Seperti pada tahun sebelumnya, #Invesmin ingin mengingatkan kepada setiap perusahaan penanaman modal untuk menyampaikan Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM) periode Triwulan I (Januari-Maret) tahun 2025.
Penyampaian LKPM dapat dilakukan melalui https://oss.go.id mulai 17 Maret s.d 17 April 2025 mendatang.
Yuk, segera sampaikan LKPM usahamu
Pada Senin, 3 Februari 2025, telah diselenggarakan Rapat Evaluasi Penyelenggaraan Mal Pelayanan Publik (MPP) Digital Sektor Kesehatan yang bertempat di Ruang Rapat Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Sintang.
Rapat ini dipimpin oleh Kepala DPMPTSP Kabupaten Sintang, Ir. Erwin Simanjuntak, M.Si, serta dihadiri oleh perangkat daerah teknis dan perwakilan asosiasi profesi kesehatan.
Evaluasi ini bertujuan untuk:
✅ Menilai efektivitas layanan digital MPP di sektor kesehatan.
✅ Mengidentifikasi tantangan dan kendala dalam implementasi layanan digital.
✅ Meningkatkan koordinasi antara pemerintah daerah dan pemangku kepentingan di sektor kesehatan.
✅ Merumuskan langkah strategis untuk peningkatan kualitas pelayanan kesehatan berbasis digital.
Melalui evaluasi ini, diharapkan layanan MPP Digital sektor kesehatan semakin optimal dalam memberikan kemudahan akses bagi masyarakat Kabupaten Sintang.
Hilirisasi adalah proses pengolahan bahan mentah menjadi produk setengah jadi atau produk jadi dengan nilai tambah lebih tinggi. Proses ini tidak hanya meningkatkan nilai jual komoditas, tetapi juga memainkan peran penting dalam memperkuat ekonomi nasional.
Meningkatkan Nilai Tambah Produk
Pengolahan bahan mentah menjadi produk jadi dapat meningkatkan nilai jual komoditas secara signifikan, memberikan keuntungan ekonomi yang lebih besar.
Menciptakan Lapangan Kerja
Proses hilirisasi membutuhkan tenaga kerja tambahan di sektor pengolahan, menciptakan peluang kerja baru bagi masyarakat lokal.
Diversifikasi Ekonomi
Hilirisasi mengurangi ketergantungan pada ekspor bahan mentah, mendorong pengembangan sektor manufaktur, dan menciptakan ekonomi yang lebih stabil dan beragam.
Meningkatkan Daya Saing Global
Produk dengan nilai tambah memiliki daya saing lebih tinggi di pasar internasional, meningkatkan posisi negara dalam perdagangan global.
Sektor Pertambangan
Pemerintah melarang ekspor bijih nikel mentah sejak 2020 untuk mendorong pembangunan smelter dalam negeri. Hasilnya, nikel diolah menjadi produk bernilai tinggi seperti feronikel dan stainless steel.
Sektor Pertanian
Pengolahan kelapa sawit menjadi biodiesel, oleokimia, dan produk makanan olahan memberikan nilai tambah yang signifikan, membuka pasar internasional yang lebih luas.
Investasi Besar
Pembangunan infrastruktur pengolahan membutuhkan modal yang signifikan. Hal ini menjadi tantangan bagi pemerintah dan investor.
Kebutuhan Teknologi Tinggi
Proses hilirisasi memerlukan teknologi canggih dan tenaga kerja terampil untuk memastikan efisiensi dan kualitas produk.
Kebijakan yang Konsisten
Regulasi yang mendukung serta insentif bagi pelaku industri menjadi kunci keberhasilan hilirisasi. Ketidakpastian kebijakan dapat menghambat minat investor.
Investasi dalam Infrastruktur dan Teknologi
Pemerintah perlu memberikan dukungan dalam pembangunan smelter, fasilitas pengolahan, dan penelitian untuk menciptakan teknologi pengolahan yang kompetitif.
Penguatan Sumber Daya Manusia
Penyediaan pelatihan dan pendidikan vokasi untuk meningkatkan keterampilan tenaga kerja lokal menjadi prioritas penting.
Insentif bagi Investor
Menawarkan insentif fiskal dan perlindungan terhadap industri lokal dapat menarik minat investasi dalam sektor hilirisasi.
