Menteri Investasi dan Hilirisasi/Kepala BKPM Rosan Perkasa Roeslani bersama Wali Kota Batam Amsakar Achmad resmi menandatangani Nota Kesepahaman (MoU) pengembangan investasi di Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas (KPBPB) Batam. Langkah strategis ini menjadi terobosan dalam mempercepat fasilitasi investasi dan meningkatkan iklim investasi yang lebih responsif.
Menteri Rosan menekankan pentingnya investasi sebagai pilar utama mencapai target pertumbuhan ekonomi nasional 8% pada 2029 sesuai arahan Presiden Prabowo. "Kontribusi investasi merupakan yang terbesar kedua (29-30%) setelah konsumsi dalam negeri yang berada pada kisaran 53-55%," ungkapnya.
MoU ini bertujuan menciptakan iklim investasi yang lebih baik, lebih cepat, lebih transparan, dan lebih terbuka khususnya di Batam.
Salah satu terobosan konkret dalam MoU adalah pembentukan kembali Desk Peningkatan Realisasi Investasi di KPBPB Batam. Rosan berkomitmen menempatkan tim khusus dari Kementerian Investasi dan Hilirisasi/BKPM secara permanen di Batam.
"Dengan adanya Desk yang ditempatkan di Batam, proses fasilitasi investasi akan lebih cepat. Beberapa kewenangan kami akan didistribusikan ke Batam sehingga perizinan dapat berjalan lebih efisien," tegas Rosan.
Wali Kota Batam Amsakar Achmad menyambut positif langkah ini sebagai respons atas aspirasi pelaku usaha yang selama ini menghadapi tantangan birokrasi panjang. "Ini manifestasi komitmen bersama menciptakan kawasan yang tidak hanya ramah investasi, tetapi juga adaptif dan responsif terhadap perkembangan global," kata Amsakar.
Amsakar memaparkan sejumlah proyek unggulan yang tengah menarik perhatian investor:
"Solar Home System peminatnya sangat banyak, setidaknya sudah ada dua perusahaan yang merencanakan investasi. Dampaknya akan luar biasa," jelas Amsakar.
Data BKPM menunjukkan realisasi investasi di Batam periode 2020-triwulan I 2025 mencapai Rp100,5 triliun dengan distribusi sektor terbesar:
Singapura menjadi sumber PMA terbesar dengan total investasi Rp33,78 triliun.
Keberhasilan model fasilitasi investasi di Batam dapat menjadi referensi bagi daerah lain, termasuk Kabupaten Sintang. DPMPTSP Sintang siap mengadopsi best practices untuk meningkatkan layanan investasi di Kalimantan Barat.
Ernawati, S.Pd, MM, Sekretaris Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Sintang, menghadiri acara penting Pengantar Tugas, Penandatanganan Perjanjian Kerja dan Penyerahan Surat Keputusan PPPK Tahun 2024 di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Sintang.
Kegiatan yang berlangsung pada Selasa, 17 Juni 2025 ini diselenggarakan di Pendopo Rumah Jabatan Bupati Sintang, menandai momen bersejarah bagi penguatan aparatur sipil negara di Kabupaten Sintang.
Dalam acara pelantikan tersebut, 2 orang Tenaga Kontrak Daerah di Lingkungan DPMPTSP Kabupaten Sintang berhasil menerima Surat Keputusan PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja). Pencapaian ini menunjukkan komitmen DPMPTSP Sintang dalam pengembangan sumber daya manusia berkualitas untuk mendukung pelayanan publik yang prima.
Pengangkatan PPPK ini merupakan bagian dari upaya Pemerintah Kabupaten Sintang dalam memperkuat kapasitas kelembagaan dan meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat, khususnya di bidang penanaman modal dan pelayanan perizinan terpadu.
Tentang DPMPTSP Kabupaten Sintang:
The Investment and One-Stop Integrated Service Office (DPMPTSP) of Sintang Regency demonstrates its commitment to improving public service quality through the innovative KAIN IKAT program (Information Service and Licensing Assistance Cadres at Sub-district Level).
On Thursday, June 12, 2025, DPMPTSP Sintang conducted capacity building and innovation refreshment activities for KAIN IKAT held in Kebong Village, Kelam Permai Sub-district. This program specifically focuses on providing optimal business licensing services to Micro and Small Business (MSB) actors in the area.
This activity is part of DPMPTSP Sintang's efforts to support ease of doing business and community economic empowerment at the village level, particularly for micro and small business sectors that serve as the backbone of the regional economy.
