Sintang - Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Sintang menyelenggarakan rapat koordinasi dan evaluasi penyelenggaraan Mal Pelayanan Publik (MPP) Bumi Senentang bulan Maret 2024.
Rapat dipimpin oleh Kepala DPMPTSP Kabupaten Sintang selaku Kepala MPP Bumi Senentang Ir. Erwin Simanjuntak, M. Si dan diikuti oleh Koordinator/Wakil Koordinator 18 Gerai yang tergabung dalam MPP Bumi Senentang.
Rapat pembahasan Rancangan Peraturan Bupati Sintang tentang Penyelenggaraan Reklame pada Kamis, 14 Maret 2024 bertempat di Ruang Rapat DPMPTSP Kabupaten Sintang. Rapat dipimpin oleh Kepala DPMPTSP Ir. Erwin Simanjuntak, M.Si dan diikuti oleh Pejabat/Staf dari OPD Teknis Pengelenggaraan Reklame.
Kepala DPMPTSP Kabupaten Sintang Ir. Erwin Simanjuntak, M.Si menerima kegiatan Magang-Merdeka Belajar Kampus Merdeka (MBKM) Mahasiswa Program Studi Administrasi Publik Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Kapuas Sintang pada Rabu, 13 Maret 2024.
Penerimaan kegiatan magang ditandai dengan penandatanganan Implementation of Arrangement antara Ketua Program Studi Administrasi Publik dengan Kepala DPMPTSP. Rencananya 4 Orang mahasiswa akan melakukan magang di DPMPTSP Kabupaten Sintang selama 6 bulan.
DPMPTSP Kabupaten Sintang menjadi Koordinator Pelaksanaan Forum Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Kabupaten Sintang Tahun 2024 Bidang Transformasi Ekonomi. Kegiatan dilaksanakan pada Senin, 4 Maret 2024 bertempat di Ruang Rapat Bappeda Kabupaten Sintang.
Forum OPD dilaksanakan dalam rangka Penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Kabupaten Sintang Tahun 2025. Dalam forum ditentukan program dan kegiatan prioritas yang dapat diselaraskan dengan usulan Musrenbang Kecamatan, penajaman indikator dan target kinerja program dan kegiatan, penyepakatan lokasi kegiatan, dan penyesuaian pendanaan program dan kegiatan.
SINTANG - Rapat pembahasan penggunaan aset Eks RSUD Ade M. Djoen Sintang yang akan dimanfaatkan untuk keperluan Mal Pelayanan Publik (MPP) Bumi Senentang dan kantor pemerintahan lainnya bertempat di Ruang Rapat DPMPTSP Kabupaten Sintang dilaksanakan pada hari Selasa (16/01/2024).
Rapat ini dipimpin oleh Kepala DPMPTSP Kabupaten Sintang Ir. Erwin Simanjuntak, M.Si dan dihadiri Kepala BPKAD Kabupaten Sintang beserta Kepala Bidang Aset, Direktur RSUD Ade M. Djoen dan Pengelola Barang Dinas Kesehatan Kabupaten Sintang.
SINTANG - Pemerintah Kabupaten Sintang melalu Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Sintang melaksanakan kegiatan sosialisasi Implementasi Perizinan Berusaha Berbasis Risiko, Pengawasan dan Evaluasi Perizinan Berusaha Berbasis Risiko bagi para Pelaku Usaha Sektor Pariwisata Kegiatan Tempat Hiburan Malam di Langkau Kita Rumah Dinas Wakil bupati Sintang pada hari selasa (16/01/2024).
Kepala DPMPTSP Kabupaten Sintang Ir. Erwin Simanjuntak, M.Si menyampaikan ketentuan-ketentuan teknis tentang Perizinan Berusaha Sektor Pariwisata agar dapat dipahami dan dipatuhi oleh para Pelaku Usaha.
Dalam arahannya Wakil Bupati Sintang Melkianus, S.Sos menyampaikan agar Pelaku Usaha patuh untuk melengkapi perizinan usahanya sesuai ketentuan, menjaga ketentraman dan ketertiban umum, dan menjalankan operasi usahanya sesuai waktu yang telah disepakati.
Pelaku usaha diberikan waktu selama 6 bulan untuk mengurus/melengkapi perizinan usahanya. Setelah waktu tersebut Pemerintah Kabupaten Sintang akan melakukan pengawasan dan penindakan lebih lanjut.
Rapat Teknis pembahasan pengajuan perubahan Izin Mendirikan Bangunan dan Penetapan Siteplan Perumahan Griya Tebelian.
Rapat dilaksanakan pada Kamis, 11 Januari 2024 dipimpin oleh Kepala DPMPTSP Kabupaten Sintang Ir. Erwin Simanjuntak, M.Si dan dihadiri oleh OPD Teknis dan Pemohon Izin.