Jl. Pattimura No. 1

Kabupaten Sintang 78611

08.00 - 15.00

Senin-Jumat

 

Pemerintah Kabupaten Sintang telah secara resmi menerbitkan Peraturan Bupati (Perbup) Sintang Nomor 73 Tahun 2024 yang mengatur secara komprehensif tentang penyelenggaraan reklame di wilayahnya. Regulasi ini menjadi pedoman penting bagi para pelaku usaha, agensi periklanan, dan penyelenggara acara di Sintang untuk memastikan setiap kegiatan promosi sesuai dengan aturan yang berlaku.

Tujuan utama dari Perbup ini adalah untuk menata ruang kota agar lebih estetis, mewujudkan ketertiban dan keamanan, memberikan kepastian hukum, serta mengoptimalkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Jenis-Jenis Reklame yang Diatur

Peraturan ini mencakup berbagai jenis reklame yang umum dijumpai, antara lain:

 
  • Reklame Papan/Billboard: Media promosi yang konstruksinya ditanam di tanah atau menempel pada bangunan.
     
  • Reklame Digital: Seperti videotron, megatron, atau LED.
     
  • Reklame Kain: Termasuk spanduk, umbul-umbul, dan banner yang bersifat insidental atau jangka pendek.
     
  • Reklame Melekat (Stiker): Jenis reklame yang ditempelkan pada bangunan.
     
  • Reklame Berjalan: Reklame yang dipasang pada kendaraan bermotor.
     
  • Reklame Lainnya: Seperti reklame udara (balon), reklame apung, selebaran, film/slide, dan peragaan.
     

Aturan Lokasi Pemasangan di Kabupaten Sintang

Ini adalah poin krusial yang harus diperhatikan. Perbup Sintang No. 73 Tahun 2024 menetapkan secara tegas lokasi yang diperbolehkan dan yang dilarang untuk pemasangan reklame.

Lokasi yang Diperbolehkan

Secara umum, reklame dapat dipasang di lokasi berikut:

 
  • Gedung dan lahan milik swasta/masyarakat.
     
  • Area kiri/kanan jalan (selain jalan protokol dan tidak melintang).
     
  • Jembatan Penyeberangan Orang (JPO).
     
  • Terminal, halte, dan dermaga.
     
  • Median jalan dengan lebar lebih dari 2 meter.
     
  • Di atas bangunan milik pribadi/badan usaha (untuk reklame melekat).
     

Lokasi yang Dilarang Keras

Pemasangan reklame dilarang keras di lokasi-lokasi berikut:

 
  • Pohon, rambu lalu lintas, dan tiang billboard yang sudah ada.
     
  • Di atas trotoar, saluran air, parit, dan sungai.
     
  • Melintang di atas badan jalan (untuk spanduk).
     
  • Area rumah ibadah, kuburan, dan taman (untuk reklame komersial).
     
  • Bangunan dan kendaraan dinas pemerintah (untuk reklame komersial).
     
  • Median jalan dengan lebar kurang dari 2 meter.
     

Larangan Spesifik di Wilayah Sintang

Perbup ini juga menetapkan beberapa larangan khusus untuk lokasi tertentu di Sintang:

 
  • Reklame berbentuk bando dilarang di seluruh wilayah Sintang, kecuali yang berbentuk gerbang di batas kota.
     
  • Pemasangan reklame non-permanen dilarang di sepanjang Jalan Bhayangkara dan Jalan PKP Mujahidin (mulai dari Simpang 5 hingga Kantor Bupati).
     
  • Reklame komersial dilarang dipasang di sepanjang jalan inspeksi sungai.
     

[Sisipkan gambar dari file yang menunjukkan contoh pelanggaran penempatan reklame, seperti di pohon atau trotoar]

Proses Perizinan dan Kewajiban Pajak

Setiap pemasangan reklame di Sintang wajib melalui proses perizinan yang dikoordinasikan oleh DPMPTSP. Berikut adalah alur singkatnya:

 
  1. Persetujuan Titik & KKPR: Ajukan permohonan Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR) untuk titik reklame yang diinginkan. Dokumen yang diperlukan antara lain KTP, NIB, dan gambar rencana titik lokasi.
     
  2. Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) Reklame: Jika ukuran reklame 4 m² atau lebih, atau menempel pada bangunan, maka wajib mengurus PBG Reklame. Ini memerlukan syarat administrasi dan teknis, termasuk perhitungan konstruksi yang detail.
     
