Jl. Pattimura No. 1

Kabupaten Sintang 78611

08.00 - 15.00

Senin-Jumat

 

Persetujuan Lingkungan

Surat Keterangan Penelitian (SKP).

A.  PERSYARATAN 
  -
   
B.  MASA BERLAKU 
  -
   
C.  BIAYA/TARIF 
  Sesuai dengan Perda Retribusi
   
D.  JANGKA WAKTU PENYELESAIAN 
  -
   
E. KBLI 
 
  1. Pemohon menuju meja informasi
  2. Pemohon mengaplot persyaratan yang diperlukan ke OPD teknis (Dinas PERKIM) melalaui SIMBG
  3. Dinas Perkim menerbitkan Perhitungan Retribusi PBG dan menyampaikan ke DPMPTSP untuk diterbitkan SKRD
  4. DPMPTSP (Bidang PKPL) menerbitkan SKRD dan menyerahkan ke Pemohon untuk disetorkan ke BPD.
  5. Pemohon menyerahkan bukti setoran (SSTR) ke DPMPTSP (Bidang Perizinan)
  6. DPMPTSP (Bidang Perizinan menerbitkan PBG) dan menyerahkan kepada pemohon melalui meja layanan.

Kontak

Alamat

  • Jl. Pattimura No. 1
    Kel. Tanjung Puri Kec. Sintang,
    Kabupaten Sintang,
    Kalimantan Barat 78613
    Indonesia
 

Pengunjung

Hari ini421
Minggu Ini421
Bulan ini11892

sintangsintang
Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Sintang
Ikuti
Survei Kepuasan masyarakat
(SKM)