Wakil Menteri Investasi dan Hilirisasi/Wakil Kepala BKPM Todotua Pasaribu memperkenalkan terobosan terbaru dalam sistem perizinan berusaha, yaitu Fiktif Positif (FikPos) yang telah diimplementasikan pada sistem Online Single Submission (OSS) Berbasis Risiko sejak awal Juni 2025. Inovasi ini disampaikan dalam Orientasi Kepemimpinan Kepala Daerah Gelombang II di IPDN Jatinangor, Kabupaten Sumedang.
Apa itu Fiktif Positif?
Fiktif Positif adalah prinsip revolusioner dalam sistem perizinan berusaha yang menyatakan bahwa permohonan perizinan yang telah memenuhi semua persyaratan akan secara otomatis dianggap disetujui jika tidak mendapat tanggapan dari pihak berwenang dalam jangka waktu sesuai Service Level Agreement (SLA).
Sistem ini berlaku secara hukum dan menjadi terobosan reformasi birokrasi untuk meningkatkan efisiensi dan transparansi layanan perizinan di seluruh Indonesia.
Transformasi Persyaratan Perizinan
Todotua menjelaskan perubahan signifikan dalam pengelolaan persyaratan dasar perizinan. "Persyaratan seperti PKKPR (Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang), izin lokasi, AMDAL, dan PBG kini dibuat post-audit, sehingga prosesnya dapat berjalan sambil beroperasi," ungkapnya.
Pendekatan ini memungkinkan pelaku usaha memulai kegiatan bisnis lebih cepat tanpa terhambat proses perizinan yang panjang.
Pentingnya Peran Daerah dalam Investasi
Dalam kesempatan tersebut, Todotua menekankan peran krusial kepala daerah dan aparaturnya dalam mendorong investasi untuk meningkatkan perekonomian daerah. DPMPTSP sebagai ujung tombak pelayanan investasi di daerah memiliki tanggung jawab besar dalam implementasi sistem ini.
"Forum ini adalah momentum bertatap muka langsung dengan Pemda, karena kementerian kami akan banyak berinteraksi dengan fungsi-fungsi di tingkat Provinsi dan Kabupaten/Kota," tegas Todotua.
Kolaborasi Pusat-Daerah
BKPM membuka kesempatan luas bagi Pemerintah Daerah untuk berkonsultasi mengenai investasi. Semua perizinan dikelola dalam satu platform OSS dengan kendali terpusat namun implementasi yang melibatkan daerah.
"Ini momentum koordinasi pusat dan daerah agar berjalan cepat. Semua perizinan dikelola dalam satu platform OSS dengan kendali di pusat," jelas Todotua.
Dampak Positif untuk Kabupaten Sintang
Implementasi Fiktif Positif OSS memberikan peluang besar bagi Kabupaten Sintang untuk:
- Mempercepat Proses Perizinan: Otomatisasi persetujuan sesuai SLA
- Meningkatkan Daya Tarik Investasi: Kemudahan berbisnis yang lebih baik
- Mengurangi Birokrasi: Proses yang lebih efisien dan transparan
- Mendorong Pertumbuhan Ekonomi: Investasi masuk lebih cepat
Keunggulan Sistem Fiktif Positif
- Otomatisasi Persetujuan: Tidak perlu menunggu keputusan manual
- Transparansi Waktu: SLA yang jelas dan terukur
- Kepastian Hukum: Status persetujuan yang sah secara hukum
- Efisiensi Birokrasi: Mengurangi hambatan administratif
- Post-Audit System: Kontrol kualitas setelah persetujuan