Kabupaten Sintang – Kinerja penanaman modal di Kabupaten Sintang pada tahun 2026 telah mencatatkan hasil yang sangat membanggakan. Hingga periode Triwulan III, total realisasi investasi di wilayah ini telah dicapai sebesar Rp1,66 triliun. Angka ini tercatat melampaui target yang ditetapkan sebesar Rp1,41 triliun, atau setara dengan capaian 118%.
Seiring dengan besarnya realisasi investasi yang diraih oleh daerah, ketepatan dan kualitas penyampaian Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM) melalui sistem Online Single Submission (OSS) sangat dituntut dari para pelaku usaha.
Realisasi Investasi Sintang Melampaui Target
Berdasarkan data dari OSS, target realisasi investasi Kabupaten Sintang tahun 2026 ditargetkan sebesar Rp1.412.250.000.000. Hingga Triwulan III, realisasi total berhasil dilewati dengan angka Rp1.660.651.294.860.
Jika dirinci berdasarkan jenis penanaman modal, Penanaman Modal Dalam Negeri (PMDN) menjadi penyumbang terbesar. Target PMDN yang dicanangkan sebesar Rp1,05 triliun telah dilampaui hingga 148% dengan realisasi Rp1,57 triliun. Sementara itu, untuk Penanaman Modal Asing (PMA), realisasi yang terkumpul hingga Triwulan III berada di angka Rp90 miliar atau 26% dari target tahunan. Capaian ini dianggap sebagai indikator positif bahwa iklim investasi di Sintang terus membaik dan diminati oleh para investor.
Evaluasi LKPM Triwulan III: Pentingnya Ketepatan Data
Meskipun realisasi investasi mengalami peningkatan, kualitas pelaporan LKPM perlu menjadi perhatian khusus. Data penyampaian LKPM Online Kabupaten Sintang menunjukkan bahwa pada Triwulan III, sebanyak 434 laporan telah dikirimkan ke BKPM. Namun, dari jumlah tersebut, sebanyak 252 laporan tercatat memerlukan perbaikan, sedangkan hanya 180 laporan yang langsung disetujui.
Tingginya angka LKPM yang mengalami kendala administrasi ini dapat disimpulkan sebagai indikator bahwa banyak pelaku usaha yang masih kurang teliti dalam mempersiapkan data. Oleh karena itu, pemeriksaan terhadap data realisasi investasi, penyerapan tenaga kerja, dan perkembangan usaha harus dilakukan secara saksama sebelum formulir LKPM diunggah ke dalam sistem OSS. Data yang disajikan wajib disesuaikan dengan kondisi riil dan dokumen keuangan perusahaan agar proses verifikasi dapat dipercepat dan tidak terhambat oleh revisi berulang.
Dampak Positif bagi Penyerapan Tenaga Kerja
Selain aspek permodalan, dampak investasi terhadap perekonomian lokal juga tercermin dari data ketenagakerjaan. Hingga Triwulan III tahun 2026, sebanyak 8.130 Tenaga Kerja Indonesia (TKI) telah diserap oleh berbagai sektor usaha di Kabupaten Sintang. Jumlah tenaga kerja yang terdaftar dalam sistem OSS ini harus dilaporkan secara akurat dan update pada setiap periode LKPM sebagai bentuk kepatuhan terhadap regulasi ketenagakerjaan dan penanaman modal.
Imbauan bagi Pelaku Usaha
Bagi pelaku usaha yang beroperasi di Kabupaten Sintang, Anda diimbau untuk tidak menunda penyampaian LKPM. Persiapan data yang dilakukan sejak awal akan membantu proses pelaporan berjalan lebih lancar. Pastikan seluruh data realisasi investasi, penggunaan tenaga kerja, dan hambatan usaha diisikan dengan sebenar-benarnya.
Informasi lebih lanjut serta layanan pendampingan terkait penyusunan dan penyampaian LKPM dapat diperoleh dengan menghubungi Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Sintang. Mari wujudkan tertib administrasi investasi demi kemajuan iklim usaha di Kabupaten Sintang.