Jl. Pattimura No. 1

Kabupaten Sintang 78611

08.00 - 15.00

Senin-Jumat

 

KAIN IKAT (Kader Pelayanan Perizinan dan Pemberi Informasi di Kecamatan) Kecamatan Sepauk

DPMPTSP Kabupaten Sintang kembali melaksanakan kegiatan pelayanan informasi, bimbingan teknis, dan pelayanan izin secara langsung di kecamatan. Kali ini lokasi yang menjadi tujuan adalah Kecamatan Sepauk pada hari Rabu, 11 Mei 2022.

Bimbingan teknis diberikan kepada kader yang telah ditunjuk oleh pihak kecamatan. Setelah mendapatkan bimbingan teknis, diharapkan para kader dapat membantu pelaku usaha dalam memperoleh izin, terutama untuk usaha mikro dan kecil dengan tingkat risiko usaha rendah.

Pengadaan kader perizinan ini adalah bentuk inovasi DPMPTSP Kabupaten Sintang yang diberi nama KAIN IKAT (Kader Pelayanan Perizinan dan Informasi di Kecamatan). Mengingat jarak tempuh dari kecamatan ke kabupaten relatif jauh maka adanya kader di kecamatan akan dapat membantu para pelaku usaha untuk memperoleh izin.

Setelah pemberian informasi dan bimbingan teknis, kegiatan dilanjutkan dengan pelayanan izin secara langsung kepada pelaku usaha. Sebanyak 13 Nomor Induk Berusaha (NIB) berhasil diterbitkan dalam pelayanan langsung tersebut.

KAIN IKAT

KAIN IKAT

KAIN IKAT

KAIN IKAT

KAIN IKAT

KAIN IKAT

KAIN IKAT

KAIN IKAT

KAIN IKAT

KAIN IKAT

Kontak

Alamat

  • Jl. Pattimura No. 1
    Kel. Tanjung Puri Kec. Sintang,
    Kabupaten Sintang,
    Kalimantan Barat 78613
    Indonesia
 

Pengunjung

Hari ini424
Minggu Ini897
Bulan ini424

sintangsintang
Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Sintang
Ikuti
Survei Kepuasan masyarakat
(SKM)