Hilirisasi bukan sekadar strategi pengolahan bahan mentah, tetapi juga langkah menuju kemandirian ekonomi Indonesia. Dengan memaksimalkan potensi sumber daya alam melalui pengolahan dalam negeri, Indonesia dapat menciptakan ekonomi yang lebih tangguh dan berkelanjutan.
Keberhasilan hilirisasi memerlukan kolaborasi antara pemerintah, pelaku industri, dan masyarakat. Dukungan terhadap pengembangan teknologi, pelatihan tenaga kerja, dan konsistensi kebijakan akan menjadi fondasi kuat bagi keberhasilan program ini.
Melalui hilirisasi, Indonesia dapat membangun masa depan yang lebih cerah, meningkatkan kesejahteraan masyarakat, dan mengukuhkan posisi sebagai pemain global dalam perdagangan internasional.
Kepala DPMPTSP Kabupaten Sintang Ir. Erwin Simanjuntak, M.Si beserta Staf dan Dharma Wanita mengucapkan Selamat Hari Raya Natal 25 Desember 2024 dan Selamat Tahun Baru 1 Januari 2025.
Sintang - Pemerintah Daerah Kabupaten Sintang merayakan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-1 Mal Pelayanan Publik (MPP) Bumi Senentang Kabupaten Sintang bertempat di Mal Pelayanan Publik (MPP) Kabupaten Sintang. (Selasa, 17 Desember 2024)
Hadir pada kegiatan tersebut Sekretaris Daerah Kabupaten Sintang, Kartiyus, S.H, M.Si, Staf Ahli Bupati bidang Politik, Hukum dan Pemerintahan, Asmidi, S.Kom, M.Si, Staf Ahli Bupati bidang Perekonomian, Pembangunan dan Keuangan, Helmi, S.Sos, M.Si, Asisten Administrasi Umum Sekretaris Daerah Kabupaten Sintang, dr. Harysinto Linoh, M.M., sejumlah pimpinan OPD dilingkungan Pemerintah Kabupaten Sintang, dan tamu undangan lainnya.
Penyampaian Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM) Periode Triwulan II-Semester I Tahun 2024 dapat dilakukan melalui https://oss.go.id mulai tanggal 1 Juli hingga 20 Juli 2024 untuk Penanam Modal Skala Usaha Menengah dan Besar (PMA dan PMDN) wajib menyampaikan LKPM periode Triwulan II (April-Juni) Tahun 2024 dan untuk Penanam Modal Skala Usaha Kecil wajib menyampaikan LKPM periode Semester I (Januari-Juni) Tahun 2024 melalui sistem OSS pada Menu Pelaporan. Kementerian Investasi/BKPM juga membuka layanan konsultasi virtual dalam rangka fasilitasi pelaku usaha untuk menyampaikan LKPM (KLINIK LKPM) melalui zoom meeting dengan kuota terbatas pada:
Tanggal : 1 - 20 Juli 2024
Waktu : 09.00-12.00 WIB
Kuota : 100 peserta/hari
Zoom : ID 951 1757 2537 dan passcode : LKPMTW2
Kendala Penyampaian LKPM yang dialami oleh Pelaku Usaha dapat disampaikan melalui surel ke alamat This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it. dengan Subyek: Kendala LKPM.
Terima kasih
Sintang - Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu kabupaten Sintang, Ir. Erwin Eimanjuntak, M.Si melantik 2 Orang Pejabat Fungsional di Lingkungan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Kabupaten Sintang. (Senin, 16 Desember 2024)
Bertindak sebagai saksi pada pelantikan dan pengambilan sumpah jabatan tersebut, Sekretaris Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Kabupaten Sintang, Ernawati, S.Pd, MM dan Penata Perizinan Ahli Madya, Dra. Warnida, M.Si
Turut hadir pula dalam pelantikan tersebut Perwakilan dari BKPSDM Kabupaten Sintang.
Penyampaian LKPM (Laporan Kegiatan Penanaman Modal) Triwulan III Tahun 2024. Periode Penyampaian 25 September 2024 s.d 8 Oktober 2024.
Maksud dan tujuan LKPM adalah agar terdata laporan perkembangan kegiatan usaha, baik yang belum berproduksi/operasi komersial maupun yang sudah,
yang mencakup realisasi penanaman modal, realisasi tenaga kerja, realisasi produksi, termasuk nilai ekspor, kewajiban kemitraan dan kewajiban lainya,
terkait pelaksanaan penanaman modal yang disampaikan oleh pelaku usaha orang perseorangan dan badan usaha secara daring melalui subsitem pengawasan pada sistem OSS.