Jl. Pattimura No. 1

Gedung MPP Bumi Sentang Lantai 2

Kabupaten Sintang 78611

08.00 - 15.00

Senin-Jumat

 


Jumlah Dokumen Yang Diterbitkan
Tahun 2026

 

NIB
-
Izin OSS
-
Sertifikat Standar
-
PBG
-
SLF
-
Izin Sicantik Cloud
-
MPP Digital
-

Layanan Kami

 

OSS RBA
Online Single Submission Berbasis Resiko
 
Masuk
SIMBG
Sistem Informasi Manajemen Bangunan Gedung
Masuk
SiCantik Cloud
Aplikasi Cerdas Layanan Perizinan Terintegrasi untuk Publik berbasis sistem cloud
Masuk
MPP Digital
MPP Digital adalah layanan bidang perizinan tenaga kesehatan dengan kolaborasi bersama Kementerian Kesehatan
Masuk
Sipedas
Sistem Informasi Penanaman Modal Kabupaten Sintang
Masuk
Tracking SiCantik
Lacak Proses Pelayanan Perizinan
 
 
Masuk
PANJI MAS
Pos Antar Jemput Izin Masyarakat Sintang
 
 
Masuk
KAIN IKAT
Kader Pelayanan Perizinan dan Pemberi Informasi di Kecamatan
 
Masuk
LAPOR!
Layanan Aspirasi dan Pengaduan Online Rakyat
Masuk
Sistem Informasi Pelayanan Publik Nasional
SIPPN Merupakan media informasi elektronik satu pintu meliputi penyimpanan dan pengelolaan informasi serta mekanisme penyampaian informasi dari penyelenggara pelayanan publik kepada masyarakat.
Masuk
LKPM Online
Lapor Kegiatan Penanaman Modal
 
Masuk
 

Untuk Proses Pengurusan Perizinan Berusaha Silahkan Akses oss.go.id

 

Untuk Proses Pengurusan PBG & SLF Silahkan Akses SIMBG

Berita

Panduan LKPM: Mengapa Satu NIB Bukan Berarti Cepat Selesai dengan Satu Laporan?
Informasi Penyampaian LKPM Triwulan II & Semester I Tahun 2026
Rosan Roeslani: Hilirisasi Jadi Fondasi Utama Industri Nasional yang Berdaya Saing

VISI & MISI BUPATI DAN WAKIL BUPATI SINTANG
TAHUN 2025-2029


VISI

"Terwujudnya Masyarakat Kabupaten Sintang Yang Maju, Sejahtera, Berkualitas dan Berkelanjutan"


MISI

  1. Meningkatkan Infrastruktur Dasar Sehingga Terciptanya Konektivitas Antar Wilayah Berdasarkan Perencanaan Penataan Ruang.
  2. Mewujudkan Pemerataan Ekonomi Melalui Kemudahan Investasi, Pengembangan Produk Lokal, Pengendalian Inflasi, Stabilitas Ketersediaan Pangan Serta Optimalisasi Pendapatan Daerah.
  3. Meningkatkan SDM Berkualitas Melalui Transformasi Pendidikan, Olahraga dan Kesehatan, Tenaga Kerja Yang Terampil, Reformasi Birokrasi Pemerintahan Yang Sinergis.
  4. Meningkatkan Ketahanan Daerah Terhadap Bencana Melalui Peningkatan Pengelolaan dan Perlindungan Lingkungan Hidup Menuju Ekonomi Hijau.

Yang Sering ditanyakan ?

Apa itu OSS ?

OSS (Online Single Submission) adalah Perizinan Berusaha yang diterbitkan oleh Lembaga OSS untuk dan atas nama menteri, pimpinan lembaga, gubernur, atau bupati/wali kota kepada Pelaku Usaha melalui sistem elektronik yang terintegrasi.

Apa itu NIB ?

Nomor Induk Berusaha (NIB) adalah identitas Pelaku Usaha yang diterbitkan oleh Lembaga OSS setelah Pelaku Usaha melakukan Pendaftaran.

Apa itu dpmptsp.sintang.go.id?

Website dpmptsp.sintang.go.id merupakan website resmi Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Kabupaten Sintang, sebagai media informasi Pemerintah Kabupaten Sintang kepada masyarakat dalam menginformasikan berbagai hal mengenai penanaman modal serta pelayanan perizinan dan nonperizinan di Kabupaten Sintang.

Apa itu SIMBG ?

