Jl. Pattimura No. 1
Gedung MPP Bumi Sentang Lantai 2
Kabupaten Sintang 7861108.00 - 15.00
Senin-Jumat
Salah satu elemen penting dalam memulai dan menjalankan usaha adalah pemilihan lokasi usaha. Tidak hanya menjadi aspek strategis, lokasi usaha juga berperan sebagai syarat utama dalam pengurusan perizinan untuk mendukung kelancaran kegiatan usaha. Dalam konteks ini, izin lokasi menjadi hal yang sangat penting, terutama bagi pelaku usaha yang membutuhkan tanah untuk menjalankan kegiatan usahanya.
Seiring dengan berlakunya Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja (Perppu 2/2022), istilah "izin lokasi" kini telah digantikan dengan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR). KKPR menjadi salah satu persyaratan dasar yang harus dipenuhi oleh pelaku usaha sebelum mendapatkan izin usaha.
Namun, tidak semua jenis usaha memerlukan KKPR. Pelaku usaha yang telah memiliki atau menguasai prasarana usaha, seperti pelaku usaha yang bergerak di sektor bisnis online, pedagang ritel, atau usaha yang berlokasi di kawasan komersial, tidak diwajibkan memiliki KKPR. Sebaliknya, KKPR tetap wajib bagi pelaku usaha yang membutuhkan tanah baru sebagai lokasi kegiatan usahanya.
Dalam mendukung pelaku Usaha Mikro dan Kecil (UMK), pemerintah memberikan kemudahan dengan menetapkan mekanisme pernyataan mandiri. Melalui sistem Online Single Submission (OSS) berbasis risiko, pelaku UMK cukup menyatakan bahwa lokasi usahanya sesuai dengan tata ruang yang berlaku. Pernyataan ini juga mencakup komitmen untuk menerima sanksi jika di kemudian hari ditemukan ketidaksesuaian lokasi dengan peraturan tata ruang.
Bagi pelaku usaha yang telah memiliki izin lokasi yang diterbitkan sebelum berlakunya Undang-Undang Cipta Kerja, izin tersebut masih tetap berlaku hingga masa berlakunya habis.
Pelaksanaan KKPR kini dilakukan sepenuhnya melalui sistem OSS (Online Single Submission). Dalam proses ini, Konfirmasi Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKKPR) diberikan berdasarkan kecocokan rencana kegiatan dengan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) atau zonasi wilayah terkait. KKPR memiliki masa berlaku selama tiga tahun sejak tanggal diterbitkan, sehingga pelaku usaha perlu memastikan kepatuhannya terhadap aturan tata ruang yang berlaku.
Pemilihan lokasi usaha dan pengurusan KKPR adalah langkah strategis yang tidak boleh diabaikan oleh pelaku usaha. Dengan memahami dan mengikuti prosedur KKPR melalui OSS, pelaku usaha dapat memastikan bahwa kegiatan usahanya berjalan lancar tanpa melanggar aturan tata ruang yang berlaku. Pemerintah juga telah memberikan berbagai kemudahan, terutama bagi pelaku UMK, untuk mendukung pertumbuhan ekonomi nasional secara inklusif.
Sintang - Pemerintah Daerah Kabupaten Sintang merayakan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-1 Mal Pelayanan Publik (MPP) Bumi Senentang Kabupaten Sintang bertempat di Mal Pelayanan Publik (MPP) Kabupaten Sintang. (Selasa, 17 Desember 2024)
Hadir pada kegiatan tersebut Sekretaris Daerah Kabupaten Sintang, Kartiyus, S.H, M.Si, Staf Ahli Bupati bidang Politik, Hukum dan Pemerintahan, Asmidi, S.Kom, M.Si, Staf Ahli Bupati bidang Perekonomian, Pembangunan dan Keuangan, Helmi, S.Sos, M.Si, Asisten Administrasi Umum Sekretaris Daerah Kabupaten Sintang, dr. Harysinto Linoh, M.M., sejumlah pimpinan OPD dilingkungan Pemerintah Kabupaten Sintang, dan tamu undangan lainnya.
