Sintang - Pemerintah Daerah Kabupaten Sintang merayakan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-1 Mal Pelayanan Publik (MPP) Bumi Senentang Kabupaten Sintang bertempat di Mal Pelayanan Publik (MPP) Kabupaten Sintang. (Selasa, 17 Desember 2024)
Hadir pada kegiatan tersebut Sekretaris Daerah Kabupaten Sintang, Kartiyus, S.H, M.Si, Staf Ahli Bupati bidang Politik, Hukum dan Pemerintahan, Asmidi, S.Kom, M.Si, Staf Ahli Bupati bidang Perekonomian, Pembangunan dan Keuangan, Helmi, S.Sos, M.Si, Asisten Administrasi Umum Sekretaris Daerah Kabupaten Sintang, dr. Harysinto Linoh, M.M., sejumlah pimpinan OPD dilingkungan Pemerintah Kabupaten Sintang, dan tamu undangan lainnya.
Penyampaian Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM) Periode Triwulan II-Semester I Tahun 2024 dapat dilakukan melalui https://oss.go.id mulai tanggal 1 Juli hingga 20 Juli 2024 untuk Penanam Modal Skala Usaha Menengah dan Besar (PMA dan PMDN) wajib menyampaikan LKPM periode Triwulan II (April-Juni) Tahun 2024 dan untuk Penanam Modal Skala Usaha Kecil wajib menyampaikan LKPM periode Semester I (Januari-Juni) Tahun 2024 melalui sistem OSS pada Menu Pelaporan. Kementerian Investasi/BKPM juga membuka layanan konsultasi virtual dalam rangka fasilitasi pelaku usaha untuk menyampaikan LKPM (KLINIK LKPM) melalui zoom meeting dengan kuota terbatas pada:
Tanggal : 1 - 20 Juli 2024
Waktu : 09.00-12.00 WIB
Kuota : 100 peserta/hari
Zoom : ID 951 1757 2537 dan passcode : LKPMTW2
Kendala Penyampaian LKPM yang dialami oleh Pelaku Usaha dapat disampaikan melalui surel ke alamat This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it. dengan Subyek: Kendala LKPM.
Terima kasih
Sintang - Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu kabupaten Sintang, Ir. Erwin Eimanjuntak, M.Si melantik 2 Orang Pejabat Fungsional di Lingkungan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Kabupaten Sintang. (Senin, 16 Desember 2024)
Bertindak sebagai saksi pada pelantikan dan pengambilan sumpah jabatan tersebut, Sekretaris Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Kabupaten Sintang, Ernawati, S.Pd, MM dan Penata Perizinan Ahli Madya, Dra. Warnida, M.Si
Turut hadir pula dalam pelantikan tersebut Perwakilan dari BKPSDM Kabupaten Sintang.
Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Sintang melakukan inovasi dengan membentuk Kader Informasi Perizinan Kecamatan (disingkat KAIN IKAT). Program ini merupakan kerjasama Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Sintang dengan Pemerintah Kecamatan serta pelaku usaha. Melalui KAIN IKAT pelaku usaha yang berada di kecamatan dan desa dapat memperoleh pelayanan yang nyaman dan layak dari Kader Pelayanan yang sudah terlatih di Kantor Kecamatan. Konsepnya, untuk meningkatkan kesediaan pelaku usaha untuk membuat legalitas usahanya adalah dengan mendekatkan tempat pelayanan kepada mereka, pelaku usaha ingin dilayani dengan cepat, mudah, transparan dan pesyaratannya jelas.
Penyampaian LKPM (Laporan Kegiatan Penanaman Modal) Triwulan III Tahun 2024. Periode Penyampaian 25 September 2024 s.d 8 Oktober 2024.
Maksud dan tujuan LKPM adalah agar terdata laporan perkembangan kegiatan usaha, baik yang belum berproduksi/operasi komersial maupun yang sudah,
yang mencakup realisasi penanaman modal, realisasi tenaga kerja, realisasi produksi, termasuk nilai ekspor, kewajiban kemitraan dan kewajiban lainya,
terkait pelaksanaan penanaman modal yang disampaikan oleh pelaku usaha orang perseorangan dan badan usaha secara daring melalui subsitem pengawasan pada sistem OSS.
Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Sintang melakukan inovasi dengan membentuk Kader Informasi Perizinan Kecamatan (disingkat KAIN IKAT). Program ini merupakan kerjasama Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Sintang dengan Pemerintah Kecamatan serta pelaku usaha. Melalui KAIN IKAT pelaku usaha yang berada di kecamatan dan desa dapat memperoleh pelayanan yang nyaman dan layak dari Kader Pelayanan yang sudah terlatih di Kantor Kecamatan. Konsepnya, untuk meningkatkan kesediaan pelaku usaha untuk membuat legalitas usahanya adalah dengan mendekatkan tempat pelayanan kepada mereka, pelaku usaha ingin dilayani dengan cepat, mudah, transparan dan pesyaratannya jelas.
Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Sintang melakukan inovasi dengan membentuk Kader Informasi Perizinan Kecamatan (disingkat KAIN IKAT). Program ini merupakan kerjasama Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Sintang dengan Pemerintah Kecamatan serta pelaku usaha. Melalui KAIN IKAT pelaku usaha yang berada di kecamatan dan desa dapat memperoleh pelayanan yang nyaman dan layak dari Kader Pelayanan yang sudah terlatih di Kantor Kecamatan. Konsepnya, untuk meningkatkan kesediaan pelaku usaha untuk membuat legalitas usahanya adalah dengan mendekatkan tempat pelayanan kepada mereka, pelaku usaha ingin dilayani dengan cepat, mudah, transparan dan pesyaratannya jelas.
Sintang - Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Sintang Ir. Erwin Simanjuntak, M.Si mengikuti Rapat Rekonsiliasi Data Realisasi Penanaman Modal Kabupaten/Kota se-Kalimantan Barat Periode Semester I 2024 dan Strategi Pencapaian Target Realisasi Triwulan III 2024 di Hotel Mercure Pontianak.(Selasa, 27 Agustus 2024)
Sintang - Kunjungan Tim Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Provinsi Kalimantan Barat ke Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Sintang untuk pengambilan data dan wawancara dalam rangka Penilaian Kepatuhan Penyelenggaraan Pelayanan Publik Tahun 2024 di Kabupaten Sintang. (Senin, 19 Agustus 2024)
Sintang - Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Sintang Ir. Erwin Simanjuntak, M.Si mengikuti Rapat Integrasi Penataan Aset dan Akses Gugus Tugas Reforma Agraria Kabupaten Sintang Tahun 2024 bertempat di Ruang Rapat Kantor Pertanahan Kabupaten Sintang.(Rabu, 4 September 2024)