Rapat dihadiri oleh OPD Teknis yang terkait dengan Penyelenggaraan dan Penyediaan Layanan Perizinan dan Nonperizinan di Kabupaten Sintang serta Pejabat Struktural, Fungsional dan staf petugas pelayanan di Lingkungan DPMPTSP Kabupaten Sintang.
Tujuan dilaksanakannya Koordinasi ini adalah untuk menyamakan pemahaman setiap OPD dan mendiskusikan Penyusunan Standar Operasional Prosedur (SOP) Pelayanan Perizinan dan Nonperizinan sehingga dapat mempercepat Penyelenggaraan dan Penyediaan Layanan Perizinan dan Nonperizinan pada masyarakat.