Salah satu hal yang melatarbelakangi dilakukannya kerjasama adalah karena luasnya wilayah geografis Kabupaten Sintang, sehingga apabila tersedia layanan antar jemput yang membuat masyarakat tidak perlu datang langsung untuk mengurus/mengambil dokumen perizinan ke kantor DPMPTSP maka akan sangat bermanfaat bagi masyarakat.
Penandatanganan perjanjian kerjasama dilaksanakan pada hari Sabtu, 19 Maret 2022 di Aming Coffee Sintang. Hadir pada acara tersebut yaitu Bupati Sintang dr. H. Jarot Winarno, M.Med, PH, Executive Vice President PT. Pos Indonesia Regional VI Pamasuka (Papua, Maluku, Sulawesi dan Kalimantan) Istiqomah Syariah, Kepala DPMPTSP Kabupaten Sintang Ir. Erwin Simanjuntak, M.Si, Kepala Kantor Pos Sintang Rizki Tribowo, Kepala Organisasi Perangkat Daerah di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Sintang dan jajaran Kantor Pos Sintang.
Kerjasama tersebut diberi nama PANJI MAS (Pos Antar Jemput Izin Masyarakat Sintang) yang juga merupakan inovasi pelayanan bagi DPMPTSP Kabupaten Sintang dan Kantor Pos Sintang. Inovasi PANJI MAS akan segera diterapkan untuk melayani masyarakat Kabupaten Sintang.