Jl. Pattimura No. 1

Kabupaten Sintang 78611

08.00 - 15.00

Senin-Jumat

 

Rapat Koordinasi Penyusunan Standar Operasional (SOP) dan Standar Pelayanan (SP) Perizinan dan Nonperizinan

DPMPTSP Kabupaten Sintang melaksanakan rapat koordinasi lanjutan untuk membahas pendelegasian sebagian kewenangan Bupati Sintang di Bidang Perizinan dan Nonperizinan, Standar Pelayanan (SP) dan Standar Operasional Prosedur (SOP) Pelayanan Perizinan dan Nonperizinan.

Rapat dipimpin oleh Asisten Bidang Pemerintahan Sekretariat Daerah Kabupaten Sintang Sy. Yasser Arafat, S. Sos, M.Si dan dihadiri oleh Kepala DPMPTSP beserta Bidang,
Dinas Lingkungan Hidup, Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi, Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan Usaha Kecil Menengah,
Dinas Penataan Ruang dan Pertanahan, Dinas Perhubungan, Dinas Ketahanan Pangan dan Perikanan, dan Dinas Pekerjaan Umum.

Kepala DPMPTSP Ir. Erwin Simanjuntak, M.Si menyampaikan paparan yang merupakan tindak lanjut dari rapat sebelumnya tentang pendelegasian perizinan dan nonperizinan. Pendelegasian segera dilanjutkan dengan revisi SP dan SOP Pelayanan Perizinan dan Nonperizinan. Penyusunan SP ditekankan untuk sepenuhnya mengikuti ketentuan yang tertuang dalam PermenpanRB Nomor 15 Tahun 2014 tentang Standar Pelayanan publik.

SOP

SOP

SOP

SOP

Kontak

Alamat

  • Jl. Pattimura No. 1
    Kel. Tanjung Puri Kec. Sintang,
    Kabupaten Sintang,
    Kalimantan Barat 78613
    Indonesia
 

Pengunjung

Hari ini581
Minggu Ini1054
Bulan ini581

sintangsintang
Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Sintang
Ikuti
Survei Kepuasan masyarakat
(SKM)