Jl. Pattimura No. 1

Gedung MPP Bumi Sentang Lantai 2

Kabupaten Sintang 78611

08.00 - 15.00

Senin-Jumat

 

Administrator

Administrator

A big fan of open source and Ubuntu. Founder at joomlabuff

Website URL: http://joomlabuff.com/ Email: This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.
Kabupaten Sintang – Kinerja penanaman modal di Kabupaten Sintang pada tahun 2026 telah mencatatkan hasil yang sangat membanggakan. Hingga periode Triwulan III, total realisasi investasi di wilayah ini telah dicapai sebesar Rp1,66 triliun. Angka ini tercatat melampaui target yang ditetapkan sebesar Rp1,41 triliun, atau setara dengan capaian 118%.
 
Seiring dengan besarnya realisasi investasi yang diraih oleh daerah, ketepatan dan kualitas penyampaian Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM) melalui sistem Online Single Submission (OSS) sangat dituntut dari para pelaku usaha.
 

Realisasi Investasi Sintang Melampaui Target

Berdasarkan data dari OSS, target realisasi investasi Kabupaten Sintang tahun 2026 ditargetkan sebesar Rp1.412.250.000.000. Hingga Triwulan III, realisasi total berhasil dilewati dengan angka Rp1.660.651.294.860.
 
Jika dirinci berdasarkan jenis penanaman modal, Penanaman Modal Dalam Negeri (PMDN) menjadi penyumbang terbesar. Target PMDN yang dicanangkan sebesar Rp1,05 triliun telah dilampaui hingga 148% dengan realisasi Rp1,57 triliun. Sementara itu, untuk Penanaman Modal Asing (PMA), realisasi yang terkumpul hingga Triwulan III berada di angka Rp90 miliar atau 26% dari target tahunan. Capaian ini dianggap sebagai indikator positif bahwa iklim investasi di Sintang terus membaik dan diminati oleh para investor.
 

Evaluasi LKPM Triwulan III: Pentingnya Ketepatan Data

Meskipun realisasi investasi mengalami peningkatan, kualitas pelaporan LKPM perlu menjadi perhatian khusus. Data penyampaian LKPM Online Kabupaten Sintang menunjukkan bahwa pada Triwulan III, sebanyak 434 laporan telah dikirimkan ke BKPM. Namun, dari jumlah tersebut, sebanyak 252 laporan tercatat memerlukan perbaikan, sedangkan hanya 180 laporan yang langsung disetujui.
 
Tingginya angka LKPM yang mengalami kendala administrasi ini dapat disimpulkan sebagai indikator bahwa banyak pelaku usaha yang masih kurang teliti dalam mempersiapkan data. Oleh karena itu, pemeriksaan terhadap data realisasi investasi, penyerapan tenaga kerja, dan perkembangan usaha harus dilakukan secara saksama sebelum formulir LKPM diunggah ke dalam sistem OSS. Data yang disajikan wajib disesuaikan dengan kondisi riil dan dokumen keuangan perusahaan agar proses verifikasi dapat dipercepat dan tidak terhambat oleh revisi berulang.
 

Dampak Positif bagi Penyerapan Tenaga Kerja

Selain aspek permodalan, dampak investasi terhadap perekonomian lokal juga tercermin dari data ketenagakerjaan. Hingga Triwulan III tahun 2026, sebanyak 8.130 Tenaga Kerja Indonesia (TKI) telah diserap oleh berbagai sektor usaha di Kabupaten Sintang. Jumlah tenaga kerja yang terdaftar dalam sistem OSS ini harus dilaporkan secara akurat dan update pada setiap periode LKPM sebagai bentuk kepatuhan terhadap regulasi ketenagakerjaan dan penanaman modal.
 

Imbauan bagi Pelaku Usaha

Bagi pelaku usaha yang beroperasi di Kabupaten Sintang, Anda diimbau untuk tidak menunda penyampaian LKPM. Persiapan data yang dilakukan sejak awal akan membantu proses pelaporan berjalan lebih lancar. Pastikan seluruh data realisasi investasi, penggunaan tenaga kerja, dan hambatan usaha diisikan dengan sebenar-benarnya.
 
Informasi lebih lanjut serta layanan pendampingan terkait penyusunan dan penyampaian LKPM dapat diperoleh dengan menghubungi Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Sintang. Mari wujudkan tertib administrasi investasi demi kemajuan iklim usaha di Kabupaten Sintang.
 