  3. Pendaftaran Wajib Pajak: Paling lambat 7 hari sebelum penayangan, penyelenggara wajib mendaftarkan diri sebagai Wajib Pajak Reklame di OPD terkait dan membayar pajak yang ditetapkan.
     

Pengawasan dan Sanksi Tegas

Tim gabungan dari Pemkab Sintang akan melakukan pengawasan rutin terhadap kesesuaian izin, lokasi, masa tayang, dan pembayaran pajak reklame. Jika ditemukan pelanggaran, sanksi akan diterapkan secara bertahap:

 
 
  • Surat Peringatan (SP1, SP2, SP3): Penyelenggara akan diberi surat peringatan untuk menertibkan atau membongkar sendiri reklamenya.
     
  • Pembongkaran Paksa: Jika peringatan diabaikan, Pemda Sintang akan melakukan pembongkaran paksa.
     
  • Blacklist: Penyelenggara yang melanggar dapat dimasukkan ke dalam daftar hitam (blacklist) selama 1 tahun, sehingga tidak dapat mengajukan izin baru.
     

Kesimpulan

Dengan adanya Perbup Sintang No. 73 Tahun 2024, aturan main pemasangan reklame di Kabupaten Sintang menjadi lebih jelas dan terstruktur. Kepatuhan terhadap regulasi ini tidak hanya menghindarkan pelaku usaha dari sanksi, tetapi juga berperan aktif dalam menciptakan wajah kota Sintang yang lebih tertib, aman, dan indah.

Published in Berita

Wakil Menteri Investasi dan Hilirisasi/Wakil Kepala BKPM Todotua Pasaribu mengumumkan pencapaian gemilang realisasi investasi nasional kuartal I 2025 yang mencapai Rp465,2 triliun atau 24,4% dari target Presiden. Sektor jasa, termasuk pariwisata, menjadi kontributor utama dengan nilai Rp41 triliun, menandai kebangkitan industri pariwisata Indonesia.

Momentum Kebangkitan Sektor Pariwisata

Pengumuman ini disampaikan saat peresmian Westin Nirup Island Resort and Spa di Pulau Nirup, Batam, yang menandai komitmen serius pemerintah dalam mendukung pengembangan pariwisata berkelas dunia.

"Sektor jasa lainnya menjadi kontributor terbesar ke-4, di mana pariwisata termasuk di dalamnya. Ini menunjukkan potensi besar sektor pariwisata sebagai penggerak ekonomi nasional," tegas Wamen Todotua.

Peresmian resort mewah ini tidak hanya melibatkan pejabat nasional, tetapi juga dihadiri Menteri Transmigrasi, Walikota Batam, Konjen Singapura, serta manajemen Marriott International, menunjukkan skala internasional proyek ini.

Kepulauan Riau: Model Pengembangan Pariwisata

Kepulauan Riau menunjukkan potensi luar biasa sebagai destinasi investasi dengan realisasi Rp148,65 triliun selama periode 2020-2024. Kota Batam memimpin dengan kontribusi 61,99% atau setara Rp92,15 triliun.

"Meskipun sektor industri teknologi masih dominan, peluang pertumbuhan sektor pariwisata di wilayah ini sangat besar," ungkap Todotua.

Model pengembangan ini menunjukkan bagaimana daerah dapat mengoptimalkan potensi geografis dan budaya untuk menarik investasi pariwisata berkualitas tinggi.

Investasi PMDN Rp240 Miliar

PT Tritunas Sinar Benua, perusahaan PMDN yang mengembangkan Westin Nirup Island Resort and Spa, berkomitmen investasi total Rp240,13 miliar dengan realisasi Rp7,68 miliar hingga kuartal I 2025. Proyek ini berlokasi strategis di Pulau Nirup, Kelurahan Sekanak Raya, Belakang Padang, Kota Batam.

Konsep Pariwisata Terpadu

Wamen Todotua meyakini resort ini akan membawa konsep baru pariwisata terpadu yang tidak hanya menguntungkan investor, tetapi juga memberdayakan masyarakat lokal dan melestarikan lingkungan.

"Westin Nirup Island Resort and Spa akan membawa konsep baru pariwisata terpadu, khususnya di Batam, dan akan menarik lebih banyak investasi di Kepulauan Riau dan seluruh Indonesia," pungkasnya.

