Kegiatan Asistensi ini dilakukan untuk membantu para pelaku usaha yang belum mengetahui tentang izin-izin yang harus dipenuhi dan Pengisian LKPM secara berskala sesuai dengan tingkat permodalan.
Asistensi LKPM diikuti oleh pelaku usaha pada bidang Pergudangan Cat, Alat Berat dan Perdagangan.
Tujuan kegiatan ini juga dilakukan untuk membantu memfasilitasikan pelaku usaha yang menghadapi masalah atau kendala dalam pelaporan realisasi investasinya dan mendorong peningkatan realisasi Kabupaten Sintang.