Jl. Pattimura No. 1

Kabupaten Sintang 78611

08.00 - 15.00

Senin-Jumat

 

Administrator

Administrator

A big fan of open source and Ubuntu. Founder at joomlabuff

Website URL: http://joomlabuff.com/ Email: This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.

The Ministry of Investment and Downstream Industries/Investment Coordinating Board (BKPM) together with the European Union Delegation to Indonesia officially signed a Cooperation Statement for the establishment of the EU Desk. This strategic move opens great opportunities for increasing Foreign Direct Investment (FDI) flows from the European Union to Indonesia.

Full Support for European Investors

Minister of Investment and Downstream Industries/Head of BKPM Rosan Perkasa Roeslani expressed high optimism towards this initiative. "The EU Desk will open more communication channels and strategic cooperation potential. The European Union is an important partner for Indonesia," he stated.

The establishment of the EU Desk aligns with President Prabowo's directive to simplify regulations and reduce bureaucratic barriers in the investment sector.

Integrated Services for Investors

The EU Desk will function as a comprehensive service center for European Union investors, including:

  • Market Intelligence: Provision of current market data and analysis
  • Licensing Guidance: Assistance in navigating business licensing processes
  • Business Facilitation: Support for inter-company cooperation
  • Project Identification: Search for potential investment opportunities
  • Policy Harmonization: Synchronization of Indonesia-Europe regulations
Priority Sectors and Great Potential

European Union Ambassador Denis Chaibi emphasized the focus on strategic sectors supporting Indonesia's Astacita vision. "We are world leaders in renewable energy, water technology, waste processing, and advanced technology," he explained.

BKPM data shows European Union investment realization for the period 2019-Q1 2025 reached USD 13 billion with sector distribution:

  • Chemical and Pharmaceutical Industry: USD 2.1 billion
  • Electricity, Gas and Water: USD 1.9 billion
  • Housing and Industrial Estates: USD 1.1 billion
  • Transportation and Communication: USD 1.07 billion
  • Other Services: USD 1.05 billion
Positive Impact for Regions

The establishment of the EU Desk provides great opportunities for regions in Indonesia, including Sintang Regency, to attract European investment. DPMPTSP Sintang Regency is ready to support investors who want to invest in the West Kalimantan region.

Informasi Investasi di Kabupaten Sintang / Investment Information in Sintang Regency

DPMPTSP Kabupaten Sintang / DPMPTSP Sintang Regency

  • Alamat / Address: Jl. Pattimura No. 1, Kel. Tanjung Puri, Kec. Sintang, Kabupaten Sintang, Kalimantan Barat
  • Email: This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.
  • Telepon / Phone: 0565-2060001

Pemerintah Kabupaten Sintang telah secara resmi menerbitkan Peraturan Bupati (Perbup) Sintang Nomor 73 Tahun 2024 yang mengatur secara komprehensif tentang penyelenggaraan reklame di wilayahnya. Regulasi ini menjadi pedoman penting bagi para pelaku usaha, agensi periklanan, dan penyelenggara acara di Sintang untuk memastikan setiap kegiatan promosi sesuai dengan aturan yang berlaku.

Tujuan utama dari Perbup ini adalah untuk menata ruang kota agar lebih estetis, mewujudkan ketertiban dan keamanan, memberikan kepastian hukum, serta mengoptimalkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Jenis-Jenis Reklame yang Diatur

Peraturan ini mencakup berbagai jenis reklame yang umum dijumpai, antara lain:

 
  • Reklame Papan/Billboard: Media promosi yang konstruksinya ditanam di tanah atau menempel pada bangunan.
     
  • Reklame Digital: Seperti videotron, megatron, atau LED.
     
  • Reklame Kain: Termasuk spanduk, umbul-umbul, dan banner yang bersifat insidental atau jangka pendek.
     
  • Reklame Melekat (Stiker): Jenis reklame yang ditempelkan pada bangunan.
     
  • Reklame Berjalan: Reklame yang dipasang pada kendaraan bermotor.
     
  • Reklame Lainnya: Seperti reklame udara (balon), reklame apung, selebaran, film/slide, dan peragaan.
     

Aturan Lokasi Pemasangan di Kabupaten Sintang

Ini adalah poin krusial yang harus diperhatikan. Perbup Sintang No. 73 Tahun 2024 menetapkan secara tegas lokasi yang diperbolehkan dan yang dilarang untuk pemasangan reklame.