Peluang Emas untuk Kabupaten Sintang

Kesuksesan investasi pariwisata di Kepulauan Riau membuka inspirasi besar bagi daerah lain, termasuk Kabupaten Sintang. Dengan potensi alam yang luar biasa - dari Sungai Kapuas, danau-danau indah, hingga kekayaan budaya Dayak - Kabupaten Sintang memiliki modal dasar yang kuat untuk mengembangkan pariwisata berkelanjutan.

DPMPTSP Kabupaten Sintang berkomitmen memfasilitasi investor yang ingin mengembangkan destinasi wisata ramah lingkungan dan berbasis komunitas lokal. Pembelajaran dari model Batam menunjukkan pentingnya:

  • Perencanaan terpadu yang melibatkan seluruh stakeholder
  • Infrastruktur pendukung yang memadai
  • Promosi internasional yang efektif
  • Pemberdayaan masyarakat lokal sebagai bagian integral industri wisata

Dukungan Penuh Pemerintah

Komitmen pemerintah mendukung investasi sektor pariwisata sejalan dengan arah kebijakan penanaman modal jangka panjang. Ini memberikan kepastian bagi investor untuk mengembangkan proyek-proyek pariwisata berkelanjutan di seluruh Indonesia.

Target 2025 dan Seterusnya

Dengan pencapaian 24,4% dari target Presiden di kuartal pertama, optimisme tinggi bahwa target investasi tahunan akan tercapai bahkan terlampaui. Sektor pariwisata diproyeksikan akan terus tumbuh seiring dengan pemulihan ekonomi global dan meningkatnya minat wisatawan domestik maupun internasional.

Informasi Investasi Pariwisata

Untuk konsultasi dan fasilitasi investasi pariwisata di Kabupaten Sintang, hubungi:

Alamat: Jl. Pattimura No. 1, Kel. Tanjung Puri Kec. Sintang, Kabupaten Sintang, Kalimantan Barat
Email: This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.
Telepon: 0565-2060001

Published in Berita

Kementerian Investasi dan Hilirisasi/BKPM menyelenggarakan Cross-Government Framing Workshop untuk menyusun Handbook on Obligations in International Investment Treaties. Kerja sama strategis dengan APEC, DFAT Australia, dan National University of Singapore ini bertujuan meningkatkan pemahaman pejabat pemerintah tentang hak dan kewajiban Indonesia dalam perjanjian investasi internasional.

Panduan Komprehensif untuk Pengambil Kebijakan

Deputi Bidang Kerja Sama Penanaman Modal Kementerian Investasi dan Hilirisasi/BKPM Tirta Nugraha Mursitama menegaskan pentingnya handbook sebagai panduan strategis bagi para pengambil kebijakan di semua tingkatan pemerintahan.

"Handbook ini akan sangat berguna bagi kita semua selaku pejabat negara untuk memahami dan mengimplementasikan kewajiban kita di setiap perjanjian investasi internasional, guna menunjukkan komitmen kita kepada negara mitra dan investor asing," ucap Tirta.

Inisiatif ini memastikan setiap keputusan pemerintah selaras dengan ketentuan perjanjian investasi yang berlaku, sekaligus mencegah potensi sengketa yang dapat merugikan negara.

Tinjauan Menyeluruh Perjanjian Investasi

Proyek penyusunan handbook akan mencakup:

  • Tinjauan komprehensif perjanjian investasi bilateral dan regional yang telah ditandatangani Indonesia
  • Penilaian mendalam terhadap regulasi domestik yang berlaku
  • Studi kasus sengketa investasi yang pernah terjadi
  • Arahan praktis untuk respon dinamika investasi yang tepat dan akuntabel

Dukungan Australia Perkuat Kerja Sama Ekonomi

Minister Counsellor for Economic, Investment and Infrastructure Kedutaan Besar Australia Jonathan Gilbert menekankan pentingnya sinergi lintas sektor dan lintas negara untuk menciptakan iklim investasi yang stabil dan dapat diprediksi.

"Investasi membutuhkan keterlibatan erat dari berbagai pihak untuk membangun lingkungan investasi yang menarik dan memfasilitasi hubungan ekonomi, tidak hanya antara Indonesia dan Australia, tetapi juga dengan semua anggota APEC," ujar Gilbert.