Fase baru dalam industri mineral kritis Indonesia kini telah dimasuki. Setelah pembangunan fasilitas pengolahan dan pemurnian banyak dilakukan, perhatian utama industri saat ini dialihkan pada aspek yang lebih menentukan daya saing. Struktur pasokan, keekonomian pengolahan, harga, pembiayaan proyek, kualitas produk hilir, hingga kemampuan Indonesia dalam memenuhi standar rantai pasok global kini menjadi isu yang sangat diperbincangkan.
 
Isu-isu krusial tersebut dibahas secara mendalam dalam International Critical Minerals and Metals Summit (ICMMS): Indonesia 2026 yang diselenggarakan pada 27–30 September 2026 di Bali. Forum bergengsi ini diinisiasi oleh Fastmarkets yang bekerja sama dengan Kementerian Investasi dan Hilirisasi/BKPM. Acara ini dirancang untuk mempertemukan pemerintah, investor, pelaku industri, perusahaan pengolahan, produsen material baterai, lembaga keuangan, hingga pelaku perdagangan komoditas dari berbagai negara.
 

Peta Jalan Hilirisasi dan Capaian Investasi Semester I 2026

"Peta jalan pengembangan industri hilir yang mencakup 28 komoditas strategis telah disusun oleh Kementerian Investasi dan Hilirisasi/BKPM, dengan estimasi kebutuhan investasi yang mencapai USD 618,1 miliar hingga tahun 2040," ujar Heldy Satrya Putera, Deputi Bidang Hilirisasi Investasi Strategis Kementerian Investasi dan Hilirisasi/BKPM. Beliau menambahkan bahwa sektor mineral dan batu bara telah diidentifikasi sebagai salah satu peluang terbesar dalam peta jalan tersebut.
 
Saat ini, pengembangan hilirisasi Indonesia diketahui sedang bergerak melalui tiga tahapan strategis. Fondasi pengolahan mineral melalui smelter dan fasilitas pemurnian telah dibangun selama ini. Kini, prioritas telah dialihkan ke Tahap Dua, yaitu perluasan pengembangan ke industri baterai kendaraan listrik, Battery Energy Storage System (BESS), serta manufaktur bernilai tambah tinggi lainnya.
 
Perubahan fokus ini terjadi seiring dengan skala investasi hilirisasi Indonesia yang semakin membesar. Pada Semester I 2026, realisasi investasi hilirisasi sebesar Rp300,1 triliun telah dicapai, atau setara dengan 29,7 persen dari total realisasi investasi nasional. Angka ini tercatat tumbuh 6,9 persen dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya. Dari nilai tersebut, penanaman modal asing (PMA) sebesar Rp212,8 triliun (70,9 persen) telah diserap, sedangkan penanaman modal dalam negeri (PMDN) sebesar Rp87,3 triliun (29,1 persen) telah terealisasi.
 

Tantangan dan Peluang dalam Rantai Nilai Global

Dari capaian tersebut, dapat disimpulkan bahwa kemajuan yang signifikan telah dicatatkan oleh Indonesia dalam mengembangkan industri hilirnya. Peluang luar biasa juga dimiliki untuk memperkuat posisi dalam rantai nilai mineral kritis global.
 
Tahap selanjutnya yang harus ditempuh adalah mendukung pasar yang kompetitif, menarik investasi jangka panjang, dan memastikan kebutuhan pembeli global dapat dipenuhi oleh produk-produk Indonesia.
 
"Kolaborasi yang solid antara pemerintah, industri, dan komunitas investor akan sangat diperlukan untuk mewujudkan potensi tersebut, dan ICMMS 2026 telah disediakan sebagai forum strategis guna menyatukan berbagai perspektif ini," jelas Catherine Oates, Managing Director Fastmarkets.
 

Agenda Utama ICMMS 2026: Dari HPAL hingga Standar ESG

Besarnya investasi yang telah ditanamkan menyebabkan pembahasan hilirisasi dialihkan dari sekadar pembangunan fasilitas menuju bagaimana industri dapat memproduksi produk yang kompetitif dan terhubung dengan pasar global. Dalam konteks mineral kritis, persoalan yang dikaji mencakup asal bahan baku, biaya pemrosesan, penetapan harga produk, identifikasi pembeli, hingga standar yang harus dipenuhi untuk menembus pasar global.
 
Beberapa topik kunci yang dibahas dalam ICMMS 2026 meliputi:
  • Kebijakan dan Pasar Nikel: Isu kebijakan nikel, kekuatan harga, disiplin pasokan, dan aturan perdagangan.
  • Keekonomian Pengolahan: Struktur biaya High Pressure Acid Leaching (HPAL), daya saing asam sulfat, dan pilihan teknologi pengolahan nikel.
  • Pengembangan Produk Hilir: Ketersediaan teknologi, kualitas produk prekursor dan katoda, kepastian keekonomian proyek, serta daya saing dalam rantai pasok kendaraan listrik global.
  • Standar Perdagangan Global: Pemenuhan standar Environmental, Social, and Governance (ESG), keterlacakan rantai pasok, Carbon Border Adjustment Mechanism (CBAM), dan Human Rights Due Diligence (HRDD).
 