Lokasi yang Diperbolehkan

Secara umum, reklame dapat dipasang di lokasi berikut:

 
  • Gedung dan lahan milik swasta/masyarakat.
     
  • Area kiri/kanan jalan (selain jalan protokol dan tidak melintang).
     
  • Jembatan Penyeberangan Orang (JPO).
     
  • Terminal, halte, dan dermaga.
     
  • Median jalan dengan lebar lebih dari 2 meter.
     
  • Di atas bangunan milik pribadi/badan usaha (untuk reklame melekat).
     

Lokasi yang Dilarang Keras

Pemasangan reklame dilarang keras di lokasi-lokasi berikut:

 
  • Pohon, rambu lalu lintas, dan tiang billboard yang sudah ada.
     
  • Di atas trotoar, saluran air, parit, dan sungai.
     
  • Melintang di atas badan jalan (untuk spanduk).
     
  • Area rumah ibadah, kuburan, dan taman (untuk reklame komersial).
     
  • Bangunan dan kendaraan dinas pemerintah (untuk reklame komersial).
     
  • Median jalan dengan lebar kurang dari 2 meter.
     

Larangan Spesifik di Wilayah Sintang

Perbup ini juga menetapkan beberapa larangan khusus untuk lokasi tertentu di Sintang:

 
  • Reklame berbentuk bando dilarang di seluruh wilayah Sintang, kecuali yang berbentuk gerbang di batas kota.
     
  • Pemasangan reklame non-permanen dilarang di sepanjang Jalan Bhayangkara dan Jalan PKP Mujahidin (mulai dari Simpang 5 hingga Kantor Bupati).
     
  • Reklame komersial dilarang dipasang di sepanjang jalan inspeksi sungai.
     

[Sisipkan gambar dari file yang menunjukkan contoh pelanggaran penempatan reklame, seperti di pohon atau trotoar]

Proses Perizinan dan Kewajiban Pajak

Setiap pemasangan reklame di Sintang wajib melalui proses perizinan yang dikoordinasikan oleh DPMPTSP. Berikut adalah alur singkatnya:

 
  1. Persetujuan Titik & KKPR: Ajukan permohonan Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR) untuk titik reklame yang diinginkan. Dokumen yang diperlukan antara lain KTP, NIB, dan gambar rencana titik lokasi.
     
  2. Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) Reklame: Jika ukuran reklame 4 m² atau lebih, atau menempel pada bangunan, maka wajib mengurus PBG Reklame. Ini memerlukan syarat administrasi dan teknis, termasuk perhitungan konstruksi yang detail.
     
  3. Pendaftaran Wajib Pajak: Paling lambat 7 hari sebelum penayangan, penyelenggara wajib mendaftarkan diri sebagai Wajib Pajak Reklame di OPD terkait dan membayar pajak yang ditetapkan.
     

Pengawasan dan Sanksi Tegas

Tim gabungan dari Pemkab Sintang akan melakukan pengawasan rutin terhadap kesesuaian izin, lokasi, masa tayang, dan pembayaran pajak reklame. Jika ditemukan pelanggaran, sanksi akan diterapkan secara bertahap:

 
 
  • Surat Peringatan (SP1, SP2, SP3): Penyelenggara akan diberi surat peringatan untuk menertibkan atau membongkar sendiri reklamenya.
     
  • Pembongkaran Paksa: Jika peringatan diabaikan, Pemda Sintang akan melakukan pembongkaran paksa.
     
  • Blacklist: Penyelenggara yang melanggar dapat dimasukkan ke dalam daftar hitam (blacklist) selama 1 tahun, sehingga tidak dapat mengajukan izin baru.
     

Kesimpulan

Dengan adanya Perbup Sintang No. 73 Tahun 2024, aturan main pemasangan reklame di Kabupaten Sintang menjadi lebih jelas dan terstruktur. Kepatuhan terhadap regulasi ini tidak hanya menghindarkan pelaku usaha dari sanksi, tetapi juga berperan aktif dalam menciptakan wajah kota Sintang yang lebih tertib, aman, dan indah.