Dukungan DFAT Australia menandai kelanjutan komitmen kedua negara dalam memperkuat kerja sama ekonomi, khususnya di bidang investasi.

Forum Kolaborasi Lintas Kementerian

Workshop ini menjadi forum awal membangun kesadaran kolektif lintas kementerian dan lembaga, agar pengelolaan kewajiban internasional dilakukan secara harmonis dan terkoordinasi.

Kementerian Investasi dan Hilirisasi/BKPM mendorong keterlibatan aktif seluruh peserta dan mengharapkan masukan konstruktif selama proses penyusunan handbook.

Dampak untuk Ekosistem Investasi Daerah

Handbook ini akan memberikan dampak signifikan bagi daerah dalam menciptakan ekosistem investasi yang sehat, berdaya saing, dan berkelanjutan. Pemahaman yang komprehensif tentang kewajiban internasional akan membantu daerah:

  • Menyusun kebijakan investasi yang selaras dengan standar internasional
  • Mencegah sengketa investasi yang merugikan
  • Meningkatkan kepercayaan investor asing
  • Memperkuat daya saing investasi regional

Komitmen DPMPTSP Kabupaten Sintang

DPMPTSP Kabupaten Sintang berkomitmen mengimplementasikan panduan handbook ini untuk meningkatkan kualitas layanan investasi sesuai standar internasional. Hal ini akan memperkuat posisi Kabupaten Sintang sebagai destinasi investasi yang terpercaya dan profesional.

Dengan pemahaman yang mendalam tentang kewajiban perjanjian investasi internasional, DPMPTSP siap memberikan fasilitasi investasi yang tidak hanya menarik tetapi juga meminimalkan risiko sengketa bagi investor.

Menuju Investasi Berkelanjutan

Langkah strategis ini sejalan dengan komitmen Indonesia menciptakan ekosistem investasi yang sehat, berdaya saing, dan berkelanjutan dalam mendukung agenda pembangunan nasional dan daerah.

Alamat: Jl. Pattimura No. 1, Kel. Tanjung Puri Kec. Sintang, Kabupaten Sintang, Kalimantan Barat
Email: This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.
Telepon: 0565-2060001

Published in Berita

Kementerian Investasi dan Hilirisasi/BKPM menggelar pertemuan strategis dengan Gubernur Banten, Kapolda Banten, KADIN, dan PT Chandra Asri Alkali (CAA) untuk membahas gangguan terhadap proyek investasi senilai Rp15 triliun. Langkah proaktif ini menunjukkan komitmen pemerintah menjaga iklim investasi tetap kondusif dan aman bagi investor.

Jaminan Negara untuk Investasi Berkelanjutan

Wakil Menteri Investasi dan Hilirisasi/Wakil Kepala BKPM Todotua Pasaribu menegaskan bahwa pemerintah berkomitmen penuh memastikan kelancaran investasi sebagai pilar penting hilirisasi industri nasional.

"Negara harus memberikan jaminan, baik ke dalam maupun ke luar terhadap investasi yang ada di negara kita, agar investasi kondusif dan berkelanjutan," tegas Wamen Todotua.

Kementerian Investasi dan Hilirisasi/BKPM selaku Ketua Satgas Percepatan Investasi akan mengambil langkah cepat dan konkret untuk menjamin implementasi proyek investasi tanpa gangguan.

Tindakan Tegas Terhadap Oknum Nakal

Merespons kejadian di Cilegon, Wamen Todotua menyatakan penyesalan mendalam dan menyerahkan kasus kepada aparat penegak hukum untuk diproses hukum.

"Kami ingin memberikan konteks efek jera terhadap aksi yang tidak benar untuk menjaga iklim investasi di negara kita," tegasnya.

Kapolda Banten Irjen Pol Suyudi Ario Seto memastikan akan melakukan penyelidikan menyeluruh: "Apabila ada dugaan tindakan pidana yang mengganggu iklim investasi, akan kami proses secara hukum."

Penguatan Pola Kemitraan yang Benar

Untuk mencegah kejadian serupa, pemerintah menekankan pentingnya penguatan pengawasan pola kemitraan usaha melalui Peraturan Menteri Investasi/Kepala BKPM Nomor 1 Tahun 2022 tentang Tata Cara Pelaksanaan Kemitraan antara Usaha Besar dengan UMKM.

