaku usaha dan kader yang telah disiapkan oleh kecamatan. Setelah mendapatkan bimbingan teknis, diharapkan para kader dapat membantu pelaku usaha dalam memperoleh izin, terutama untuk usaha mikro dan kecil dengan tingkat risiko usaha rendah.

Pengadaan kader perizinan ini adalah bentuk inovasi DPMPTSP Kabupaten Sintang yang diberi nama KAIN IKAT (Kader Pelayanan Perizinan dan Informasi di Kecamatan). Mengingat jarak tempuh dari kecamatan ke kabupaten relatif jauh maka adanya kader di kecamatan akan dapat membantu para pelaku usaha untuk memperoleh izin.

Kecamatan Sungai Tebelian menjadi lokasi kedua yang dikunjungi setelah Kecamatan Kelam Permai. Kegiatan dilaksanakan di Kantor Camat Sungai Tebelian pada hari Rabu, 23 Maret 2022.

Setelah pemberian informasi dan bimbingan teknis, kegiatan dilanjutkan dengan pelayanan izin secara langsung kepada pelaku usaha. Ada 16 Nomor Induk Berusaha (NIB) yang berhasil diterbitkan dalam pelayanan langsung tersebut.

KAIN IKAT

KAIN IKAT

KAIN IKAT

KAIN IKAT

KAIN IKAT

KAIN IKAT

KAIN IKAT

Kontak

Alamat

  • Jl. Pattimura No. 1
    Kel. Tanjung Puri Kec. Sintang,
    Kabupaten Sintang,
    Kalimantan Barat 78613
    Indonesia
 

Pengunjung

Hari ini425
Minggu Ini898
Bulan ini425

sintangsintang
Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Sintang
Ikuti
Survei Kepuasan masyarakat
(SKM)