Wakil Menteri Investasi dan Hilirisasi/Wakil Kepala BKPM Todotua Pasaribu mengumumkan pencapaian gemilang realisasi investasi nasional kuartal I 2025 yang mencapai Rp465,2 triliun atau 24,4% dari target Presiden. Sektor jasa, termasuk pariwisata, menjadi kontributor utama dengan nilai Rp41 triliun, menandai kebangkitan industri pariwisata Indonesia.

Momentum Kebangkitan Sektor Pariwisata

Pengumuman ini disampaikan saat peresmian Westin Nirup Island Resort and Spa di Pulau Nirup, Batam, yang menandai komitmen serius pemerintah dalam mendukung pengembangan pariwisata berkelas dunia.

"Sektor jasa lainnya menjadi kontributor terbesar ke-4, di mana pariwisata termasuk di dalamnya. Ini menunjukkan potensi besar sektor pariwisata sebagai penggerak ekonomi nasional," tegas Wamen Todotua.

Peresmian resort mewah ini tidak hanya melibatkan pejabat nasional, tetapi juga dihadiri Menteri Transmigrasi, Walikota Batam, Konjen Singapura, serta manajemen Marriott International, menunjukkan skala internasional proyek ini.

Kepulauan Riau: Model Pengembangan Pariwisata

Kepulauan Riau menunjukkan potensi luar biasa sebagai destinasi investasi dengan realisasi Rp148,65 triliun selama periode 2020-2024. Kota Batam memimpin dengan kontribusi 61,99% atau setara Rp92,15 triliun.

"Meskipun sektor industri teknologi masih dominan, peluang pertumbuhan sektor pariwisata di wilayah ini sangat besar," ungkap Todotua.

Model pengembangan ini menunjukkan bagaimana daerah dapat mengoptimalkan potensi geografis dan budaya untuk menarik investasi pariwisata berkualitas tinggi.

Investasi PMDN Rp240 Miliar

PT Tritunas Sinar Benua, perusahaan PMDN yang mengembangkan Westin Nirup Island Resort and Spa, berkomitmen investasi total Rp240,13 miliar dengan realisasi Rp7,68 miliar hingga kuartal I 2025. Proyek ini berlokasi strategis di Pulau Nirup, Kelurahan Sekanak Raya, Belakang Padang, Kota Batam.

Konsep Pariwisata Terpadu

Wamen Todotua meyakini resort ini akan membawa konsep baru pariwisata terpadu yang tidak hanya menguntungkan investor, tetapi juga memberdayakan masyarakat lokal dan melestarikan lingkungan.

"Westin Nirup Island Resort and Spa akan membawa konsep baru pariwisata terpadu, khususnya di Batam, dan akan menarik lebih banyak investasi di Kepulauan Riau dan seluruh Indonesia," pungkasnya.

Peluang Emas untuk Kabupaten Sintang

Kesuksesan investasi pariwisata di Kepulauan Riau membuka inspirasi besar bagi daerah lain, termasuk Kabupaten Sintang. Dengan potensi alam yang luar biasa - dari Sungai Kapuas, danau-danau indah, hingga kekayaan budaya Dayak - Kabupaten Sintang memiliki modal dasar yang kuat untuk mengembangkan pariwisata berkelanjutan.

DPMPTSP Kabupaten Sintang berkomitmen memfasilitasi investor yang ingin mengembangkan destinasi wisata ramah lingkungan dan berbasis komunitas lokal. Pembelajaran dari model Batam menunjukkan pentingnya:

  • Perencanaan terpadu yang melibatkan seluruh stakeholder
  • Infrastruktur pendukung yang memadai
  • Promosi internasional yang efektif
  • Pemberdayaan masyarakat lokal sebagai bagian integral industri wisata

Dukungan Penuh Pemerintah

Komitmen pemerintah mendukung investasi sektor pariwisata sejalan dengan arah kebijakan penanaman modal jangka panjang. Ini memberikan kepastian bagi investor untuk mengembangkan proyek-proyek pariwisata berkelanjutan di seluruh Indonesia.

Target 2025 dan Seterusnya

Dengan pencapaian 24,4% dari target Presiden di kuartal pertama, optimisme tinggi bahwa target investasi tahunan akan tercapai bahkan terlampaui. Sektor pariwisata diproyeksikan akan terus tumbuh seiring dengan pemulihan ekonomi global dan meningkatnya minat wisatawan domestik maupun internasional.