"Investasi memberikan dampak pertumbuhan ekonomi, penyerapan tenaga kerja, transfer teknologi, dan yang utama peningkatan pemberdayaan ekonomi daerah melalui pemberdayaan pengusaha lokal," ungkap Todotua.

Proyek Strategis Nasional Rp15 Triliun

Proyek PT CAA termasuk dalam RPJMN 2025-2029 sebagai Proyek Strategis Nasional berdasarkan Perpres Nomor 12 Tahun 2025. Proyek hilirisasi petrokimia ini berpotensi menghasilkan nilai ekspor Rp35-40 triliun hingga 2040.

Realisasi investasi Provinsi Banten triwulan I 2025 mencapai Rp31,1 triliun, dengan tiga sektor tertinggi:

  • Perumahan, Kawasan Industri dan Perkantoran (Rp4,8 triliun)
  • Industri Logam Dasar dan Barang Logam (Rp4,1 triliun)
  • Industri Kimia dan Farmasi (Rp3,7 triliun)

Komitmen Kolaboratif Semua Pihak

Gubernur Banten Andra Soni menegaskan dukungan penuh: "Kita berkomitmen mendukung realisasi investasi di Banten berjalan tepat waktu dengan manfaat optimal bagi masyarakat."

Direktur Chandra Asri Group Edi Rivai mengapresiasi fasilitasi pemerintah: "Chandra Asri berkomitmen terus berinvestasi di Indonesia dan mematuhi semua regulasi yang berlaku."

Peluang untuk Kabupaten Sintang

Langkah tegas pemerintah ini membuka peluang besar bagi daerah seperti Kabupaten Sintang untuk menarik investasi berkualitas dalam iklim yang aman dan kondusif.

DPMPTSP Kabupaten Sintang siap memberikan fasilitasi optimal dengan jaminan perlindungan hukum dan transparansi proses perizinan sesuai standar nasional.

Informasi Investasi dan Perizinan

Untuk konsultasi investasi dan perizinan yang aman dan transparan di Kabupaten Sintang, hubungi:

Alamat: Jl. Pattimura No. 1, Kel. Tanjung Puri Kec. Sintang, Kabupaten Sintang, Kalimantan Barat
Email: This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.
Telepon: 0565-2060001

Published in Berita

The Ministry of Investment and Downstream/BKPM held a strategic meeting with Banten Governor, Regional Police Chief, Chamber of Commerce, and PT Chandra Asri Alkali (CAA) to address disruptions to a Rp15 trillion investment project. This proactive step demonstrates the government's commitment to maintaining a conducive and secure investment climate.

State Guarantee for Sustainable Investment

Deputy Minister of Investment and Downstream/Deputy Head of BKPM Todotua Pasaribu emphasized the government's full commitment to ensuring smooth investment implementation as a crucial pillar of national industrial downstream development.

"The state must provide guarantees, both internally and externally, for investments in our country to maintain a conducive and sustainable investment environment," Deputy Minister Todotua firmly stated.

The Ministry of Investment and Downstream/BKPM as Chairman of the Investment Acceleration Task Force will take swift and concrete measures to guarantee investment project implementation without interference.

Firm Action Against Corrupt Elements

Responding to the Cilegon incident, Deputy Minister Todotua expressed deep regret and handed the case over to law enforcement authorities for legal processing.

"We want to provide a deterrent effect against wrong actions to protect our country's investment climate," he emphasized.

Banten Regional Police Chief Irjen Pol Suyudi Ario Seto assured thorough investigation: "If there are suspected criminal acts disrupting the investment climate, we will process them according to law."

Strengthening Proper Partnership Patterns

To prevent similar incidents, the government emphasizes the importance of strengthening oversight of business partnership patterns through Minister of Investment/Head of BKPM Regulation No. 1 of 2022 on Partnership Implementation Procedures between Large Enterprises and MSMEs.

"Investment provides economic growth impact, job absorption, technology transfer, and most importantly, enhanced regional economic empowerment through local entrepreneur development," Todotua explained.

National Strategic Project Worth Rp15 Trillion

The PT CAA project is included in the 2025-2029 National Medium-Term Development Plan as a National Strategic Project based on Presidential Regulation No. 12 of 2025. This petrochemical downstream project has potential export value of Rp35-40 trillion by 2040.

