Jl. Pattimura No. 1

Gedung MPP Bumi Sentang Lantai 2

Kabupaten Sintang 78611

08.00 - 15.00

Senin-Jumat

 

Administrator

Administrator

A big fan of open source and Ubuntu. Founder at joomlabuff

Website URL: http://joomlabuff.com/ Email: This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.

Kepala DPMPTSP Kabupaten Sintang Ir. Erwin Simanjuntak, M.Si beserta Staf dan Dharma Wanita mengucapkan Selamat Hari Raya Natal 25 Desember 2024 dan Selamat Tahun Baru 1 Januari 2025.

Tuesday, 24 December 2024 04:00

Apakah Semua Usaha Wajib Memiliki Izin Lokasi?

Pentingnya Pemilihan Lokasi dalam Memulai Usaha dan Peran Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR)

Salah satu elemen penting dalam memulai dan menjalankan usaha adalah pemilihan lokasi usaha. Tidak hanya menjadi aspek strategis, lokasi usaha juga berperan sebagai syarat utama dalam pengurusan perizinan untuk mendukung kelancaran kegiatan usaha. Dalam konteks ini, izin lokasi menjadi hal yang sangat penting, terutama bagi pelaku usaha yang membutuhkan tanah untuk menjalankan kegiatan usahanya.

Dari Izin Lokasi ke Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR)

Seiring dengan berlakunya Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja (Perppu 2/2022), istilah "izin lokasi" kini telah digantikan dengan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR). KKPR menjadi salah satu persyaratan dasar yang harus dipenuhi oleh pelaku usaha sebelum mendapatkan izin usaha.

Namun, tidak semua jenis usaha memerlukan KKPR. Pelaku usaha yang telah memiliki atau menguasai prasarana usaha, seperti pelaku usaha yang bergerak di sektor bisnis online, pedagang ritel, atau usaha yang berlokasi di kawasan komersial, tidak diwajibkan memiliki KKPR. Sebaliknya, KKPR tetap wajib bagi pelaku usaha yang membutuhkan tanah baru sebagai lokasi kegiatan usahanya.

Kemudahan untuk Usaha Mikro dan Kecil (UMK)

Dalam mendukung pelaku Usaha Mikro dan Kecil (UMK), pemerintah memberikan kemudahan dengan menetapkan mekanisme pernyataan mandiri. Melalui sistem Online Single Submission (OSS) berbasis risiko, pelaku UMK cukup menyatakan bahwa lokasi usahanya sesuai dengan tata ruang yang berlaku. Pernyataan ini juga mencakup komitmen untuk menerima sanksi jika di kemudian hari ditemukan ketidaksesuaian lokasi dengan peraturan tata ruang.

Bagi pelaku usaha yang telah memiliki izin lokasi yang diterbitkan sebelum berlakunya Undang-Undang Cipta Kerja, izin tersebut masih tetap berlaku hingga masa berlakunya habis.

Proses KKPR Melalui OSS

Pelaksanaan KKPR kini dilakukan sepenuhnya melalui sistem OSS (Online Single Submission). Dalam proses ini, Konfirmasi Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKKPR) diberikan berdasarkan kecocokan rencana kegiatan dengan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) atau zonasi wilayah terkait. KKPR memiliki masa berlaku selama tiga tahun sejak tanggal diterbitkan, sehingga pelaku usaha perlu memastikan kepatuhannya terhadap aturan tata ruang yang berlaku.

Kesimpulan

Pemilihan lokasi usaha dan pengurusan KKPR adalah langkah strategis yang tidak boleh diabaikan oleh pelaku usaha. Dengan memahami dan mengikuti prosedur KKPR melalui OSS, pelaku usaha dapat memastikan bahwa kegiatan usahanya berjalan lancar tanpa melanggar aturan tata ruang yang berlaku. Pemerintah juga telah memberikan berbagai kemudahan, terutama bagi pelaku UMK, untuk mendukung pertumbuhan ekonomi nasional secara inklusif.

Apa Itu NIB?
Nomor Induk Berusaha (NIB) adalah identitas resmi yang diterbitkan oleh Lembaga Online Single Submission (OSS). Bagi pelaku usaha di Indonesia, memiliki NIB menjadi syarat utama untuk mendapatkan berbagai izin usaha dan fasilitas penting. NIB juga berfungsi sebagai:

  • Tanda Daftar Perusahaan (TDP).
  • Angka Pengenal Importir (API).
  • Hak akses kepabeanan.