Informasi Investasi Pariwisata

Untuk konsultasi dan fasilitasi investasi pariwisata di Kabupaten Sintang, hubungi:

Alamat: Jl. Pattimura No. 1, Kel. Tanjung Puri Kec. Sintang, Kabupaten Sintang, Kalimantan Barat
Email: This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.
Telepon: 0565-2060001

Kementerian Investasi dan Hilirisasi/BKPM menyelenggarakan Cross-Government Framing Workshop untuk menyusun Handbook on Obligations in International Investment Treaties. Kerja sama strategis dengan APEC, DFAT Australia, dan National University of Singapore ini bertujuan meningkatkan pemahaman pejabat pemerintah tentang hak dan kewajiban Indonesia dalam perjanjian investasi internasional.

Panduan Komprehensif untuk Pengambil Kebijakan

Deputi Bidang Kerja Sama Penanaman Modal Kementerian Investasi dan Hilirisasi/BKPM Tirta Nugraha Mursitama menegaskan pentingnya handbook sebagai panduan strategis bagi para pengambil kebijakan di semua tingkatan pemerintahan.

"Handbook ini akan sangat berguna bagi kita semua selaku pejabat negara untuk memahami dan mengimplementasikan kewajiban kita di setiap perjanjian investasi internasional, guna menunjukkan komitmen kita kepada negara mitra dan investor asing," ucap Tirta.

Inisiatif ini memastikan setiap keputusan pemerintah selaras dengan ketentuan perjanjian investasi yang berlaku, sekaligus mencegah potensi sengketa yang dapat merugikan negara.

Tinjauan Menyeluruh Perjanjian Investasi

Proyek penyusunan handbook akan mencakup:

  • Tinjauan komprehensif perjanjian investasi bilateral dan regional yang telah ditandatangani Indonesia
  • Penilaian mendalam terhadap regulasi domestik yang berlaku
  • Studi kasus sengketa investasi yang pernah terjadi
  • Arahan praktis untuk respon dinamika investasi yang tepat dan akuntabel

Dukungan Australia Perkuat Kerja Sama Ekonomi

Minister Counsellor for Economic, Investment and Infrastructure Kedutaan Besar Australia Jonathan Gilbert menekankan pentingnya sinergi lintas sektor dan lintas negara untuk menciptakan iklim investasi yang stabil dan dapat diprediksi.

"Investasi membutuhkan keterlibatan erat dari berbagai pihak untuk membangun lingkungan investasi yang menarik dan memfasilitasi hubungan ekonomi, tidak hanya antara Indonesia dan Australia, tetapi juga dengan semua anggota APEC," ujar Gilbert.

Dukungan DFAT Australia menandai kelanjutan komitmen kedua negara dalam memperkuat kerja sama ekonomi, khususnya di bidang investasi.

Forum Kolaborasi Lintas Kementerian

Workshop ini menjadi forum awal membangun kesadaran kolektif lintas kementerian dan lembaga, agar pengelolaan kewajiban internasional dilakukan secara harmonis dan terkoordinasi.

Kementerian Investasi dan Hilirisasi/BKPM mendorong keterlibatan aktif seluruh peserta dan mengharapkan masukan konstruktif selama proses penyusunan handbook.

Dampak untuk Ekosistem Investasi Daerah

Handbook ini akan memberikan dampak signifikan bagi daerah dalam menciptakan ekosistem investasi yang sehat, berdaya saing, dan berkelanjutan. Pemahaman yang komprehensif tentang kewajiban internasional akan membantu daerah:

  • Menyusun kebijakan investasi yang selaras dengan standar internasional
  • Mencegah sengketa investasi yang merugikan
  • Meningkatkan kepercayaan investor asing
  • Memperkuat daya saing investasi regional

Komitmen DPMPTSP Kabupaten Sintang

DPMPTSP Kabupaten Sintang berkomitmen mengimplementasikan panduan handbook ini untuk meningkatkan kualitas layanan investasi sesuai standar internasional. Hal ini akan memperkuat posisi Kabupaten Sintang sebagai destinasi investasi yang terpercaya dan profesional.

Dengan pemahaman yang mendalam tentang kewajiban perjanjian investasi internasional, DPMPTSP siap memberikan fasilitasi investasi yang tidak hanya menarik tetapi juga meminimalkan risiko sengketa bagi investor.

