Jl. Pattimura No. 1

Gedung MPP Bumi Sentang Lantai 2

Kabupaten Sintang 78611

08.00 - 15.00

Senin-Jumat

 


Jumlah Dokumen Yang Diterbitkan
Tahun 2026

 

NIB
-
Izin OSS
-
Sertifikat Standar
-
PBG
-
SLF
-
Izin Sicantik Cloud
-
MPP Digital
-

Layanan Kami

 

OSS RBA
Online Single Submission Berbasis Resiko
 
Masuk
SIMBG
Sistem Informasi Manajemen Bangunan Gedung
Masuk
SiCantik Cloud
Aplikasi Cerdas Layanan Perizinan Terintegrasi untuk Publik berbasis sistem cloud
Masuk
MPP Digital
MPP Digital adalah layanan bidang perizinan tenaga kesehatan dengan kolaborasi bersama Kementerian Kesehatan
Masuk
Sipedas
Sistem Informasi Penanaman Modal Kabupaten Sintang
Masuk
Tracking SiCantik
Lacak Proses Pelayanan Perizinan
 
 
Masuk
PANJI MAS
Pos Antar Jemput Izin Masyarakat Sintang
 
 
Masuk
KAIN IKAT
Kader Pelayanan Perizinan dan Pemberi Informasi di Kecamatan
 
Masuk
LAPOR!
Layanan Aspirasi dan Pengaduan Online Rakyat
Masuk
Sistem Informasi Pelayanan Publik Nasional
SIPPN Merupakan media informasi elektronik satu pintu meliputi penyimpanan dan pengelolaan informasi serta mekanisme penyampaian informasi dari penyelenggara pelayanan publik kepada masyarakat.
Masuk
LKPM Online
Lapor Kegiatan Penanaman Modal
 
Masuk
 

Untuk Proses Pengurusan Perizinan Berusaha Silahkan Akses oss.go.id

 

Untuk Proses Pengurusan PBG & SLF Silahkan Akses SIMBG

Berita

Panduan LKPM: Mengapa Satu NIB Bukan Berarti Cepat Selesai dengan Satu Laporan?
Informasi Penyampaian LKPM Triwulan II & Semester I Tahun 2026
Rosan Roeslani: Hilirisasi Jadi Fondasi Utama Industri Nasional yang Berdaya Saing

VISI & MISI BUPATI DAN WAKIL BUPATI SINTANG
TAHUN 2025-2029


VISI

"Terwujudnya Masyarakat Kabupaten Sintang Yang Maju, Sejahtera, Berkualitas dan Berkelanjutan"


MISI

  1. Meningkatkan Infrastruktur Dasar Sehingga Terciptanya Konektivitas Antar Wilayah Berdasarkan Perencanaan Penataan Ruang.
  2. Mewujudkan Pemerataan Ekonomi Melalui Kemudahan Investasi, Pengembangan Produk Lokal, Pengendalian Inflasi, Stabilitas Ketersediaan Pangan Serta Optimalisasi Pendapatan Daerah.
  3. Meningkatkan SDM Berkualitas Melalui Transformasi Pendidikan, Olahraga dan Kesehatan, Tenaga Kerja Yang Terampil, Reformasi Birokrasi Pemerintahan Yang Sinergis.
  4. Meningkatkan Ketahanan Daerah Terhadap Bencana Melalui Peningkatan Pengelolaan dan Perlindungan Lingkungan Hidup Menuju Ekonomi Hijau.

Yang Sering ditanyakan ?

Apa itu OSS ?

OSS (Online Single Submission) adalah Perizinan Berusaha yang diterbitkan oleh Lembaga OSS untuk dan atas nama menteri, pimpinan lembaga, gubernur, atau bupati/wali kota kepada Pelaku Usaha melalui sistem elektronik yang terintegrasi.

Apa itu NIB ?