About DPMPTSP Sintang Regency:
Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Sintang kembali menunjukkan komitmennya dalam meningkatkan kualitas pelayanan publik melalui program inovatif KAIN IKAT (Kader Pelayanan Informasi dan Pendampingan Perizinan di Kecamatan).
Pada Kamis, 12 Juni 2025, DPMPTSP Sintang melaksanakan kegiatan peningkatan kapasitas dan penyegaran inovasi KAIN IKAT yang diselenggarakan di Desa Kebong, Kecamatan Kelam Permai. Program ini secara khusus difokuskan untuk memberikan pelayanan perizinan berusaha yang optimal kepada Pelaku Usaha Mikro dan Kecil (UMK) di wilayah tersebut.
Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya DPMPTSP Sintang dalam mendukung kemudahan berusaha dan pemberdayaan ekonomi masyarakat di tingkat desa, khususnya untuk sektor usaha mikro dan kecil yang menjadi tulang punggung perekonomian daerah.
Tentang DPMPTSP Kabupaten Sintang:
Kementerian Investasi dan Hilirisasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) bersama Delegasi Uni Eropa untuk Indonesia resmi menandatangani Pernyataan Kerja Sama pembentukan EU Desk. Langkah strategis ini membuka peluang besar bagi peningkatan arus Penanaman Modal Asing (PMA) dari Uni Eropa ke Indonesia.
Menteri Investasi dan Hilirisasi/Kepala BKPM Rosan Perkasa Roeslani menyatakan optimisme tinggi terhadap inisiatif ini. "EU Desk akan membuka lebih banyak jalur komunikasi dan potensi kerja sama strategis. Uni Eropa merupakan mitra penting bagi Indonesia," tegasnya.
Pembentukan EU Desk sejalan dengan arahan Presiden Prabowo untuk menyederhanakan regulasi dan mengurangi hambatan birokrasi dalam sektor investasi.
EU Desk akan berfungsi sebagai pusat layanan komprehensif bagi investor Uni Eropa, meliputi:
Duta Besar Uni Eropa Denis Chaibi menekankan fokus pada sektor-sektor strategis yang mendukung visi Astacita Indonesia. "Kami adalah pemimpin dunia di bidang energi terbarukan, teknologi air, pengolahan limbah, dan teknologi canggih," jelasnya.
Data BKPM menunjukkan realisasi investasi Uni Eropa periode 2019-triwulan I 2025 mencapai USD 13 miliar dengan distribusi sektor:
Pembentukan EU Desk memberikan peluang besar bagi daerah-daerah di Indonesia, termasuk Kabupaten Sintang, untuk menarik investasi Eropa. DPMPTSP Kabupaten Sintang siap mendukung investor yang ingin berinvestasi di wilayah Kalimantan Barat.
The Ministry of Investment and Downstream Industries/Investment Coordinating Board (BKPM) together with the European Union Delegation to Indonesia officially signed a Cooperation Statement for the establishment of the EU Desk. This strategic move opens great opportunities for increasing Foreign Direct Investment (FDI) flows from the European Union to Indonesia.
Minister of Investment and Downstream Industries/Head of BKPM Rosan Perkasa Roeslani expressed high optimism towards this initiative. "The EU Desk will open more communication channels and strategic cooperation potential. The European Union is an important partner for Indonesia," he stated.
The establishment of the EU Desk aligns with President Prabowo's directive to simplify regulations and reduce bureaucratic barriers in the investment sector.
The EU Desk will function as a comprehensive service center for European Union investors, including:
European Union Ambassador Denis Chaibi emphasized the focus on strategic sectors supporting Indonesia's Astacita vision. "We are world leaders in renewable energy, water technology, waste processing, and advanced technology," he explained.
BKPM data shows European Union investment realization for the period 2019-Q1 2025 reached USD 13 billion with sector distribution:
The establishment of the EU Desk provides great opportunities for regions in Indonesia, including Sintang Regency, to attract European investment. DPMPTSP Sintang Regency is ready to support investors who want to invest in the West Kalimantan region.
DPMPTSP Kabupaten Sintang / DPMPTSP Sintang Regency
Pemerintah Kabupaten Sintang telah secara resmi menerbitkan Peraturan Bupati (Perbup) Sintang Nomor 73 Tahun 2024 yang mengatur secara komprehensif tentang penyelenggaraan reklame di wilayahnya. Regulasi ini menjadi pedoman penting bagi para pelaku usaha, agensi periklanan, dan penyelenggara acara di Sintang untuk memastikan setiap kegiatan promosi sesuai dengan aturan yang berlaku.
