Jl. Pattimura No. 1

Kabupaten Sintang 78611

08.00 - 15.00

Senin-Jumat

 

Perjanjian Kerjasama Inovasi PANJI MAS (Pos Antar Jemput Izin Masyarakat Sintang)

Dalam rangka meningkatkan pelayanan kepada masyarakat Kabupaten Sintang maka Pemerintah Kabupaten Sintang melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu menjalin kerjasama dengan Kantor Pos Sintang dalam hal antar dan jemput dokumen perizinan.

Salah satu hal yang melatarbelakangi dilakukannya kerjasama adalah karena luasnya wilayah geografis Kabupaten Sintang, sehingga apabila tersedia layanan antar jemput yang membuat masyarakat tidak perlu datang langsung untuk mengurus/mengambil dokumen perizinan ke kantor DPMPTSP maka akan sangat bermanfaat bagi masyarakat.

Penandatanganan perjanjian kerjasama dilaksanakan pada hari Sabtu, 19 Maret 2022 di Aming Coffee Sintang. Hadir pada acara tersebut yaitu Bupati Sintang dr. H. Jarot Winarno, M.Med, PH, Executive Vice President PT. Pos Indonesia Regional VI Pamasuka (Papua, Maluku, Sulawesi dan Kalimantan) Istiqomah Syariah, Kepala DPMPTSP Kabupaten Sintang Ir. Erwin Simanjuntak, M.Si, Kepala Kantor Pos Sintang Rizki Tribowo, Kepala Organisasi Perangkat Daerah di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Sintang dan jajaran Kantor Pos Sintang.

Kerjasama tersebut diberi nama PANJI MAS (Pos Antar Jemput Izin Masyarakat Sintang) yang juga merupakan inovasi pelayanan bagi DPMPTSP Kabupaten Sintang dan Kantor Pos Sintang. Inovasi PANJI MAS akan segera diterapkan untuk melayani masyarakat Kabupaten Sintang.

PANJI MAS

PANJI MAS

PANJI MAS

PANJI MAS

PANJI MAS

PANJI MAS

PANJI MAS

PANJI MAS

Kontak

Alamat

  • Jl. Pattimura No. 1
    Kel. Tanjung Puri Kec. Sintang,
    Kabupaten Sintang,
    Kalimantan Barat 78613
    Indonesia
 

Pengunjung

Hari ini437
Minggu Ini910
Bulan ini437

sintangsintang
Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Sintang
Ikuti
Survei Kepuasan masyarakat
(SKM)