Jl. Pattimura No. 1

Gedung MPP Bumi Sentang Lantai 2

Kabupaten Sintang 78611

08.00 - 15.00

Senin-Jumat

 

Informasi Penyampaian LKPM Triwulan III Tahun 2026

Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM) merupakan instrumen vital yang wajib dipenuhi oleh setiap pelaku usaha sebagai bentuk akuntabilitas atas perkembangan bisnis dan realisasi investasi. Bagi perusahaan yang terkategorikan wajib lapor triwulanan, tenggat waktu untuk LKPM Triwulan III Tahun 2026 harus diperhatikan dengan saksama.
 
Berdasarkan ketentuan yang berlaku, laporan untuk periode Juli hingga September 2026 ini wajib disampaikan paling lambat pada 15 Oktober 2026 melalui sistem Online Single Submission (OSS). Oleh karena itu, persiapan data perlu dilakukan sejak dini agar kepatuhan administrasi dapat terlaksana dengan baik.
 

Jadwal dan Batas Waktu Pelaporan LKPM 2026

Penyampaian LKPM dilakukan secara berkala melalui sistem OSS sesuai dengan periode yang telah ditetapkan. Agar tidak terlewat, berikut adalah jadwal pelaporan yang harus dipatuhi oleh pelaku usaha:
 
  • Triwulan I: Paling lambat 15 April.
  • Triwulan II: Paling lambat 15 Juli.
  • Triwulan III: Paling lambat 15 Oktober.
  • Triwulan IV: Paling lambat 15 Januari tahun berikutnya.
 
Dapat disimpulkan bahwa laporan Triwulan III harus diselesaikan dan diunggah ke sistem OSS sebelum tanggal 15 Oktober 2026. Keterlambatan pelaporan dapat berisiko menimbulkan sanksi administratif bagi perusahaan.
 

Siapa Saja yang Wajib Menyampaikan LKPM?

Kewajiban pelaporan LKPM dibebankan kepada pelaku usaha untuk melaporkan realisasi investasi secara transparan. Secara spesifik, kewajiban penyampaian LKPM secara triwulanan berlaku bagi pelaku usaha dengan kriteria:
 
  1. Usaha Skala Menengah
  2. Usaha Skala Besar
 
Informasi yang diisikan di dalam LKPM disesuaikan dengan tahapan kegiatan usaha yang sedang berjalan. Baik yang masih dalam tahap persiapan maupun yang telah masuk tahap operasional/komersial, data yang disajikan harus mencerminkan kondisi riil di lapangan.
 

Data Penting yang Perlu Dipersiapkan

Sebelum formulir LKPM Triwulan III Tahun 2026 diisi pada sistem OSS, sejumlah data perkembangan usaha selama periode Juli, Agustus, dan September 2026 perlu disiapkan. Untuk memastikan akurasi, pemeriksaan dan penyesuaian data sangat disarankan untuk dilakukan, meliputi:
 
  • Realisasi Investasi: Nilai investasi yang telah direalisasikan.
  • Tenaga Kerja: Jumlah tenaga kerja yang diserap, termasuk WNI dan WNA.
  • Perkembangan Usaha: Status operasional dan hambatan yang dihadapi.
  • Dokumen Pendukung: Data yang sesuai dengan catatan administrasi perusahaan.
 
Validasi data perlu dilakukan untuk meminimalkan kesalahan input. Dengan demikian, tertib administrasi penanaman modal dapat terwujud melalui laporan yang akurat dan tepat waktu.
 

Segera Lapor Sebelum Batas Waktu

Pelaku usaha diimbau untuk tidak menunda penyampaian laporan hingga mendekati deadline. Persiapan yang dilakukan lebih awal akan membantu proses pengisian data melalui OSS berjalan lebih lancar dan terhindar dari kesalahan sistem akibat traffic tinggi di hari terakhir.
 
Pastikan LKPM Triwulan III Tahun 2026 telah terlaporkan dengan status submitted pada sistem OSS sebelum 15 Oktober 2026.
 
Butuh Pendampingan? Informasi lebih lanjut serta layanan pendampingan pelaporan LKPM dapat diperoleh dengan menghubungi Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Sintang melalui saluran layanan informasi resmi yang tersedia.
 

Kontak

Alamat

  • Jl. Pattimura No. 1 Gedung MPP Bumi Senentang Lantai 2
    Kel. Tanjung Puri Kec. Sintang,
    Kabupaten Sintang,
    Kalimantan Barat 78613
    Indonesia
 

Pengunjung

Hari ini1022
Minggu Ini1022
Bulan ini4922

sintangsintang
Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Sintang
Ikuti
Survei Kepuasan masyarakat
(SKM)