Nomor Induk Berusaha (NIB) adalah identitas Pelaku Usaha yang diterbitkan oleh Lembaga OSS setelah Pelaku Usaha melakukan Pendaftaran.

Apa itu dpmptsp.sintang.go.id?

Website dpmptsp.sintang.go.id merupakan website resmi Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Kabupaten Sintang, sebagai media informasi Pemerintah Kabupaten Sintang kepada masyarakat dalam menginformasikan berbagai hal mengenai penanaman modal serta pelayanan perizinan dan nonperizinan di Kabupaten Sintang.

Apa itu SIMBG ?

Sistem Informasi Manajemen Bangunan Gedung (SIMBG) adalah sistem aplikasi berbasis web yang didesain untuk memberikan kemudahan pelayanan kepada masyarakat, khususnya dalam layanan IMB dan SLF oleh Pemerintah.

 

Apa itu OSS RBA ?

Online Single Submission Risk Based Approach (OSS-RBA) adalah perizinan berusaha yang diberikan kepada pelaku usaha untuk memulai dan menjalankan kegiatan usahanya yang dinilai berdasarkan tingkat risiko kegiatan usaha.
sistem OSS RBA ini nantinya akan menilai permohonan perizinan berusaha pada tingkatan risiko dan besaran skala kegiatan usaha. Tingkatan risiko Berdasarkan penilaian tingkat bahaya, potensi terjadinya bahaya tingkat risiko dan peringkat skala usaha kegiatan usaha, maka terdapat klasifikasi risiko kegiatan usaha, diantaranya (Pasal 10 ayat (1) dan (2) PP 5/2021):
- Kegiatan Usaha dengan tingkat risiko rendah;
- Kegiatan usaha dengan tingkat risiko menengah rendah;
- Kegiatan usaha dengan tingkat risiko menengah tinggi;
- Kegiatan usaha dengan tingkat risiko tinggi

 

Apa itu LKPM ?

LKPM adalah laporan mengenai perkembangan realisasi Penanaman Modal dan permasalahan yang dihadapi Pelaku Usaha yang wajib dibuat dan disampaikan secara berkala.


KUALIFIKASI

  1. Pendidikan minimal Strata 1 (S1) semua jurusan.
  2. Usia maksimal pada saat pendaftaran adalah 30 tahun.
  3. Menguasai komputer minimal MS-Office.
  4. Memiliki kemampuan komunikasi verbal yang baik.
  5. Diutamakan memiliki pengalaman kerja dalam program OSS dan LKPM.
  6. Tidak sedang terikat kontrak kerja dengan pihak manapun/program lainnya.
  7. Diutamankan yang belum berkeluarga dan berdomisili di Kabupaten Sintang.
  8. Bersedia mengikuti Diklat yang diselenggarakan oleh BKPM RI

 

PERSYARATAN

Surat lamaran ditulis tangan dengan meterai Rp. 10.000,- ditujukan kepada Kepala DPMPTSP Kabupaten Sintang dengan melampirkan:

  • Fotocopy Ijazah S-1
  • Fotocopy Transkrip Nilai
  • Fotocopy KTP
  • Pas Foto Berwarna Terakhir Ukuran 4x6 sebanyak 3 Lembar

 

Surat Lamaran dikirim ke alamat Email: This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it. atau diantar langsung ke Kantor DPMPTSP Kabupaten Sintang (Jl. M. Saad No. 3 Sintang).

Pendaftaran dibuka tanggal 17 s/d 31 Januari 2022

Kontak

Alamat

  • Jl. Pattimura No. 1 Gedung MPP Bumi Senentang Lantai 2
    Kel. Tanjung Puri Kec. Sintang,
    Kabupaten Sintang,
    Kalimantan Barat 78613
    Indonesia
 

Pengunjung

Hari ini1655
Minggu Ini9741
Bulan ini46488

sintangsintang
Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Sintang
Ikuti
Survei Kepuasan masyarakat
(SKM)