Tujuan utama dari Perbup ini adalah untuk menata ruang kota agar lebih estetis, mewujudkan ketertiban dan keamanan, memberikan kepastian hukum, serta mengoptimalkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Peraturan ini mencakup berbagai jenis reklame yang umum dijumpai, antara lain:
Ini adalah poin krusial yang harus diperhatikan. Perbup Sintang No. 73 Tahun 2024 menetapkan secara tegas lokasi yang diperbolehkan dan yang dilarang untuk pemasangan reklame.
Secara umum, reklame dapat dipasang di lokasi berikut:
Pemasangan reklame dilarang keras di lokasi-lokasi berikut:
Perbup ini juga menetapkan beberapa larangan khusus untuk lokasi tertentu di Sintang:
[Sisipkan gambar dari file yang menunjukkan contoh pelanggaran penempatan reklame, seperti di pohon atau trotoar]
Setiap pemasangan reklame di Sintang wajib melalui proses perizinan yang dikoordinasikan oleh DPMPTSP. Berikut adalah alur singkatnya:
Tim gabungan dari Pemkab Sintang akan melakukan pengawasan rutin terhadap kesesuaian izin, lokasi, masa tayang, dan pembayaran pajak reklame. Jika ditemukan pelanggaran, sanksi akan diterapkan secara bertahap:
Dengan adanya Perbup Sintang No. 73 Tahun 2024, aturan main pemasangan reklame di Kabupaten Sintang menjadi lebih jelas dan terstruktur. Kepatuhan terhadap regulasi ini tidak hanya menghindarkan pelaku usaha dari sanksi, tetapi juga berperan aktif dalam menciptakan wajah kota Sintang yang lebih tertib, aman, dan indah.
Wakil Menteri Investasi dan Hilirisasi/Wakil Kepala BKPM Todotua Pasaribu mengumumkan pencapaian gemilang realisasi investasi nasional kuartal I 2025 yang mencapai Rp465,2 triliun atau 24,4% dari target Presiden. Sektor jasa, termasuk pariwisata, menjadi kontributor utama dengan nilai Rp41 triliun, menandai kebangkitan industri pariwisata Indonesia.
Pengumuman ini disampaikan saat peresmian Westin Nirup Island Resort and Spa di Pulau Nirup, Batam, yang menandai komitmen serius pemerintah dalam mendukung pengembangan pariwisata berkelas dunia.
"Sektor jasa lainnya menjadi kontributor terbesar ke-4, di mana pariwisata termasuk di dalamnya. Ini menunjukkan potensi besar sektor pariwisata sebagai penggerak ekonomi nasional," tegas Wamen Todotua.
Peresmian resort mewah ini tidak hanya melibatkan pejabat nasional, tetapi juga dihadiri Menteri Transmigrasi, Walikota Batam, Konjen Singapura, serta manajemen Marriott International, menunjukkan skala internasional proyek ini.
Kepulauan Riau menunjukkan potensi luar biasa sebagai destinasi investasi dengan realisasi Rp148,65 triliun selama periode 2020-2024. Kota Batam memimpin dengan kontribusi 61,99% atau setara Rp92,15 triliun.
"Meskipun sektor industri teknologi masih dominan, peluang pertumbuhan sektor pariwisata di wilayah ini sangat besar," ungkap Todotua.
Model pengembangan ini menunjukkan bagaimana daerah dapat mengoptimalkan potensi geografis dan budaya untuk menarik investasi pariwisata berkualitas tinggi.
PT Tritunas Sinar Benua, perusahaan PMDN yang mengembangkan Westin Nirup Island Resort and Spa, berkomitmen investasi total Rp240,13 miliar dengan realisasi Rp7,68 miliar hingga kuartal I 2025. Proyek ini berlokasi strategis di Pulau Nirup, Kelurahan Sekanak Raya, Belakang Padang, Kota Batam.
Wamen Todotua meyakini resort ini akan membawa konsep baru pariwisata terpadu yang tidak hanya menguntungkan investor, tetapi juga memberdayakan masyarakat lokal dan melestarikan lingkungan.
"Westin Nirup Island Resort and Spa akan membawa konsep baru pariwisata terpadu, khususnya di Batam, dan akan menarik lebih banyak investasi di Kepulauan Riau dan seluruh Indonesia," pungkasnya.