Menuju Investasi Berkelanjutan

Langkah strategis ini sejalan dengan komitmen Indonesia menciptakan ekosistem investasi yang sehat, berdaya saing, dan berkelanjutan dalam mendukung agenda pembangunan nasional dan daerah.

Alamat: Jl. Pattimura No. 1, Kel. Tanjung Puri Kec. Sintang, Kabupaten Sintang, Kalimantan Barat
Email: This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.
Telepon: 0565-2060001

The Ministry of Investment and Downstream/BKPM organized a Cross-Government Framing Workshop to develop the Handbook on Obligations in International Investment Treaties. This strategic collaboration with APEC, Australia's DFAT, and National University of Singapore aims to enhance government officials' understanding of Indonesia's rights and obligations in international investment agreements.

Comprehensive Guide for Policy Makers

Deputy for Investment Cooperation of the Ministry of Investment and Downstream/BKPM Tirta Nugraha Mursitama emphasized the importance of the handbook as a strategic guide for policy makers at all government levels.

"This handbook will be very useful for all of us as state officials to understand and implement our obligations in every international investment agreement, to demonstrate our commitment to partner countries and foreign investors," said Tirta.

This initiative ensures every government decision aligns with applicable investment agreement provisions while preventing potential disputes that could harm the state.

Comprehensive Review of Investment Agreements

The handbook development project will include:

  • Comprehensive review of bilateral and regional investment agreements signed by Indonesia
  • In-depth assessment of applicable domestic regulations
  • Case studies of investment disputes that have occurred
  • Practical guidance for appropriate and accountable investment dynamics response

Australia's Support Strengthens Economic Cooperation

Minister Counsellor for Economic, Investment and Infrastructure of the Australian Embassy Jonathan Gilbert emphasized the importance of cross-sector and cross-country synergy to create a stable and predictable investment climate.

"We all know that investment requires close involvement from various parties to build an attractive investment environment and facilitate economic relations, not only between Indonesia and Australia, but also with all APEC members," Gilbert stated.

DFAT Australia's support marks the continuation of both countries' commitment to strengthening economic cooperation, particularly in investment.

Cross-Ministry Collaboration Forum

This workshop serves as an initial forum to build collective awareness across ministries and institutions, ensuring international obligations management is conducted harmoniously and coordinately.

The Ministry of Investment and Downstream/BKPM encourages active participation from all participants and expects constructive input during the handbook development process.

Impact on Regional Investment Ecosystem

This handbook will significantly impact regions in creating a healthy, competitive, and sustainable investment ecosystem. Comprehensive understanding of international obligations will help regions:

  • Formulate investment policies aligned with international standards
  • Prevent detrimental investment disputes
  • Increase foreign investor confidence
  • Strengthen regional investment competitiveness

DPMPTSP Sintang Regency's Commitment

DPMPTSP Sintang Regency is committed to implementing this handbook guidance to improve investment service quality according to international standards. This will strengthen Sintang Regency's position as a trusted and professional investment destination.

With deep understanding of international investment treaty obligations, DPMPTSP is ready to provide investment facilitation that is not only attractive but also minimizes dispute risks for investors.

Towards Sustainable Investment

This strategic step aligns with Indonesia's commitment to creating a healthy, competitive, and sustainable investment ecosystem supporting national and regional development agendas.

International Standard Investment Information

For investment consultation with international standards in Sintang Regency, contact:

Address: Jl. Pattimura No. 1, Kel. Tanjung Puri Kec. Sintang, Kabupaten Sintang, Kalimantan Barat
Email: This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.
Phone: 0565-2060001

Kementerian Investasi dan Hilirisasi/BKPM menggelar pertemuan strategis dengan Gubernur Banten, Kapolda Banten, KADIN, dan PT Chandra Asri Alkali (CAA) untuk membahas gangguan terhadap proyek investasi senilai Rp15 triliun. Langkah proaktif ini menunjukkan komitmen pemerintah menjaga iklim investasi tetap kondusif dan aman bagi investor.

Jaminan Negara untuk Investasi Berkelanjutan

Wakil Menteri Investasi dan Hilirisasi/Wakil Kepala BKPM Todotua Pasaribu menegaskan bahwa pemerintah berkomitmen penuh memastikan kelancaran investasi sebagai pilar penting hilirisasi industri nasional.

