Jl. Pattimura No. 1

Kabupaten Sintang 78611

08.00 - 15.00

Senin-Jumat

 

Kegiatan asistensi pengisian Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM)

DPMPTSP Kabupaten Sintang mengadakan Kegiatan asistensi pengisian Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM) kepada pelaku usaha yang ada di Kabupaten Sintang.

Pada hari Senin, 28 Maret 2022 asistensi dipimpin oleh Kepala Bidang Pengendalian dan Informasi Penanaman Modal Sujono, SP dengan peserta asistensi pelaku usaha sektor properti. Sektor ini menjadi perhatian karena berdasarkan pemantauan oleh DPMPTSP pelaporannya masih minim.

Perlu diketahui, berdasarkan Peraturan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor 5 Tahun 2021 bahwa Setiap Pelaku Usaha wajib menyampaikan LKPM.

Asistensi dilaksanakan untuk membantu pelaku usaha yang belum memahami cara pengisian LKPM agar kedepannya dapat menyampaikan LKPM secara berkala dengan benar sekaligus juga memfasilitasi apabila pelaku usaha menghadapi kendala dalam merealisasikan investasinya.

Asistensi LKPM

Asistensi LKPM

Kontak

Alamat

  • Jl. Pattimura No. 1
    Kel. Tanjung Puri Kec. Sintang,
    Kabupaten Sintang,
    Kalimantan Barat 78613
    Indonesia
 

Pengunjung

Hari ini425
Minggu Ini898
Bulan ini425

sintangsintang
Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Sintang
Ikuti
Survei Kepuasan masyarakat
(SKM)