Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Sintang resmi menerbitkan Surat Edaran terbaru mengenai Penerbitan Perizinan Sektor Kesehatan, yang terdapat pada slide 1.
Perubahan Surat Edaran Sebelumnya
Surat Edaran ini menggantikan dan mengubah ketentuan yang ditetapkan dalam Surat Edaran sebelumnya, sebagaimana tercantum pada slide 2 dan 3.
✅ Menyesuaikan regulasi dengan sistem pelayanan terkini.
✅ Meningkatkan efisiensi dan transparansi dalam proses penerbitan perizinan sektor kesehatan.
✅ Memberikan kepastian hukum bagi tenaga kesehatan dan tenaga medis dalam pengurusan izin praktik.
Kami mengimbau seluruh pihak terkait untuk memahami dan menyesuaikan dengan kebijakan terbaru guna memastikan kelancaran proses perizinan di Kabupaten Sintang.