Apa itu OSS RBA ?
Online Single Submission Risk Based Approach (OSS-RBA) adalah perizinan berusaha yang diberikan kepada pelaku usaha untuk memulai dan menjalankan kegiatan usahanya yang dinilai berdasarkan tingkat risiko kegiatan usaha.
sistem OSS RBA ini nantinya akan menilai permohonan perizinan berusaha pada tingkatan risiko dan besaran skala kegiatan usaha. Tingkatan risiko Berdasarkan penilaian tingkat bahaya, potensi terjadinya bahaya tingkat risiko dan peringkat skala usaha kegiatan usaha, maka terdapat klasifikasi risiko kegiatan usaha, diantaranya (Pasal 10 ayat (1) dan (2) PP 5/2021):
- Kegiatan Usaha dengan tingkat risiko rendah;
- Kegiatan usaha dengan tingkat risiko menengah rendah;
- Kegiatan usaha dengan tingkat risiko menengah tinggi;
- Kegiatan usaha dengan tingkat risiko tinggi
Apa itu LKPM ?
LKPM adalah laporan mengenai perkembangan realisasi Penanaman Modal dan permasalahan yang dihadapi Pelaku Usaha yang wajib dibuat dan disampaikan secara berkala.
KUALIFIKASI
- Pendidikan minimal Strata 1 (S1) semua jurusan.
- Usia maksimal pada saat pendaftaran adalah 30 tahun.
- Menguasai komputer minimal MS-Office.
- Memiliki kemampuan komunikasi verbal yang baik.
- Diutamakan memiliki pengalaman kerja dalam program OSS dan LKPM.
- Tidak sedang terikat kontrak kerja dengan pihak manapun/program lainnya.
- Diutamankan yang belum berkeluarga dan berdomisili di Kabupaten Sintang.
- Bersedia mengikuti Diklat yang diselenggarakan oleh BKPM RI
PERSYARATAN
Surat lamaran ditulis tangan dengan meterai Rp. 10.000,- ditujukan kepada Kepala DPMPTSP Kabupaten Sintang dengan melampirkan:
- Fotocopy Ijazah S-1
- Fotocopy Transkrip Nilai
- Fotocopy KTP
- Pas Foto Berwarna Terakhir Ukuran 4x6 sebanyak 3 Lembar
Surat Lamaran dikirim ke alamat Email: This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it. atau diantar langsung ke Kantor DPMPTSP Kabupaten Sintang (Jl. M. Saad No. 3 Sintang).
Pendaftaran dibuka tanggal 17 s/d 31 Januari 2022






















