
Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Sintang melakukan inovasi dengan membentuk Kader Informasi Perizinan Kecamatan (disingkat KAIN IKAT). Program ini merupakan kerjasama Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Sintang dengan Pemerintah Kecamatan serta pelaku usaha. Melalui KAIN IKAT pelaku usaha yang berada di kecamatan dan desa dapat memperoleh pelayanan yang nyaman dan layak dari Kader Pelayanan yang sudah terlatih di Kantor Kecamatan. Konsepnya, untuk meningkatkan kesediaan pelaku usaha untuk membuat legalitas usahanya adalah dengan mendekatkan tempat pelayanan kepada mereka, pelaku usaha ingin dilayani dengan cepat, mudah, transparan dan pesyaratannya jelas.