NIB terdiri dari 13 digit angka yang dilengkapi tanda tangan elektronik dan fitur pengaman. Dengan memiliki NIB, pelaku usaha secara otomatis terdaftar sebagai peserta jaminan sosial kesehatan dan ketenagakerjaan. Menariknya, pembuatan NIB gratis dan dapat dilakukan secara online!

Keuntungan Memiliki NIB
Dengan memiliki NIB, pelaku usaha mendapatkan sejumlah manfaat, di antaranya:

  • Kemudahan pengurusan izin usaha (Izin Usaha dan Izin Komersial atau Operasional).
  • Akses berbagai fasilitas usaha, seperti fiskal dan kepabeanan.
  • Pendaftaran otomatis sebagai peserta BPJS Kesehatan dan Ketenagakerjaan.

Berikut panduan lengkap cara mendapatkan NIB untuk pelaku usaha:

Langkah Mendapatkan NIB dengan Mudah

1. Identifikasi Bentuk Usaha

Langkah pertama adalah memahami bentuk usaha Anda. Apakah usaha Anda berbentuk perseorangan, Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM), atau badan usaha dengan modal asing maupun dalam negeri. Mengetahui bentuk usaha membantu menentukan jenis dokumen yang diperlukan.

2. Persiapkan Dokumen Penting

Dokumen-dokumen berikut diperlukan untuk pengajuan NIB:

  • Nomor KTP atau NIK penanggung jawab usaha.
  • Dokumen pengesahan badan usaha seperti akta pendirian, jika usaha berbentuk badan hukum.
  • Bukti pendaftaran BPJamsostek atau BPJS Kesehatan.
  • Jika menggunakan tenaga kerja asing, siapkan Surat Pengesahan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA).

3. Siapkan Data Usaha

Selain dokumen, pastikan Anda telah menyiapkan data berikut:

  • Nama usaha, NIK, alamat, dan bidang usaha.
  • Lokasi dan rencana penanaman modal.
  • Rencana penggunaan tenaga kerja.
  • Nomor kontak usaha dan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).
  • Informasi terkait fasilitas fiskal, kepabeanan, atau fasilitas lain yang ingin diajukan.

4. Daftar Melalui OSS

Setelah semua dokumen dan data siap, lakukan pendaftaran melalui portal OSS. Ikuti langkah berikut:

  1. Buat akun di OSS.
  2. Lengkapi formulir pendaftaran.
  3. Periksa kembali data yang diinput, lalu kirim permohonan.

Setelah proses selesai, NIB akan diterbitkan secara otomatis. Anda dapat mengunduh NIB melalui dashboard akun OSS Anda.

Langkah Setelah Memiliki NIB

Setelah memperoleh NIB, Anda perlu melanjutkan dengan pengurusan Izin Usaha dan Izin Komersial atau Operasional sesuai bidang usaha. Perizinan ini berlaku di seluruh wilayah Indonesia dan memastikan bisnis Anda dapat beroperasi secara legal tanpa hambatan.

Tips Mengoptimalkan Proses Pendaftaran NIB

  1. Pastikan dokumen dan data lengkap untuk menghindari pengulangan proses.
  2. Gunakan jaringan internet yang stabil saat mengakses portal OSS.
  3. Jika ada kendala, manfaatkan layanan bantuan OSS melalui fitur yang tersedia di situs resmi.

Kesimpulan

Nomor Induk Berusaha (NIB) adalah kunci bagi pelaku usaha untuk mengakses izin dan fasilitas bisnis di Indonesia. Proses pendaftaran yang mudah, gratis, dan dapat dilakukan secara online melalui OSS membuat NIB menjadi langkah awal yang wajib bagi semua pengusaha.

Dengan NIB, pelaku usaha tidak hanya mendapat perlindungan hukum tetapi juga kemudahan untuk mengembangkan bisnis secara berkelanjutan. Yuk, segera daftarkan usaha Anda dan raih manfaatnya!

Sintang - Pemerintah Daerah Kabupaten Sintang merayakan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-1 Mal Pelayanan Publik (MPP) Bumi Senentang Kabupaten Sintang bertempat di Mal Pelayanan Publik (MPP) Kabupaten Sintang. (Selasa, 17 Desember 2024)

 

Hadir pada kegiatan tersebut Sekretaris Daerah Kabupaten Sintang, Kartiyus, S.H, M.Si, Staf Ahli Bupati bidang Politik, Hukum dan Pemerintahan, Asmidi, S.Kom, M.Si, Staf Ahli Bupati bidang Perekonomian, Pembangunan dan Keuangan, Helmi, S.Sos, M.Si, Asisten Administrasi Umum Sekretaris Daerah Kabupaten Sintang, dr. Harysinto Linoh, M.M., sejumlah pimpinan OPD dilingkungan Pemerintah Kabupaten Sintang, dan tamu undangan lainnya.