Banten Province's Q1 2025 investment realization reached Rp31.1 trillion, with three highest sectors:

  • Housing, Industrial Areas and Offices (Rp4.8 trillion)
  • Basic Metal Industry and Metal Goods (Rp4.1 trillion)
  • Chemical and Pharmaceutical Industry (Rp3.7 trillion)

Collaborative Commitment from All Parties

Banten Governor Andra Soni affirmed full support: "We are committed to supporting investment realization in Banten to run on time with optimal benefits for the community."

Chandra Asri Group Director Edi Rivai appreciated government facilitation: "Chandra Asri is committed to continue investing in Indonesia and comply with all applicable regulations."

Opportunities for Sintang Regency

The government's firm stance opens significant opportunities for regions like Sintang Regency to attract quality investment in a safe and conducive environment.

DPMPTSP Sintang Regency is ready to provide optimal facilitation with legal protection guarantees and transparent licensing process according to national standards.

Investment and Licensing Information

For safe and transparent investment consultation and licensing in Sintang Regency, contact:

Address: Jl. Pattimura No. 1, Kel. Tanjung Puri Kec. Sintang, Kabupaten Sintang, Kalimantan Barat
Email: This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.
Phone: 0565-2060001

Published in Berita

Wakil Menteri Investasi dan Hilirisasi/Wakil Kepala BKPM Todotua Pasaribu sukses menjajaki kerja sama strategis dengan Tiongkok di sektor kemaritiman dan perikanan. Kunjungan kerja ke Xiamen menghasilkan komitmen investasi sebesar USD100 juta dari Zhenghui Group, membuka peluang besar bagi transformasi ekonomi biru Indonesia.

Investasi Terintegrasi dalam Tiga Fase

Program ambisius ini akan dilaksanakan bertahap di tiga wilayah utama: Sulawesi, Papua, dan Sumatera. Fase pertama dimulai di Sulawesi Barat melalui kolaborasi dengan Kaisar Group, mencakup:

  • Penyediaan 1.500 kapal perikanan (500 kapal inti dan 1.000 kapal plasma)
  • Pelatihan 500-1.000 teknisi kelautan profesional
  • Penguatan riset teknologi perikanan berkelanjutan antara perguruan tinggi Indonesia-Tiongkok

"Hilirisasi tidak hanya terjadi di industri mineral dan migas, tetapi juga serius kami kembangkan di industri kemaritiman," tegas Wamen Todotua.

Ekosistem Industri Maritime Terpadu

Penandatanganan MoU antara PT KIPAS dengan tiga perusahaan Tiongkok terkemuka - Fujian Yihe Shipbuilding, Zhangzhou Hansheng Ship Design, dan CODA - menciptakan ekosistem lengkap mulai desain kapal hingga pengolahan hasil laut.

Zhenghui Group dengan fasilitas cold storage 2,4 hektare dan galangan kapal berkapasitas 150-600 GT menunjukkan komitmen serius dalam transfer teknologi dan investasi berkelanjutan.

Informasi Investasi dan Perizinan

DPMPTSP Kabupaten Sintang siap memfasilitasi peluang investasi maritim serupa. Hubungi kami di:

Alamat: Jl. Pattimura No. 1, Kel. Tanjung Puri Kec. Sintang, Kabupaten Sintang, Kalimantan Barat
Email: This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.
Telepon: 0565-2060001

Published in Berita

Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Sintang berkomitmen memberikan pelayanan terbaik melalui petugas pelayanan yang siap mendampingi pelaku usaha dan pemohon izin dalam setiap proses perizinan. Dengan dedikasi tinggi, tim petugas profesional kami hadir untuk memastikan kemudahan akses informasi, proses perizinan berusaha, dan berbagai jenis perizinan lainnya.

Published in Berita

Sintang, May 15, 2025 - The Investment and One-Stop Integrated Services Office (DPMPTSP) of Sintang Regency held a Staff Meeting directly led by the Head of DPMPTSP, Ir. Erwin Simanjuntak, M.Si. This internal meeting, held on Thursday (5/15/2025) in the DPMPTSP Sintang Regency Meeting Room, was attended by all Civil Servants (ASN) and Contract Staff within the DPMPTSP environment.

