Materi sosialisasi yang disampaikan adalah Dalam Rangka menindak lanjut Pelaporan LKPM di Kabupaten Sintang dimana laporan perkembangan kegiatan usaha, baik yang belum berproduksi/operasi komersil maupun yang sudah, yang mencakup realisasi Penanaman Modal, realisasi tenaga kerja, realisasi produksi termasuk nilai ekspor, dimana kewajiban kemitraan dan kewajiban lainnya yang terkait dengan pelaksanaan Penanaman Modal yang disampaikan oleh pelaku usaha perseorangan dan badan usaha secara daring melalui subsistem pengawasan pada sistem OSS.
Sosialisasi diikuti oleh Pelaku Usaha bidang Properti yang ada di Kabupaten Sintang, Pejabat Fungsional dan staf yang menangani LKPM di Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Sintang.