Kesimpulan: Daya Saing Melampaui Kepemilikan Sumber Daya

Kondisi tersebut menunjukkan bahwa persaingan mineral kritis di masa depan tidak hanya berlangsung pada tingkat kepemilikan sumber daya. Persaingan juga ditentukan oleh kemampuan dalam membangun rantai nilai yang efisien, menyediakan produk dengan spesifikasi yang dibutuhkan pasar, memperoleh pembiayaan, mengelola biaya produksi, serta memenuhi standar yang diterapkan oleh pembeli dan negara tujuan.
 
Kondisi tersebut menunjukkan bahwa persaingan mineral kritis di masa depan tidak hanya berlangsung pada tingkat kepemilikan sumber daya. Persaingan juga ditentukan oleh kemampuan dalam membangun rantai nilai yang efisien, menyediakan produk dengan spesifikasi yang dibutuhkan pasar, memperoleh pembiayaan, mengelola biaya produksi, serta memenuhi standar yang diterapkan oleh pembeli dan negara tujuan.
 
Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM) merupakan instrumen vital yang wajib dipenuhi oleh setiap pelaku usaha sebagai bentuk akuntabilitas atas perkembangan bisnis dan realisasi investasi. Bagi perusahaan yang terkategorikan wajib lapor triwulanan, tenggat waktu untuk LKPM Triwulan III Tahun 2026 harus diperhatikan dengan saksama.
 
Berdasarkan ketentuan yang berlaku, laporan untuk periode Juli hingga September 2026 ini wajib disampaikan paling lambat pada 15 Oktober 2026 melalui sistem Online Single Submission (OSS). Oleh karena itu, persiapan data perlu dilakukan sejak dini agar kepatuhan administrasi dapat terlaksana dengan baik.
 

Jadwal dan Batas Waktu Pelaporan LKPM 2026

Penyampaian LKPM dilakukan secara berkala melalui sistem OSS sesuai dengan periode yang telah ditetapkan. Agar tidak terlewat, berikut adalah jadwal pelaporan yang harus dipatuhi oleh pelaku usaha:
 
  • Triwulan I: Paling lambat 15 April.
  • Triwulan II: Paling lambat 15 Juli.
  • Triwulan III: Paling lambat 15 Oktober.
  • Triwulan IV: Paling lambat 15 Januari tahun berikutnya.
 
Dapat disimpulkan bahwa laporan Triwulan III harus diselesaikan dan diunggah ke sistem OSS sebelum tanggal 15 Oktober 2026. Keterlambatan pelaporan dapat berisiko menimbulkan sanksi administratif bagi perusahaan.
 

Siapa Saja yang Wajib Menyampaikan LKPM?

Kewajiban pelaporan LKPM dibebankan kepada pelaku usaha untuk melaporkan realisasi investasi secara transparan. Secara spesifik, kewajiban penyampaian LKPM secara triwulanan berlaku bagi pelaku usaha dengan kriteria:
 
  1. Usaha Skala Menengah
  2. Usaha Skala Besar
 
Informasi yang diisikan di dalam LKPM disesuaikan dengan tahapan kegiatan usaha yang sedang berjalan. Baik yang masih dalam tahap persiapan maupun yang telah masuk tahap operasional/komersial, data yang disajikan harus mencerminkan kondisi riil di lapangan.
 

Data Penting yang Perlu Dipersiapkan

Sebelum formulir LKPM Triwulan III Tahun 2026 diisi pada sistem OSS, sejumlah data perkembangan usaha selama periode Juli, Agustus, dan September 2026 perlu disiapkan. Untuk memastikan akurasi, pemeriksaan dan penyesuaian data sangat disarankan untuk dilakukan, meliputi:
 
  • Realisasi Investasi: Nilai investasi yang telah direalisasikan.
  • Tenaga Kerja: Jumlah tenaga kerja yang diserap, termasuk WNI dan WNA.
  • Perkembangan Usaha: Status operasional dan hambatan yang dihadapi.
  • Dokumen Pendukung: Data yang sesuai dengan catatan administrasi perusahaan.
 
Validasi data perlu dilakukan untuk meminimalkan kesalahan input. Dengan demikian, tertib administrasi penanaman modal dapat terwujud melalui laporan yang akurat dan tepat waktu.
 