Main Meeting Agenda

This staff meeting focused discussions on four strategic aspects in organizational management and public service delivery:

1. Employee Discipline Evaluation

The Head of DPMPTSP emphasized the importance of discipline as the foundation of excellent service. This session discussed:

  • Attendance Rate: Evaluation of absenteeism and punctuality of employee attendance
  • Service Quality: Assessment of service standards provided to the community
  • Work Ethics: Implementation of code of ethics and professional behavior in serving the public
  • Sanctions and Rewards: Reward and punishment system to increase work motivation

2. Budget Reallocation

Discussion on budget reallocation was conducted to optimize the use of public funds:

  • Needs Analysis: Identification of program and activity priorities requiring budget support
  • Expenditure Efficiency: Evaluation of budget utilization effectiveness in the first quarter of 2025
  • Reallocation Plan: Budget reallocation strategy to support priority programs
  • Monitoring and Evaluation: Stricter budget utilization monitoring system

3. Service Innovation Implementation

DPMPTSP Sintang is committed to developing innovations to improve service quality:

  • Process Digitalization: Development of online service systems and mobile applications
  • Procedure Simplification: Streamlining licensing procedures and requirements
  • One Stop Service: Enhancement of integrated services for community convenience
  • Customer Satisfaction: Customer satisfaction improvement programs through various innovations

4. Investment Supervision

Strengthening investment oversight functions became an important focus in the meeting:

  • Realization Monitoring: Monitoring implementation of investment commitments that have obtained permits
  • Compliance Check: Evaluation of investor compliance with applicable regulations
  • Investor Facilitation: Assistance efforts and problem-solving for investor challenges
  • Periodic Reporting: Structured reporting system for investment monitoring

Organizational Performance Improvement Commitment

Ir. Erwin Simanjuntak, M.Si emphasized that this staff meeting is part of ongoing efforts to improve organizational performance. Several important points conveyed:

  1. Productive Work Culture: Encouraging all employees to develop a high work ethic
  2. Community-Oriented Service: Placing community interests as the top priority
  3. Transparency and Accountability: Implementing principles of openness in every service activity
  4. Continuous Innovation: Developing creativity in providing the best service solutions

Follow-up Plans

The results of the staff meeting will be followed up through:

  • Action Plan: Drafting concrete action plans with clear timelines
  • Task Distribution: Distribution of responsibilities to relevant work units
  • Routine Monitoring: Regular evaluation of implementation results from the meeting
  • Evaluation Meeting: Next staff meeting to evaluate implementation progress

Through this staff meeting, DPMPTSP Sintang Regency demonstrates a strong commitment to continue innovating and improving service quality to the community and business world in Sintang Regency.

For further information, please contact:
DPMPTSP Sintang Regency
Address: Jl. Pattimura No. 1, Kel. Tanjung Puri Kec. Sintang, Kabupaten Sintang, Kalimantan Barat
Email: This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.
Telepon: 0565-2060001

Published in Berita

Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Sintang menggelar Rapat Staf yang dipimpin langsung oleh Kepala DPMPTSP, Ir. Erwin Simanjuntak, M.Si. Rapat internal yang berlangsung pada Kamis (15/5/2025) di Ruang Rapat DPMPTSP Kabupaten Sintang ini dihadiri oleh seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Tenaga Kontrak di lingkungan DPMPTSP.

Agenda Utama Rapat Staf

Rapat staf kali ini memfokuskan pembahasan pada empat aspek strategis dalam pengelolaan organisasi dan pelayanan publik:

1. Evaluasi Disiplin Pegawai

Kepala DPMPTSP menekankan pentingnya kedisiplinan sebagai fondasi pelayanan prima. Dalam sesi ini dibahas:

  • Tingkat Kehadiran: Evaluasi absensi dan ketepatan waktu kehadiran pegawai
  • Kualitas Pelayanan: Penilaian terhadap standar pelayanan yang diberikan kepada masyarakat
  • Etika Kerja: Penerapan kode etik dan perilaku profesional dalam melayani publik
  • Sanksi dan Penghargaan: Sistem reward and punishment untuk meningkatkan motivasi kerja

2. Pergeseran Anggaran

Pembahasan mengenai realokasi anggaran dilakukan untuk optimalisasi penggunaan dana publik:

  • Analisis Kebutuhan: Identifikasi prioritas program dan kegiatan yang memerlukan dukungan anggaran
  • Efisiensi Belanja: Evaluasi efektivitas penggunaan anggaran pada triwulan pertama 2025
  • Rencana Pergeseran: Strategi pergeseran anggaran untuk mendukung program prioritas
  • Monitoring dan Evaluasi: Sistem pemantauan penggunaan anggaran yang lebih ketat

