“Ada dua tujuan yang perlu diperhatikan. Ada tujuan untuk mendorong pertumbuhan ekonomi yang terus menerus, inklusif dan berkelanjutan,” terangnya.
Dipaparkan Jarot, dari 17 tujuan pembangunan berkelanjutan, yaitu membangun infrastruktur yang berketahanan, mendorong industriaslisasi yang inklusif dan berkelanjutan.
“Industri inovasi dan infrastruktur perlu kita lanjutkan pembangunannya,” kata Jarot.
Menurut Jarot, kebijakan percepatan pelaksanaan berusaha memiliki enam kebijakan lokal, yakni, membuat regulasi yang menciptakan suasana yang kondusif untuk memudahkan berusaha, kedua mempermudah perizinan berusaha dan ketiga membina SDM.
Keempat membuka akses modal berusaha, kelima, memfasilitasi jejaring berusaha.
Terpisah, Dekan Fakultas Hukum Universitas Kapuas Sintang, Robert Hoffman mengungkapkan, Kabupaten Sintang memiliki potensi besar dalam pembangunan ekonomi yang menyebar di berbagai sekor.
“Jadi pembangunan perekonomian di berbagai sektor, tentunya dilaksanakan dengan kemudahan berusaha, yang telah menjadi komitmen Pemkab untuk melaksanakan evaluasi untuk mendukung kemudahan usaha,” kata Robert.
Dikatakan dia, potensi yang ada Kabupaten Sintang dapat mempengaruhi produksi nasional dan regional dengan harapan penambahan lapangan pekerjaan, mengatasi masalah pengangguran.
“Sintang memiliki sumber daya alam yang luas, kedua industri perdagangan, memiliki moda transportasi, komunikasi dan pariwisata, serta jasa keuangan dan investasi,” katanya.