Sistem Informasi Manajemen Bangunan Gedung (SIMBG) adalah sistem aplikasi berbasis web yang didesain untuk memberikan kemudahan pelayanan kepada masyarakat, khususnya dalam layanan IMB dan SLF oleh Pemerintah.

 

  1. Atasan PPID Pembantu mempunyai tugas:
    1. Mengkoordinasikan seluruh kegiatan pelayanan informasi publik di Lingkungan Dinas Penanaman modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Sintang;
    2. Menerima pengajuan keberatan yang disampaikan secara tertulis oleh pemohon informasi publik serta mengikuti proses atas sengketa informasi yang diajukan oleh pihak pemohon;
    3. Melakukan evaluasi dan pengawasan terhadap pelaksanaan layanan informasi publik.
  2. PPID Pembantu mempunyai tugas:
    1. Mengklasifikasikan informasi yang terdiri:
      1. Informasi yang wajib disediakan dan diumumkan secara berkala
      2. Informasi yang wajib diumumkan secara serta merta
      3. Informasi yang wajib tersedia setiap saat
      4. Informasi yanag dikecualikan
    2. Memberikan tanggapan atas permintaan informasi publik yang diajukan oleh pemohon informasi publik
    3. Mengkoordinasikan dan mengkonsulidasikan pengumpulan pengumpulan bahan informasi dan dokumentasi yang ada di lingkungannya.
    4. Mengkoordinasikan pengdokumentasian, penyediaan dan pelayanan informasi yang ada di lingkungannya kepada publik.
    5. Melakukan verifikasi bahan informasi publik yang ada di lingkungannya.
    6. Melakukan pemutahiran informasi dan dokumentasi yang ada di lingkungannya.
    7. Menyediakan informasi dan dokumentasi yang ada di lingkungannya untuk diakses oleh masyarakat.
    8. Melakukan inventarisasi informasi yang dikecualikan untuk disampaikan kepada PPID utama
    9. Memberikan laporan tentang pengelolaan informasi kepada PPID utama.
  3. Sekretaris mempunyai tugas:

    1. Memfasilitasi pelaksanaan informasi publik meliputi sarana dan prasarana penyelenggaraan informasi publik
    2. Menyiapkan SOP pelayanan informasi publik
  4. Bidang Pelayanan dan Dokumentasi mempunyai tugas:

    1. Melaksanakan pelayanan infomasi publik kepada pemohon informasi
    2. Mencatat permohonan informasi dalam register permohonan
    3. Membuat dan mengumpulkan laporan layanan informasi publik
    4. Pengelolaan dokumen arsip informasi publik
    5. Menyiapkan informasi publik untuk diakses oleh masyarakat
    6. Melaksanakan proses penyimpanan dan pendokumentasian arsip layanan informasi publik
    7. Pengembangan teknologi informasi dan komunikasi dalam pengembangan eGovernment
    8. Mengembangkan interkonektivitas layanan publik dan pemerintah
    9. Membangun dan mengembangkan sistem informasi dan komunikasi
  5. Bidang Pengolahan Data dan Klasifikasi Informasi mempunyai tugas:

    1. Menyusun daftar informasi publik;
    2. Menjamin pemenuhan hak warga negara untuk memperoleh akses informasi publik;
    3. Menetapkan dan memutahirkan data secara berkala daftar informasi publik atas seluruh informasi yang dikelola;
    4. Membuat dan mengumumkan laporan tentang pelayanan informasi publik;
    5. Memutahirkan secara berkala daftar informasi publik.
  6. Bidang Fasilitasi Sengketa Informasi mempunyai tugas:

    1. Memberikan masukan kepada atasan dengan adanya keberatan yang diajukan oleh pemohon;
    2. Memeriksa dan memverifikasi permohonan keberatan informasi publik;
    3. Membantu dalam proses pengujian dan pengklasifikasikan serta uji konsekuensi informasi publik;
    4. Membantu menyelesaikan sengketa informasi publik

Kontak

Alamat

  • Jl. Pattimura No. 1 Gedung MPP Bumi Senentang Lantai 2
    Kel. Tanjung Puri Kec. Sintang,
    Kabupaten Sintang,
    Kalimantan Barat 78613
    Indonesia
 

Pengunjung

Hari ini1692
Minggu Ini9778
Bulan ini46525

sintangsintang
Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Sintang
Ikuti
Survei Kepuasan masyarakat
(SKM)