Jl. Pattimura No. 1

Gedung MPP Bumi Sentang Lantai 2

Kabupaten Sintang 78611

08.00 - 15.00

Senin-Jumat

 

Administrator

Administrator

A big fan of open source and Ubuntu. Founder at joomlabuff

Website URL: http://joomlabuff.com/ Email: This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.

Rabu, 22 November 2023 Kepala DPMPTSP Kabupaten Sintang Ir. Erwin Simanjuntak, M.Si mempresentasikan Inovasi dan Strategi Pelaksanaan Keterbukaan Informasi Publik dihadapan Tim Komisi Informasi Provinsi Kalimantan Barat dalam rangka Monitoring dan Evaluasi Keterbukaan Informasi Badan Publik Tahun 2023 di Ruang Audio Visual Kantor Gubernur Kalimantan Barat.

 

404053026 313416704938550 111973221287925401 n403892013 370024758734177 903288250944423794 n403912807 1310209882973409 5373446281063727998 n

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia (MenPAN-RB RI) Abdullah Azwar Anas meresmikan Mal Pelayanan Publik (MPP) Kabupaten Sintang, Selasa, (21/11/2023)


MPP Bumi Senentang Kabupaten Sintang diresmikan bersama MPP dari 11 Kabupaten/Kota se-Indonesia, antara lain, Kabupaten Bengkalis, Kota Lubuklinggau, Kabupaten Muara Enim, Kabupaten Tangerang, Kabupaten Magelang, Kabupaten Jember, Kabupaten Bangkalan, Kabupaten Pamekasan, Kabupaten Banggai, Kabupaten Polewali Mandar, serta Kabupaten Ngada, dan dari penambahan 12 MPP tersebut, maka total MPP di Indonesia sudah mencapai 175.Sebagai tanda peresmian MPP Bumi Senentang Bupati Sintang menandatangani prasasti peresmian secara virtual.

Dalam sambutannya, Menteri PAN-RB RI, Memberi apresiasi terhadap Kabupaten/Kota yang telah melaunching Mal Pelayanan Publik yang ada di Kabupaten/Kota se-Indonesia.

“Sekarang ini total MPP yang ada di Indonesia sudah mencapai 175, dan ini adalah sebuah progress yang sangat baik, khususnya dalam melaksanakan pelayanan untuk masyarakat,” ucap MenPAN-RB.

404905173 687396583486565 6338282259625836899 n

 

403979557 895365115356140 6445136294329952991 n

403828505 671989954741775 6267107514297344421 n

Setelah melakukan Soft Launching MPP Bumi Senentang, Bupati Sintang, dr. H. Jarot Winarno, M.Med.PH, dan para tamu undangan melanjutkan acara dengan melakukan peninjauan langsung ke berbagai gerai di MPP Bumi Senentang. Dalam kesempatan tersebut, Bupati tak hanya mengevaluasi berbagai fasilitas dan layanan yang tersedia, tetapi juga berinteraksi dengan petugas Front Office di beberapa gerai.

Bupati mengadakan diskusi proaktif dengan petugas Front Office untuk memastikan bahwa seluruh staf memberikan pelayanan optimal sesuai dengan prinsip-prinsip pelayanan publik yang berkualitas. Hal ini sebagai upaya untuk memastikan bahwa MPP Bumi Senentang tidak hanya menjadi pusat layanan yang efisien, tetapi juga menciptakan pengalaman yang memuaskan bagi masyarakat pengunjung.

Sebagai informasi, ada 18 gerai yang membuka pelayanan di MPP Bumi Senentang, yaitu:

1. DPMPTSP
2. Badan Pengelola Pendapatan Daerah
3. Disdukcapil
4. Dinas Perpustakaan dan Kearsipan
5. Kejaksaan Negeri Sintang
6. Polres Sintang
7. Kantor Kementerian Agama Kab Sintang
8. BPJS Kesehatan
9. BPJS Ketenagakerjaan
10. ATR/BPN Sintang
11. KPP Pratama
12. Kantor Pos
13. BNN Kabupaten Sintang
14. PLN Sintang
15. BRI
16. Bank Kalbar
17. Samsat Sintang
18. Perumdam Tirta Senentang

 

Snapinsta.app 403920377 838522404641197 543859867640473610 n 1080

Snapinsta.app 403841212 246745071750869 5612738505914979839 n 1080

Snapinsta.app 403680636 1324541281758908 8078475332925805659 n 1080

Snapinsta.app 403676668 1096580948024178 6060367620608470496 n 1080

Bupati Sintang, dr. H. Jarot Winarno, M.Med.PH, melangsungkan Soft Launching Mal Pelayanan Publik (MPP) Kabupaten Sintang yang diberi nama "MPP Bumi Senentang" pada Kamis, 16 November 2023. Acara ini ditandai dengan penandatanganan prasasti dan pemotongan pita sebagai simbol dimulainya operasional MPP Bumi Senentang.