Segera Lapor Sebelum Batas Waktu

Pelaku usaha diimbau untuk tidak menunda penyampaian laporan hingga mendekati deadline. Persiapan yang dilakukan lebih awal akan membantu proses pengisian data melalui OSS berjalan lebih lancar dan terhindar dari kesalahan sistem akibat traffic tinggi di hari terakhir.
 
Pastikan LKPM Triwulan III Tahun 2026 telah terlaporkan dengan status submitted pada sistem OSS sebelum 15 Oktober 2026.
 
Butuh Pendampingan? Informasi lebih lanjut serta layanan pendampingan pelaporan LKPM dapat diperoleh dengan menghubungi Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Sintang melalui saluran layanan informasi resmi yang tersedia.
 

Banyak pelaku usaha mengira bahwa kepemilikan satu Nomor Induk Berusaha (NIB) hanya mewajibkan mereka mengirimkan satu Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM). Jawabannya, belum tentu.

Sistem Online Single Submission (OSS) menetapkan aturan bahwa pelaporan investasi tidak berdasarkan jumlah lembar dokumen NIB Anda. Regulasi mewajibkan pelaku usaha menyampaikan LKPM untuk setiap jenis kegiatan serta lokasi usaha yang berbeda. Oleh karena itu, Anda harus memahami struktur perizinan baru agar terhindar dari sanksi administratif.

Mengenal Nomor Kegiatan Usaha (NKU)

Sistem OSS menggunakan Nomor Kegiatan Usaha (NKU) sebagai identitas unik untuk setiap aktivitas bisnis di bawah payung NIB yang sama. Satu perusahaan bisa memiliki banyak NKU jika mereka mengekspansi jenis usaha atau menambah cabang di wilayah baru.

LKPM sendiri berfungsi memuat laporan realisasi penanaman modal serta pemenuhan kewajiban pelaku usaha. Jadi, jika NIB Anda memiliki lampiran dokumen yang panjang, jumlah laporan yang harus Anda susun juga akan menyesuaikan.

Agar lebih mudah memahaminya, mari kita lihat simulasi kasus pada tabel berikut:

Nama Perusahaan Jumlah NIB Jenis Kegiatan Usaha (NKU) Lokasi Fisik Usaha Jumlah LKPM Wajib
PT Racing Mania 1 Industri Kendaraan Bermotor 1 Lokasi Pabrik 1 Laporan
    Pergudangan 2 Lokasi Gudang 2 Laporan
    Perdagangan Eceran Sepeda Motor 3 Lokasi Showroom 3 Laporan
Total Pelaporan 1 NIB 3 Kategori Usaha 6 Lokasi Berbeda 6 LKPM

Melalui visualisasi di atas, PT Racing Mania memegang satu NIB saja. Namun, manajemen wajib mengirimkan 6 laporan LKPM yang berbeda pada setiap periode pelaporan karena adanya perbedaan NKU dan sebaran lokasi kerja.

Kategori Kegiatan Usaha yang Wajib Masuk LKPM

Pemerintah mewajibkan perusahaan melaporkan seluruh roda bisnis yang bergerak, baik yang menghasilkan pendapatan utama maupun operasional pembantu. Pastikan Anda tidak melewatkan dua kategori ini:

  • Kegiatan Usaha Utama: Sektor bisnis mendasar yang menjadi sumber pendapatan terbesar perusahaan sesuai akta pendirian.

  • Kegiatan Usaha Pendukung: Cabang aktivitas yang membantu kelancaran usaha utama, seperti gudang penyimpanan internal atau unit logistik khusus.

Jangan Sampai Ada NKU yang Terlewat!

Kelalaian dalam pelaporan satu NKU aktif dapat memicu rapor merah pada sistem pengawasan BKPM. Periksa kembali lampiran NIB elektronik Anda secara berkala, cocokkan kode proyeknya, lalu laporkan perkembangannya melalui akun OSS tepat waktu. Ingat, kepatuhan legalitas adalah investasi terbaik untuk masa depan bisnis Anda.

Kepada setiap Pelaku Usaha di Kabupaten Sintang, kami imbau untuk menyampaikan Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM) Tahun 2026 Periode Triwulan II (untuk Non Usaha Mikro dan Kecil) dan Periode Semester I (untuk Usaha Mikro dan Kecil).

Penyampaian LKPM dapat dilakukan melalui laman https://oss.go.id pada tanggal 1 Juli 2026 s.d 15 Juli 2026.

