Jl. Pattimura No. 1

Kabupaten Sintang 78611

08.00 - 15.00

Senin-Jumat

 

Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Sintang resmi menerbitkan Surat Edaran terbaru mengenai Penerbitan Perizinan Sektor Kesehatan, yang terdapat pada slide 1.

Perubahan Surat Edaran Sebelumnya
Surat Edaran ini menggantikan dan mengubah ketentuan yang ditetapkan dalam Surat Edaran sebelumnya, sebagaimana tercantum pada slide 2 dan 3.

✅ Menyesuaikan regulasi dengan sistem pelayanan terkini.
✅ Meningkatkan efisiensi dan transparansi dalam proses penerbitan perizinan sektor kesehatan.
✅ Memberikan kepastian hukum bagi tenaga kesehatan dan tenaga medis dalam pengurusan izin praktik.

Kami mengimbau seluruh pihak terkait untuk memahami dan menyesuaikan dengan kebijakan terbaru guna memastikan kelancaran proses perizinan di Kabupaten Sintang.

 

Slide 1 Surat Edaran SIP

Slide 2 Surat Edaran SIP

Slide 3 Surat Edaran SIP

Published in Berita

Kontak

Alamat

  • Jl. Pattimura No. 1
    Kel. Tanjung Puri Kec. Sintang,
    Kabupaten Sintang,
    Kalimantan Barat 78613
    Indonesia
 

Pengunjung

Hari ini492
Minggu Ini965
Bulan ini492

sintangsintang
Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Sintang
Ikuti
Survei Kepuasan masyarakat
(SKM)