Untitled 1

Untitled 2

Untitled 3

Untitled 4Untitled 5

Tuesday, 17 December 2024 08:31

Penyampaian LKPM Triwulan IV Tahun 2024

Penyampaian Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM) Periode Triwulan II-Semester I Tahun 2024 dapat dilakukan melalui https://oss.go.id mulai tanggal 1 Juli hingga 20 Juli 2024 untuk Penanam Modal Skala Usaha Menengah dan Besar (PMA dan PMDN) wajib menyampaikan LKPM periode Triwulan II (April-Juni) Tahun 2024 dan untuk Penanam Modal Skala Usaha Kecil wajib menyampaikan LKPM periode Semester I (Januari-Juni) Tahun 2024 melalui sistem OSS pada Menu Pelaporan. Kementerian Investasi/BKPM juga membuka layanan konsultasi virtual dalam rangka fasilitasi pelaku usaha untuk menyampaikan LKPM (KLINIK LKPM) melalui zoom meeting dengan kuota terbatas pada:
 
Tanggal        : 1 - 20 Juli 2024
Waktu           : 09.00-12.00 WIB
Kuota            : 100 peserta/hari
Zoom            : ID 951 1757 2537 dan passcode : LKPMTW2

Kendala Penyampaian LKPM yang dialami oleh Pelaku Usaha dapat disampaikan melalui surel ke alamat This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it. dengan Subyek: Kendala LKPM.

Terima kasih

Sintang - Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu kabupaten Sintang, Ir. Erwin Eimanjuntak, M.Si melantik 2 Orang Pejabat Fungsional di Lingkungan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Kabupaten Sintang. (Senin, 16 Desember 2024)

Bertindak sebagai saksi pada pelantikan dan pengambilan sumpah jabatan tersebut, Sekretaris Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Kabupaten Sintang, Ernawati, S.Pd, MM dan Penata Perizinan Ahli Madya, Dra. Warnida, M.Si

Turut hadir pula dalam pelantikan tersebut Perwakilan dari BKPSDM Kabupaten Sintang.

DSC01598

DSC01574

DSC01574

DSC01600

DSC01602

DSC01612

 

SERAWAI - DPMPTSP Kabupaten Sintang menyelenggarakan Bimbingan Teknis/Sosialisasi Implementasi Perizinan Berusaha Berbasis Risiko dan Pengawasan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko di Desa Nanga Ketungau Kecamatan Ketungau Hilir (Kamis, 3 Oktober 2024).  Setelah kegiatan bimtek/sosialisasi juga dilakukan pendampingan penerbitan Nomor Induk Berusaha (NIB) Kepada peserta yang hadir yang usahanya belum memiliki NIB.

 IMG 20241003 100652 993 10 11zon

IMG 20241003 094512 430 2 11zon

IMG 20241003 095310 637 7 11zon

IMG 20241003 101326 675 15 11zon

IMG 20241003 101501 533 16 11zonIMG 20241003 094446 468 1 11zon

Tuesday, 01 October 2024 07:46

Penyampaian LKPM Triwulan III Tahun 2024

Penyampaian LKPM (Laporan Kegiatan Penanaman Modal) Triwulan III Tahun 2024. Periode Penyampaian 25 September 2024 s.d 8 Oktober 2024.

Maksud dan tujuan LKPM adalah agar terdata laporan perkembangan kegiatan usaha, baik yang belum berproduksi/operasi komersial maupun yang sudah,

yang mencakup realisasi penanaman modal, realisasi tenaga kerja, realisasi produksi, termasuk nilai ekspor, kewajiban kemitraan dan kewajiban lainya,

terkait pelaksanaan penanaman modal yang disampaikan oleh pelaku usaha orang perseorangan dan badan usaha secara daring melalui subsitem pengawasan pada sistem OSS.

 

Kontak

Alamat

  • Jl. Pattimura No. 1 Gedung MPP Bumi Senentang Lantai 2
    Kel. Tanjung Puri Kec. Sintang,
    Kabupaten Sintang,
    Kalimantan Barat 78613
    Indonesia
 

Pengunjung

Hari ini2375
Minggu Ini2375
Bulan ini2375

sintangsintang
Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Sintang
Ikuti
Survei Kepuasan masyarakat
(SKM)