Jika Anda mengalami kendala dalam menyampaikan LKPM, jangan ragu untuk menghubungi kami melalui media sosial, email, WhatsApp 082254126005, atau datang langsung ke Kantor DPMPTSP di Jalan Pattimura Nomor 1 Sintang (Gedung Mal Pelayanan Publik Bumi Senentang, Lantai 2). Petugas kami selalu siap mendampingi pelaporan Anda.

Yuk, segera sampaikan LKPM usahamu!

#lkpm
#OSS
#dpmptsp
#sintang
#dpmptspsintang

Menteri Investasi dan Hilirisasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) sekaligus CEO Danantara, Rosan P. Roeslani, menegaskan bahwa investasi dan hilirisasi bukan sekadar alat untuk meningkatkan nilai komoditas. Kebijakan strategis ini merupakan fondasi utama untuk membangun industri nasional yang produktif, transparan, dan berdaya saing tinggi. Hal tersebut ia sampaikan saat memberikan Keynote Speech pada Sarasehan Kebangsaan Konvensi Sains Teknologi dan Industri (KSTI) 2026 di Jakarta International Convention Center (JICC), Jakarta.

Pemerintah berkomitmen menciptakan ekosistem industri yang berkelanjutan. Oleh karena itu, indikator keberhasilan investasi kini tidak hanya bersandarkan pada besaran modal. Pemerintah juga mengukur dampaknya terhadap penciptaan lapangan kerja berkualitas, penguasaan teknologi, dan kesejahteraan para pekerja.

Kolaborasi Riset Kampus dan Dunia Industri

Dalam forum yang diinisiasi oleh Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi tersebut, Menteri Rosan mengajak sektor akademis untuk terlibat aktif. Riset dari perguruan tinggi harus sejalan dengan kebutuhan nyata hilirisasi.

"Kami meyakini keberadaan dari Bapak, Ibu, mahasiswa, dan mahasiswi di universitas terutama di bidang riset dan development-nya tentunya memberikan kontribusi yang sangat sangat positif. Oleh sebab itu kita tinggal memikirkan kolaborasi ke depannya supaya hal-hal positif yang sudah dilahirkan dari investasi dan hilirisasi ini bisa diimplementasikan ke dalam industri-industri yang ada," ujar Menteri Rosan.

Menteri Rosan menambahkan bahwa kepastian regulasi, good governance, serta kemudahan berusaha menjadi pilar utama untuk meningkatkan kepercayaan investor global.

Realisasi Investasi Meroket dan Insentif Pajak Super

Kebijakan hilirisasi nasional telah menunjukkan dampak konkret pada pertumbuhan ekonomi. Data sepanjang tahun 2025 memperlihatkan lompatan angka yang signifikan pada performa investasi Indonesia.

Indikator Investasi 2025 Capaian Riil Pertumbuhan (YoY) Keterangan
Total Realisasi Rp1.931,2 Triliun Naik 12,7% Mencapai 101,3% dari target
Penyerapan Tenaga Kerja > 2,7 Juta Pekerja Naik 10,4% Penyerapan tenaga kerja langsung

Untuk mempercepat inovasi, pemerintah menyediakan insentif fiskal yang sangat menarik bagi pelaku usaha:

  • Super Tax Deduction hingga 300% untuk perusahaan yang melakukan kegiatan riset dan pengembangan (R&D).

  • Super Tax Deduction hingga 200% untuk investasi di bidang pendidikan vokasi dan pelatihan kerja.

Menteri Rosan menekankan bahwa fasilitas perpajakan ini akan memberikan hasil optimal jika industri dan akademisi aktif berkolaborasi. Peningkatan kompetensi, jaminan keselamatan kerja, serta hubungan industrial yang harmonis menjadi kunci utama dalam mencetak SDM unggul untuk mengawal era hilirisasi ini.

Dinamika ekonomi global yang fluktuatif sering kali memicu sentimen jangka pendek di pasar keuangan. Namun, untuk mengukur tingkat kepercayaan investor jangka panjang, Foreign Direct Investment (FDI) atau Penanaman Modal Asing (PMA) tetap menjadi indikator utama. Indonesia berhasil membuktikan komitmennya sebagai destinasi investasi yang aman dan menjanjikan.

Juru Bicara Kementerian Investasi dan Hilirisasi/BKPM, Dendy Apriandi, menjelaskan bahwa investasi langsung berbeda dengan aliran modal di pasar saham. Investor global mengambil keputusan FDI berdasarkan pertimbangan fundamental ekonomi, prospek pasar, serta kepastian regulasi yang berkesinambungan.