3. Pelaksanaan Inovasi Pelayanan

DPMPTSP Sintang berkomitmen mengembangkan inovasi untuk meningkatkan kualitas pelayanan:

  • Digitalisasi Proses: Pengembangan sistem pelayanan online dan aplikasi mobile
  • Simplifikasi Prosedur: Penyederhanaan alur dan persyaratan perizinan
  • One Stop Service: Peningkatan layanan terpadu untuk kemudahan masyarakat
  • Customer Satisfaction: Program peningkatan kepuasan pelanggan melalui berbagai inovasi

4. Pengawasan Penanaman Modal

Penguatan fungsi pengawasan investasi menjadi fokus penting dalam rapat:

  • Monitoring Realisasi: Pemantauan pelaksanaan komitmen investasi yang telah mendapat izin
  • Compliance Check: Evaluasi kepatuhan investor terhadap ketentuan yang berlaku
  • Fasilitasi Investor: Upaya pendampingan dan pemecahan masalah yang dihadapi investor
  • Pelaporan Berkala: Sistem pelaporan yang terstruktur untuk monitoring investasi

Komitmen Peningkatan Kinerja Organisasi

Ir. Erwin Simanjuntak, M.Si menegaskan bahwa rapat staf ini merupakan bagian dari upaya berkelanjutan untuk meningkatkan kinerja organisasi. Beberapa poin penting yang disampaikan:

  1. Budaya Kerja Produktif: Mendorong seluruh pegawai untuk mengembangkan etos kerja yang tinggi
  2. Pelayanan Berorientasi Masyarakat: Menempatkan kepentingan masyarakat sebagai prioritas utama
  3. Transparansi dan Akuntabilitas: Menerapkan prinsip keterbukaan dalam setiap aktivitas pelayanan
  4. Inovasi Berkelanjutan: Mengembangkan kreativitas dalam memberikan solusi pelayanan terbaik

Rencana Tindak Lanjut

Hasil rapat staf akan ditindaklanjuti melalui:

  • Action Plan: Penyusunan rencana aksi konkret dengan timeline yang jelas
  • Pembagian Tugas: Distribusi tanggung jawab kepada unit kerja terkait
  • Monitoring Rutin: Evaluasi berkala terhadap implementasi hasil rapat
  • Rapat Evaluasi: Rapat staf berikutnya untuk mengevaluasi progress pelaksanaan

DPMPTSP Kabupaten Sintang melalui rapat staf ini menunjukkan komitmen kuat untuk terus berinovasi dan meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat dan dunia usaha di Kabupaten Sintang.

Informasi lebih lanjut hubungi:
DPMPTSP Kabupaten Sintang
Alamat: Jl. Pattimura No. 1, Kel. Tanjung Puri Kec. Sintang, Kabupaten Sintang, Kalimantan Barat
Email: This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.
Telepon: 0565-2060001

Published in Berita

Pejabat Fungsional Penata Perizinan dan Penata Kelola Penanaman Modal dari Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Sintang menghadiri Rapat Kerja Panitia Khusus (Pansus) Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPj) Bupati Sintang Tahun 2024. Rapat strategis ini diselenggarakan pada Rabu (14/5/2025) di Ruang Sidang Paripurna DPRD Kabupaten Sintang.

Melalui partisipasi dalam rapat kerja Pansus LKPj ini, DPMPTSP Kabupaten Sintang menegaskan komitmennya untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat dan dunia usaha. Evaluasi yang dilakukan diharapkan dapat menghasilkan rekomendasi konstruktif untuk pengembangan program dan perbaikan sistem pelayanan di masa mendatang.

DPMPTSP Kabupaten Sintang akan terus berinovasi dalam memberikan pelayanan prima di bidang investasi dan perizinan untuk mendukung pembangunan ekonomi Kabupaten Sintang yang berkelanjutan.

Published in Berita

Kontak

Alamat

  • Jl. Pattimura No. 1
    Kel. Tanjung Puri Kec. Sintang,
    Kabupaten Sintang,
    Kalimantan Barat 78613
    Indonesia
 

Pengunjung

Hari ini418
Minggu Ini891
Bulan ini418

sintangsintang
Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Sintang
Ikuti
Survei Kepuasan masyarakat
(SKM)