Kesuksesan investasi pariwisata di Kepulauan Riau membuka inspirasi besar bagi daerah lain, termasuk Kabupaten Sintang. Dengan potensi alam yang luar biasa - dari Sungai Kapuas, danau-danau indah, hingga kekayaan budaya Dayak - Kabupaten Sintang memiliki modal dasar yang kuat untuk mengembangkan pariwisata berkelanjutan.
DPMPTSP Kabupaten Sintang berkomitmen memfasilitasi investor yang ingin mengembangkan destinasi wisata ramah lingkungan dan berbasis komunitas lokal. Pembelajaran dari model Batam menunjukkan pentingnya:
Komitmen pemerintah mendukung investasi sektor pariwisata sejalan dengan arah kebijakan penanaman modal jangka panjang. Ini memberikan kepastian bagi investor untuk mengembangkan proyek-proyek pariwisata berkelanjutan di seluruh Indonesia.
Dengan pencapaian 24,4% dari target Presiden di kuartal pertama, optimisme tinggi bahwa target investasi tahunan akan tercapai bahkan terlampaui. Sektor pariwisata diproyeksikan akan terus tumbuh seiring dengan pemulihan ekonomi global dan meningkatnya minat wisatawan domestik maupun internasional.
Untuk konsultasi dan fasilitasi investasi pariwisata di Kabupaten Sintang, hubungi:
Alamat: Jl. Pattimura No. 1, Kel. Tanjung Puri Kec. Sintang, Kabupaten Sintang, Kalimantan Barat
Email: This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.
Telepon: 0565-2060001
Kementerian Investasi dan Hilirisasi/BKPM menyelenggarakan Cross-Government Framing Workshop untuk menyusun Handbook on Obligations in International Investment Treaties. Kerja sama strategis dengan APEC, DFAT Australia, dan National University of Singapore ini bertujuan meningkatkan pemahaman pejabat pemerintah tentang hak dan kewajiban Indonesia dalam perjanjian investasi internasional.
Deputi Bidang Kerja Sama Penanaman Modal Kementerian Investasi dan Hilirisasi/BKPM Tirta Nugraha Mursitama menegaskan pentingnya handbook sebagai panduan strategis bagi para pengambil kebijakan di semua tingkatan pemerintahan.
"Handbook ini akan sangat berguna bagi kita semua selaku pejabat negara untuk memahami dan mengimplementasikan kewajiban kita di setiap perjanjian investasi internasional, guna menunjukkan komitmen kita kepada negara mitra dan investor asing," ucap Tirta.
Inisiatif ini memastikan setiap keputusan pemerintah selaras dengan ketentuan perjanjian investasi yang berlaku, sekaligus mencegah potensi sengketa yang dapat merugikan negara.
Proyek penyusunan handbook akan mencakup:
Minister Counsellor for Economic, Investment and Infrastructure Kedutaan Besar Australia Jonathan Gilbert menekankan pentingnya sinergi lintas sektor dan lintas negara untuk menciptakan iklim investasi yang stabil dan dapat diprediksi.
"Investasi membutuhkan keterlibatan erat dari berbagai pihak untuk membangun lingkungan investasi yang menarik dan memfasilitasi hubungan ekonomi, tidak hanya antara Indonesia dan Australia, tetapi juga dengan semua anggota APEC," ujar Gilbert.
Dukungan DFAT Australia menandai kelanjutan komitmen kedua negara dalam memperkuat kerja sama ekonomi, khususnya di bidang investasi.
Workshop ini menjadi forum awal membangun kesadaran kolektif lintas kementerian dan lembaga, agar pengelolaan kewajiban internasional dilakukan secara harmonis dan terkoordinasi.
Kementerian Investasi dan Hilirisasi/BKPM mendorong keterlibatan aktif seluruh peserta dan mengharapkan masukan konstruktif selama proses penyusunan handbook.
Handbook ini akan memberikan dampak signifikan bagi daerah dalam menciptakan ekosistem investasi yang sehat, berdaya saing, dan berkelanjutan. Pemahaman yang komprehensif tentang kewajiban internasional akan membantu daerah:
DPMPTSP Kabupaten Sintang berkomitmen mengimplementasikan panduan handbook ini untuk meningkatkan kualitas layanan investasi sesuai standar internasional. Hal ini akan memperkuat posisi Kabupaten Sintang sebagai destinasi investasi yang terpercaya dan profesional.