Dalam sambutannya, Bupati Sintang menyampaikan perasaan bangga dan gembira atas kehadiran MPP di Kabupaten Sintang. Beliau juga berharap bahwa keberadaan MPP dapat memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat Sintang dan sekitarnya, meningkatkan kemudahan berusaha, serta berdampak positif pada peningkatan ekonomi di Kabupaten Sintang.

Turut hadir dalam acara tersebut Pj. Gubernur Kalimantan Barat yang diwakili oleh Asisten III Setda Provinsi Kalimantan Barat, Drs. H. Alfian Salam, MM, Wakil Bupati Sintang, Melkianus, S.Sos, Forkopimda Sintang, Sekda Kabupaten Sintang Kartiyus, SH, M.Si, Kepala Biro Organisasi Setda Provinsi Kalimantan Barat, DPMPTSP Kabupaten/Kota di Provinsi Kalimantan Barat, para Pimpinan Instansi/Lembaga/BUMN/BUMD yang mengisi gerai MPP, serta para Pimpinan OPD di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Sintang. Selain itu, juga hadir tamu undangan yang mewakili berbagai unsur di Kabupaten Sintang.

Snapinsta.app 403928238 746326140666969 4940554342520589002 n 1080

Snapinsta.app 403809329 3620351308285524 7945656636509548752 n 1080

Snapinsta.app 403809329 3620351308285524 7945656636509548752 n 1080

 

 

Pemerintah Kabupaten Sintang melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Sintang menyelenggarakan Bimbingan Teknis dan Sosialisasi Kemudahan Berusaha pada hari Selasa, 7 November 2023.

 

Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Sintang menggelar Bimbingan Teknis (Bimtek) pelayanan perizinan berusaha terintegrasi secara elektronik dengan sistem OnDline Single Submission Risk Based Approach (OSS-RBA).

Kegiatan bimbingan teknis ini di buka oleh Seketarais Camat Kecamatan Sepauk, Wanti Ismartini, SE.

Materi yg disampaikan meliputi Sosialisasi kebijakan penanaman nodal dan pelaksanaan perizinan berusaha, sosialisasi kebijakan Penanaman Modal untuk mendorong kemitraan usaha skala besar dengan UMKM, bimbingan teknis sistem OSS berbasis RBA.

WhatsApp Image 2023 11 07 at 15.58.57WhatsApp Image 2023 11 07 at 15.58.57 1WhatsApp Image 2023 11 07 at 15.58.57 2WhatsApp Image 2023 11 07 at 15.58.58WhatsApp Image 2023 11 07 at 15.58.59

WhatsApp Image 2023 11 07 at 15.58.56

Di tengah kondisi ekonomi global yang melemah, investasi menjadi sesuatu yang sangat penting bagi Indonesia. Investasi dapat membuat ekonomi domestik kita tetap tumbuh.Baik pemerintah pusat ataupun pemerintah daerah baik provinsi ataupun kabupaten/kota perlu mengambil kebijkan yang tepat. Pentingnya untuk memahami bahwa investasi tidak hanya terbatas tentang angka statistik.

Selama ini investasi tercatat dalam bentuk besaran nilai investasi, baik penanaman asing (PMA) maupun dalam negeri (PMDN), sebaran lokasi, sektor, asal negara, dan jumlah tenaga kerja. Namun, besaran nilai investasi tersebut juga perlu dilihat dari beberapa aspek lain agar pengambilan kebijakan investasi lebih komprehensif.

Perumusan kebijakan investasi tidak terlepas dari peran kinerja investasi sebagi basis data sehingga dampak dari investasi harus di lihat lebih luas daripada sekedar angka-angka statistik. Investasi tidak hanya berperan dalam penciptaan lapangan kerja, tetapi memiliki efek ganda (multiplier effect), sehingga investasi disatu sektor dapat mempengaruhi investasi sektor lainnya. Dampak ekonomi dari investasi sering dinilai sangat rendah karena tidak menyebutkan dampak langsung dan dampak tidak langsung dari investasi yang dilaksanakan.

Sebagai contoh dalam industri pengembangan ekstrak ikan gabus menjadi albumin di Kabupaten Sintang, terdapat aktivitas ekonomi-ekonomi yang terjadi dalam proses produksi ekstrak ikan gabus menjadi albumin. Pendirian pabrik ektrak ikan gabus menjadi albumin dapat membangkitkan semangat para nelayan untuk memelihara ikan gabus dikarenakan adanya peningkatan nilai ikan gabus sebagai salah satu bahan dalam proses produksi albumin.

Pabrik ekstrak ikan gabus menjadi albumin dalam proses pruduksinya memerlukan tenaga kerja untuk mengelola proses produksi. Ini menciptakan lapangan kerja dalam sektor manufaktur, penelitian dan pengembangan, logistik, dan distribusi.

Dengan adanya pabrik ekstrak ikan gabus, ini juga dapat mendorong penelitian dan inovasi di bidang pengolahan ikan dan pemurnian albumin di kabupaten Sintang. Hal Ini dapat menciptakan peluang bagi lembaga pendidikan dan penelitian serta perusahaan yang terlibat dalam inovasi produk dan teknologi.