"Menarik investasi bukanlah pekerjaan yang mudah di tengah situasi geopolitik global saat ini. Data menunjukkan investor asing tetap tertarik berinvestasi di Indonesia," ujar Dendy.

Data Pertumbuhan PMA dari Tahun ke Tahun

Kementerian Investasi dan Hilirisasi/BKPM mencatat realisasi PMA pada Triwulan I 2026 mencapai Rp250,0 triliun. Angka ini berkontribusi sebesar 50,1 persen dari total realisasi investasi nasional yang menyentuh Rp498,8 triliun.

Capaian tersebut menegaskan tren positif yang terus meningkat dalam lima tahun terakhir:

[Grafik Batas Pertumbuhan PMA Triwulan I - Sektor Riil]
2022: Rp147,2 Triliun
2023: Rp177,0 Triliun
2024: Rp204,4 Triliun
2025: Rp230,4 Triliun
2026: Rp250,0 Triliun

Konsistensi pertumbuhan ini membuktikan daya saing Indonesia yang tinggi. Lima negara yang menjadi investor terbesar pada awal tahun ini meliputi Singapura, Hong Kong, Tiongkok, Amerika Serikat, dan Jepang.

Dampak Nyata bagi Lapangan Kerja dan Sektor Strategis

Pemerintah memastikan bahwa aliran modal asing tidak berhenti di pasar keuangan saja. Investasi ini langsung masuk ke sektor-sektor produktif yang meningkatkan nilai tambah komoditas dalam negeri.

Dampak positif dari realisasi investasi kali ini langsung menyentuh masyarakat luas. Sepanjang Triwulan I 2026, aktivitas investasi ini sukses menyerap 706.569 tenaga kerja Indonesia di berbagai daerah.

Kementerian Investasi dan Hilirisasi/BKPM berkomitmen penuh untuk menjaga iklim bisnis yang kondusif. Langkah nyata yang berjalan meliputi penyederhanaan sistem perizinan, peningkatan kepastian hukum, serta penguatan regulasi hilirisasi nasional.

"Investasi hari ini menentukan masa depan generasi selanjutnya. Karena itu, mari bersama-sama menjaga iklim investasi yang semakin ramah bagi investor," pungkas Dendy.

Pemerintah mempercepat pengembangan industri bioetanol domestik sebagai strategi utama hilirisasi dan transisi energi. Langkah nyata ini bermula dari penjajakan proyek bioetanol terintegrasi di Provinsi Lampung. Proyek tersebut akan menjadi model percontohan energi terbarukan berbasis pertanian yang memanfaatkan sumber daya lokal.

Wakil Menteri Investasi dan Hilirisasi/Wakil Kepala BKPM, Todotua Pasaribu, menegaskan komitmen tersebut dalam Rapat Koordinasi dan Kunjungan Lapangan di Lampung. Sinergi ini melibatkan Pemerintah Provinsi Lampung, PT Pertamina New and Renewable Energy (PNRE), PT Toyota Motor Manufacturing Indonesia (TMMIN), dan PT Toyota Tsusho Indonesia (TTI).

Para pihak resmi menandatangani Joint Declaration bertajuk “Collaboration in Establishing Bioethanol Ecosystem Development in Lampung Province”. Deklarasi ini memperkuat kerja sama rantai pasok bahan baku, pembangunan pabrik, penguatan sektor pertanian, serta percepatan investasi demi ketahanan energi nasional.

Hasil Kunjungan Fukushima dan Keunggulan Lampung

Proyek strategis ini merupakan tindak lanjut dari pertemuan Wamen Todotua dengan Toyota Motor Corporation di Jepang. Ia sebelumnya telah meninjau fasilitas riset emisi milik Research Association of Biomass Innovation for Next Generation Automobile Fuels (raBit) di Fukushima. Kunjungan tersebut membuka peluang besar bagi transfer teknologi dan peningkatan kapasitas SDM lokal.

Wamen Todotua menjelaskan alasan utama pemilihan Lampung sebagai lokasi awal proyek besar ini.

"Lampung memiliki feedstock paling mumpuni untuk pengembangan bioetanol nasional. Selain itu, posisinya sangat strategis karena dapat memasok kebutuhan Sumatera dan sebagian Jawa yang merupakan pusat konsumsi energi terbesar di Indonesia," tegas Todotua.

Potensi Bahan Baku Terintegrasi dan Target Produksi

Rombongan meninjau langsung kesiapan lahan di Kecamatan Tegineneng (Kabupaten Pesawaran) dan Desa Rejosari (Kabupaten Lampung Selatan). Lampung terbukti memiliki potensi bahan baku yang melimpah. Wilayah ini siap memasok molases tebu, sorgum, hingga limbah biomassa untuk menghasilkan bioetanol generasi pertama dan kedua.