Penyampaian Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM) Periode Triwulan II-Semester I Tahun 2024 dapat dilakukan melalui https://oss.go.id mulai tanggal 1 Juli hingga 20 Juli 2024 untuk Penanam Modal Skala Usaha Menengah dan Besar (PMA dan PMDN) wajib menyampaikan LKPM periode Triwulan II (April-Juni) Tahun 2024 dan untuk Penanam Modal Skala Usaha Kecil wajib menyampaikan LKPM periode Semester I (Januari-Juni) Tahun 2024 melalui sistem OSS pada Menu Pelaporan. Kementerian Investasi/BKPM juga membuka layanan konsultasi virtual dalam rangka fasilitasi pelaku usaha untuk menyampaikan LKPM (KLINIK LKPM) melalui zoom meeting dengan kuota terbatas pada:
Tanggal : 1 - 20 Juli 2024
Waktu : 09.00-12.00 WIB
Kuota : 100 peserta/hari
Zoom : ID 951 1757 2537 dan passcode : LKPMTW2
Kendala Penyampaian LKPM yang dialami oleh Pelaku Usaha dapat disampaikan melalui surel ke alamat This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it. dengan Subyek: Kendala LKPM.
Terima kasih
Penyampaian LKPM (Laporan Kegiatan Penanaman Modal) Triwulan III Tahun 2024. Periode Penyampaian 25 September 2024 s.d 8 Oktober 2024.
Maksud dan tujuan LKPM adalah agar terdata laporan perkembangan kegiatan usaha, baik yang belum berproduksi/operasi komersial maupun yang sudah,
yang mencakup realisasi penanaman modal, realisasi tenaga kerja, realisasi produksi, termasuk nilai ekspor, kewajiban kemitraan dan kewajiban lainya,
terkait pelaksanaan penanaman modal yang disampaikan oleh pelaku usaha orang perseorangan dan badan usaha secara daring melalui subsitem pengawasan pada sistem OSS.
NANGA KETUNGAU - DPMPTSP Kabupaten Sintang menyelenggarakan Bimbingan Teknis/Sosialisasi Implementasi Perizinan Berusaha Berbasis Risiko dan Pengawasan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko di Desa Nanga Ketungau Kecamatan Ketungau Hilir (Selasa, 30 Juli 2024). Setelah kegiatan bimtek/sosialisasi juga dilakukan pendampingan penerbitan Nomor Induk Berusaha (NIB) Kepada peserta yang hadir yang usahanya belum memiliki NIB.
NANGAMAU - DPMPTSP Kabupaten Sintang menyelenggarakan Bimbingan Teknis/Sosialisasi Implementasi Perizinan Berusaha Berbasis Risiko dan Pengawasan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko di Desa Emparu Baru Kecamatan Dedai. (Selasa, 23 Juli 2024)
Setelah kegiatan bimtek/sosialisasi juga dilakukan pendampingan penerbitan Nomor Induk Berusaha (NIB) Kepada peserta yang hadir yang usahanya belum memiliki NIB.
DEDAI - DPMPTSP Kabupaten Sintang menyelenggarakan Bimbingan Teknis/Sosialisasi Implementasi Perizinan Berusaha Berbasis Risiko dan Pengawasan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko di Desa Emparu Baru Kecamatan Dedai. (Selasa, 16 Juli 2024)
Setelah kegiatan bimtek/sosialisasi juga dilakukan pendampingan penerbitan Nomor Induk Berusaha (NIB) Kepada peserta yang hadir yang usahanya belum memiliki NIB.
SINTANG - Rapat Koordinasi, Evaluasi dan Diskusi dalam rangka peningkatan kualitas pelayanan Mal Pelayanan Publik (MPP) Bumi Senentang bertempat di Ruang Rapat DPMPTSP Kabupaten Sintang (Senin, 15 Juli 2024).
Kegiatan dipimpin secara langsung oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Sintang Kartiyus, SH, M.Si dan dihadiri oleh unsur Pimpinan dan Koordinator dari 18 Gerai yang tergabung dalam penyelenggaraan MPP Bumi Senentang.