Dengan pemahaman yang mendalam tentang kewajiban perjanjian investasi internasional, DPMPTSP siap memberikan fasilitasi investasi yang tidak hanya menarik tetapi juga meminimalkan risiko sengketa bagi investor.
Langkah strategis ini sejalan dengan komitmen Indonesia menciptakan ekosistem investasi yang sehat, berdaya saing, dan berkelanjutan dalam mendukung agenda pembangunan nasional dan daerah.
Alamat: Jl. Pattimura No. 1, Kel. Tanjung Puri Kec. Sintang, Kabupaten Sintang, Kalimantan Barat
Email: This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.
Telepon: 0565-2060001
Kementerian Investasi dan Hilirisasi/BKPM menggelar pertemuan strategis dengan Gubernur Banten, Kapolda Banten, KADIN, dan PT Chandra Asri Alkali (CAA) untuk membahas gangguan terhadap proyek investasi senilai Rp15 triliun. Langkah proaktif ini menunjukkan komitmen pemerintah menjaga iklim investasi tetap kondusif dan aman bagi investor.
Wakil Menteri Investasi dan Hilirisasi/Wakil Kepala BKPM Todotua Pasaribu menegaskan bahwa pemerintah berkomitmen penuh memastikan kelancaran investasi sebagai pilar penting hilirisasi industri nasional.
"Negara harus memberikan jaminan, baik ke dalam maupun ke luar terhadap investasi yang ada di negara kita, agar investasi kondusif dan berkelanjutan," tegas Wamen Todotua.
Kementerian Investasi dan Hilirisasi/BKPM selaku Ketua Satgas Percepatan Investasi akan mengambil langkah cepat dan konkret untuk menjamin implementasi proyek investasi tanpa gangguan.
Merespons kejadian di Cilegon, Wamen Todotua menyatakan penyesalan mendalam dan menyerahkan kasus kepada aparat penegak hukum untuk diproses hukum.
"Kami ingin memberikan konteks efek jera terhadap aksi yang tidak benar untuk menjaga iklim investasi di negara kita," tegasnya.
Kapolda Banten Irjen Pol Suyudi Ario Seto memastikan akan melakukan penyelidikan menyeluruh: "Apabila ada dugaan tindakan pidana yang mengganggu iklim investasi, akan kami proses secara hukum."
Untuk mencegah kejadian serupa, pemerintah menekankan pentingnya penguatan pengawasan pola kemitraan usaha melalui Peraturan Menteri Investasi/Kepala BKPM Nomor 1 Tahun 2022 tentang Tata Cara Pelaksanaan Kemitraan antara Usaha Besar dengan UMKM.
"Investasi memberikan dampak pertumbuhan ekonomi, penyerapan tenaga kerja, transfer teknologi, dan yang utama peningkatan pemberdayaan ekonomi daerah melalui pemberdayaan pengusaha lokal," ungkap Todotua.
Proyek PT CAA termasuk dalam RPJMN 2025-2029 sebagai Proyek Strategis Nasional berdasarkan Perpres Nomor 12 Tahun 2025. Proyek hilirisasi petrokimia ini berpotensi menghasilkan nilai ekspor Rp35-40 triliun hingga 2040.
Realisasi investasi Provinsi Banten triwulan I 2025 mencapai Rp31,1 triliun, dengan tiga sektor tertinggi:
Gubernur Banten Andra Soni menegaskan dukungan penuh: "Kita berkomitmen mendukung realisasi investasi di Banten berjalan tepat waktu dengan manfaat optimal bagi masyarakat."
Direktur Chandra Asri Group Edi Rivai mengapresiasi fasilitasi pemerintah: "Chandra Asri berkomitmen terus berinvestasi di Indonesia dan mematuhi semua regulasi yang berlaku."
Langkah tegas pemerintah ini membuka peluang besar bagi daerah seperti Kabupaten Sintang untuk menarik investasi berkualitas dalam iklim yang aman dan kondusif.
DPMPTSP Kabupaten Sintang siap memberikan fasilitasi optimal dengan jaminan perlindungan hukum dan transparansi proses perizinan sesuai standar nasional.
Untuk konsultasi investasi dan perizinan yang aman dan transparan di Kabupaten Sintang, hubungi:
Alamat: Jl. Pattimura No. 1, Kel. Tanjung Puri Kec. Sintang, Kabupaten Sintang, Kalimantan Barat
Email: This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.
Telepon: 0565-2060001