 

Surat Keterangan Penelitian (SKP).

A.  PERSYARATAN 
  -
   
B.  MASA BERLAKU 
  -
   
C.  BIAYA/TARIF 
  Sesuai dengan Perda Retribusi
   
D.  JANGKA WAKTU PENYELESAIAN 
  -
   
E. PROSEDUR 
 
  1. Pemohon menuju meja informasi
  2. Pemohon mengaplot persyaratan yang diperlukan ke OPD teknis (Dinas PERKIM) melalaui SIMBG
  3. Dinas Perkim menerbitkan Perhitungan Retribusi PBG dan menyampaikan ke DPMPTSP untuk diterbitkan SKRD
  4. DPMPTSP (Bidang PKPL) menerbitkan SKRD dan menyerahkan ke Pemohon untuk disetorkan ke BPD.
  5. Pemohon menyerahkan bukti setoran (SSTR) ke DPMPTSP (Bidang Perizinan)
  6. DPMPTSP (Bidang Perizinan menerbitkan PBG) dan menyerahkan kepada pemohon melalui meja layanan.

Surat Keterangan Penelitian (SKP).

A.  PERSYARATAN 
  -
   
B.  MASA BERLAKU 
  -
   
C.  BIAYA/TARIF 
  Sesuai dengan Perda Retribusi
   
D.  JANGKA WAKTU PENYELESAIAN 
  -
   
E. KBLI 
 
  1. Pemohon menuju meja informasi
  2. Pemohon mengaplot persyaratan yang diperlukan ke OPD teknis (Dinas PERKIM) melalaui SIMBG
  3. Dinas Perkim menerbitkan Perhitungan Retribusi PBG dan menyampaikan ke DPMPTSP untuk diterbitkan SKRD
  4. DPMPTSP (Bidang PKPL) menerbitkan SKRD dan menyerahkan ke Pemohon untuk disetorkan ke BPD.
  5. Pemohon menyerahkan bukti setoran (SSTR) ke DPMPTSP (Bidang Perizinan)
  6. DPMPTSP (Bidang Perizinan menerbitkan PBG) dan menyerahkan kepada pemohon melalui meja layanan.
Friday, 07 July 2023 06:58

Surat Kelayakan Operasi (SLO)

Surat Keterangan Penelitian (SKP).

A.  PERSYARATAN 
  -
   
B.  MASA BERLAKU 
  -
   
C.  BIAYA/TARIF 
  Sesuai dengan Perda Retribusi
   
D.  JANGKA WAKTU PENYELESAIAN 
  -
   
E. KBLI 
 
  1. Pemohon menuju meja informasi
  2. Pemohon mengaplot persyaratan yang diperlukan ke OPD teknis (Dinas PERKIM) melalaui SIMBG
  3. Dinas Perkim menerbitkan Perhitungan Retribusi PBG dan menyampaikan ke DPMPTSP untuk diterbitkan SKRD
  4. DPMPTSP (Bidang PKPL) menerbitkan SKRD dan menyerahkan ke Pemohon untuk disetorkan ke BPD.
  5. Pemohon menyerahkan bukti setoran (SSTR) ke DPMPTSP (Bidang Perizinan)
  6. DPMPTSP (Bidang Perizinan menerbitkan PBG) dan menyerahkan kepada pemohon melalui meja layanan.
Friday, 07 July 2023 06:58

Persetujuan Lingkungan

Surat Keterangan Penelitian (SKP).

A.  PERSYARATAN 
  -
   
B.  MASA BERLAKU 
  -
   
C.  BIAYA/TARIF 
  Sesuai dengan Perda Retribusi
   
D.  JANGKA WAKTU PENYELESAIAN 
  -
   
E. KBLI 
 
  1. Pemohon menuju meja informasi
  2. Pemohon mengaplot persyaratan yang diperlukan ke OPD teknis (Dinas PERKIM) melalaui SIMBG
  3. Dinas Perkim menerbitkan Perhitungan Retribusi PBG dan menyampaikan ke DPMPTSP untuk diterbitkan SKRD
  4. DPMPTSP (Bidang PKPL) menerbitkan SKRD dan menyerahkan ke Pemohon untuk disetorkan ke BPD.
  5. Pemohon menyerahkan bukti setoran (SSTR) ke DPMPTSP (Bidang Perizinan)
  6. DPMPTSP (Bidang Perizinan menerbitkan PBG) dan menyerahkan kepada pemohon melalui meja layanan.

Kontak

Alamat

  • Jl. Pattimura No. 1 Gedung MPP Bumi Senentang Lantai 2
    Kel. Tanjung Puri Kec. Sintang,
    Kabupaten Sintang,
    Kalimantan Barat 78613
    Indonesia
 

Pengunjung

Hari ini127
Minggu Ini1648
Bulan ini12549

sintangsintang
Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Sintang
Ikuti
Survei Kepuasan masyarakat
(SKM)