Pemerintah menerapkan konsep multi-feedstock dengan target pengembangan yang terukur:

Tahapan Proyek Luas Lahan Sorgum (Varietas Enryu) Kapasitas Produksi Bioetanol Target Garis Waktu
Tahap Awal (Pilot) 10 Hektare 60 KL / tahun Riset & Uji Coba
Tahap Komersial 6.000 Hektare 60.000 KL / tahun Konstruksi Q3 2027 | Operasi Q4 2028

Membangun Ekosistem Ekonomi Berkelanjutan

Proyek ini juga membuka ruang kemitraan erat dengan petani lokal melalui budidaya sorgum. Pemerintah Provinsi Lampung memberikan dukungan penuh demi kelancaran regulasi dan tata ruang di lapangan. Setelah deklarasi ini, tim gabungan segera mempercepat studi kelayakan (joint feasibility study) dan finalisasi skema pembiayaan.

Wamen Todotua mengingatkan bahwa fokus utama pemerintah adalah dampak ekonomi riil bagi daerah.

"Yang ingin kita bangun bukan hanya pabrik, tetapi ekosistem ekonomi. Feedstock ada di sini, logistik ada di sini, masyarakat agrikulturnya juga ada di sini. Tinggal kita maksimalkan. Mari kita mulai saja agar memberikan manfaat nyata bagi petani dan memperkuat energi nasional," pungkas Todotua.

Pemerintah memperkuat komitmen pembangunan ekosistem hilirisasi nasional. Langkah nyata ini terlihat melalui penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) Rencana Kerja Sama Integrasi Pembangunan Jalan Tol Menuju Pelabuhan Palembang Baru di Tanjung Carat, Kabupaten Banyuasin, Sumatra Selatan, Rabu (13/5), di Jakarta.

Sejumlah instansi penting menandatangani MoU ini. Mereka adalah Kementerian Pekerjaan Umum, Kementerian Investasi dan Hilirisasi/BKPM, Pemerintah Provinsi Sumatra Selatan, PT Hutama Karya (Persero), PT Bukit Asam (Persero) Tbk, dan PT Pelabuhan Indonesia (Persero). Sinergi ini bertujuan memperkuat konektivitas logistik, mendukung hilirisasi energi, serta meningkatkan daya tarik investasi daerah.

Hilirisasi Membutuhkan Konektivitas Efisien

Wakil Menteri Investasi dan Hilirisasi/Wakil Kepala BKPM, Todotua Pasaribu, menjelaskan bahwa integrasi ini sangat krusial bagi ekosistem investasi.

“Keberadaan akses jalan tol akan turut meningkatkan efisiensi dan kualitas logistik, serta memastikan Pelabuhan Palembang Baru di Tanjung Carat terintegrasi dengan pusat-pusat produksi, kawasan ekonomi, serta rantai pasok di Sumatera Selatan. Pelabuhan tanpa akses jalan yang efisien akan sulit memberikan dampak ekonomi maksimal,” ujar Todotua.

Todotua juga menambahkan bahwa Sumatra Selatan memegang posisi strategis. Wilayah ini menyimpan potensi besar pada sektor batu bara, energi, perkebunan, dan industri pengolahan. Oleh karena itu, infrastruktur konektivitas menjadi kunci utama untuk membuka nilai tambah ekonomi yang lebih besar.

Poin Penting Ruang Lingkup Kerja Sama

Penandatanganan ini menindaklanjuti project launching yang berjalan pada 9 April 2026 lalu. Pemerintah menargetkan kawasan ini menjadi simpul logistik baru. Kerja sama tersebut mencakup beberapa poin strategis berikut:

  • Pengembangan dan integrasi jalan tol menuju Pelabuhan Palembang Baru.

  • Dukungan konektivitas logistik angkutan tambang dan energi.

  • Percepatan perizinan berusaha dan sinkronisasi tata ruang.

  • Studi pengusahaan bersama serta pengembangan fasilitas pendukung.

“Hilirisasi membutuhkan konektivitas. Hilirisasi membutuhkan logistik yang efisien. Hilirisasi juga membutuhkan pelabuhan, jalan, kawasan ekonomi, energi, dan perizinan yang berjalan dalam satu ekosistem,” tegas Todotua.

Dukungan Penuh Pemerintah Daerah

Pemerintah Provinsi Sumatra Selatan menyambut baik proyek strategis ini. Sekretaris Daerah Provinsi Sumatra Selatan, Edward Chandra, memastikan pihaknya siap membantu kelancaran proyek di lapangan.

“Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan memberikan dukungan penuh terhadap percepatan proyek strategis ini, antara lain melalui sinkronisasi tata ruang, dukungan kebijakan dan regulasi daerah, koordinasi lintas kabupaten/kota, serta membantu fasilitasi penyelesaian berbagai hambatan di lapangan,” kata Edward Chandra.

Nantinya, jalan tol baru ini akan terhubung langsung dengan jaringan Jalan Tol Trans Sumatera (JTTS). Melalui integrasi tersebut, pemerintah optimistis biaya distribusi akan turun, arus ekspor semakin lancar, dan pertumbuhan ekonomi baru di Sumatra bagian selatan akan segera terwujud.

Wakil Menteri Investasi dan Hilirisasi/Wakil Kepala BKPM, Todotua Pasaribu, menghadiri Pencanangan Pembangunan (Project Launching) Pelabuhan Palembang Baru di Tanjung Carat, Kabupaten Banyuasin, Sumatera Selatan, Kamis (9/4). Proyek ini merupakan langkah krusial untuk mempercepat pembangunan infrastruktur logistik strategis guna mendukung transformasi ekonomi berbasis hilirisasi.

Pencanangan ini merupakan tindak lanjut dari Nota Kesepahaman yang telah ditandatangani pada 31 Oktober 2025 mengenai pembangunan dan pengoperasian pelabuhan tersebut.

Efisiensi Logistik Sebagai Kunci Daya Saing

Dalam sambutannya, Wamen Todotua menekankan bahwa Pelabuhan Tanjung Carat adalah solusi atas tantangan utama di Sumatera Selatan, yakni biaya logistik dan komersialisasi sumber daya alam.

“Persoalan utama kita bukan pada sumber daya, tetapi pada kemampuan mengkomersialisasikan dan efisiensi logistik. Pelabuhan Tanjung Carat ini adalah solusi untuk meningkatkan kapasitas perdagangan dan memperbaiki daya saing kita,” tegas Todotua.

Ia mengingatkan bahwa kekayaan alam Sumsel, seperti batu bara, migas, dan hasil perkebunan, tidak akan memberikan nilai maksimal bagi masyarakat jika infrastruktur logistiknya tidak kompetitif.

Integrasi Ekosistem dan Rencana KEK Hilirisasi

Pengembangan pelabuhan ini dirancang untuk terintegrasi dengan berbagai infrastruktur pendukung dalam satu klaster, meliputi:

  • Jalan Tol dan Jalur Kereta Api untuk konektivitas darat.

  • Kawasan Industri terpadu.

  • Kawasan Ekonomi Khusus (KEK): Kawasan Tanjung Carat diusulkan menjadi KEK berbasis hilirisasi pertama, sesuai arahan Presiden untuk meningkatkan nilai tambah dalam negeri.

Potensi Investasi Sumatera Selatan

Wamen Todotua memaparkan data realisasi investasi Sumatera Selatan tahun 2025 yang mencapai Rp62,66 triliun. Investasi ini didominasi oleh:

  1. Sektor Industri Pengolahan (khususnya kertas dan percetakan).

  2. Sektor Pertambangan.

  3. Sektor Energi.

Menurutnya, tingginya angka investasi di sektor pengolahan menunjukkan arah transformasi ekonomi menuju basis industri yang kuat, sehingga keberadaan pelabuhan laut dalam menjadi sangat mendesak.

Komitmen Bersama dan Eksekusi Cepat

Pemerintah pusat telah memberikan dukungan penuh, termasuk dalam percepatan penyelesaian lahan. Todotua mengajak seluruh pihak untuk menjaga momentum ini melalui komitmen eksekusi yang nyata agar Sumatera Selatan tidak kehilangan peluang emas dalam transisi ekonomi global.

Kegiatan ini turut dihadiri oleh jajaran menteri dan pejabat tinggi negara, antara lain:

  • Dudy Purwagandhi (Menteri Perhubungan)

  • Nusron Wahid (Menteri ATR/Kepala BPN)

  • Muhammad Qodari (Kepala Staf Kepresidenan)

  • Herman Deru (Gubernur Sumatera Selatan)

Kontak

Alamat

  • Jl. Pattimura No. 1 Gedung MPP Bumi Senentang Lantai 2
    Kel. Tanjung Puri Kec. Sintang,
    Kabupaten Sintang,
    Kalimantan Barat 78613
    Indonesia
 

Pengunjung

Hari ini1004
Minggu Ini4360
Bulan ini38300

sintangsintang
Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Sintang
Ikuti
Survei Kepuasan masyarakat
(SKM)