"Negara harus memberikan jaminan, baik ke dalam maupun ke luar terhadap investasi yang ada di negara kita, agar investasi kondusif dan berkelanjutan," tegas Wamen Todotua.

Kementerian Investasi dan Hilirisasi/BKPM selaku Ketua Satgas Percepatan Investasi akan mengambil langkah cepat dan konkret untuk menjamin implementasi proyek investasi tanpa gangguan.

Tindakan Tegas Terhadap Oknum Nakal

Merespons kejadian di Cilegon, Wamen Todotua menyatakan penyesalan mendalam dan menyerahkan kasus kepada aparat penegak hukum untuk diproses hukum.

"Kami ingin memberikan konteks efek jera terhadap aksi yang tidak benar untuk menjaga iklim investasi di negara kita," tegasnya.

Kapolda Banten Irjen Pol Suyudi Ario Seto memastikan akan melakukan penyelidikan menyeluruh: "Apabila ada dugaan tindakan pidana yang mengganggu iklim investasi, akan kami proses secara hukum."

Penguatan Pola Kemitraan yang Benar

Untuk mencegah kejadian serupa, pemerintah menekankan pentingnya penguatan pengawasan pola kemitraan usaha melalui Peraturan Menteri Investasi/Kepala BKPM Nomor 1 Tahun 2022 tentang Tata Cara Pelaksanaan Kemitraan antara Usaha Besar dengan UMKM.

"Investasi memberikan dampak pertumbuhan ekonomi, penyerapan tenaga kerja, transfer teknologi, dan yang utama peningkatan pemberdayaan ekonomi daerah melalui pemberdayaan pengusaha lokal," ungkap Todotua.

Proyek Strategis Nasional Rp15 Triliun

Proyek PT CAA termasuk dalam RPJMN 2025-2029 sebagai Proyek Strategis Nasional berdasarkan Perpres Nomor 12 Tahun 2025. Proyek hilirisasi petrokimia ini berpotensi menghasilkan nilai ekspor Rp35-40 triliun hingga 2040.

Realisasi investasi Provinsi Banten triwulan I 2025 mencapai Rp31,1 triliun, dengan tiga sektor tertinggi:

  • Perumahan, Kawasan Industri dan Perkantoran (Rp4,8 triliun)
  • Industri Logam Dasar dan Barang Logam (Rp4,1 triliun)
  • Industri Kimia dan Farmasi (Rp3,7 triliun)

Komitmen Kolaboratif Semua Pihak

Gubernur Banten Andra Soni menegaskan dukungan penuh: "Kita berkomitmen mendukung realisasi investasi di Banten berjalan tepat waktu dengan manfaat optimal bagi masyarakat."

Direktur Chandra Asri Group Edi Rivai mengapresiasi fasilitasi pemerintah: "Chandra Asri berkomitmen terus berinvestasi di Indonesia dan mematuhi semua regulasi yang berlaku."

Peluang untuk Kabupaten Sintang

Langkah tegas pemerintah ini membuka peluang besar bagi daerah seperti Kabupaten Sintang untuk menarik investasi berkualitas dalam iklim yang aman dan kondusif.

DPMPTSP Kabupaten Sintang siap memberikan fasilitasi optimal dengan jaminan perlindungan hukum dan transparansi proses perizinan sesuai standar nasional.

Informasi Investasi dan Perizinan

Untuk konsultasi investasi dan perizinan yang aman dan transparan di Kabupaten Sintang, hubungi:

Alamat: Jl. Pattimura No. 1, Kel. Tanjung Puri Kec. Sintang, Kabupaten Sintang, Kalimantan Barat
Email: This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.
Telepon: 0565-2060001

The Ministry of Investment and Downstream/BKPM held a strategic meeting with Banten Governor, Regional Police Chief, Chamber of Commerce, and PT Chandra Asri Alkali (CAA) to address disruptions to a Rp15 trillion investment project. This proactive step demonstrates the government's commitment to maintaining a conducive and secure investment climate.

State Guarantee for Sustainable Investment

Deputy Minister of Investment and Downstream/Deputy Head of BKPM Todotua Pasaribu emphasized the government's full commitment to ensuring smooth investment implementation as a crucial pillar of national industrial downstream development.

"The state must provide guarantees, both internally and externally, for investments in our country to maintain a conducive and sustainable investment environment," Deputy Minister Todotua firmly stated.

The Ministry of Investment and Downstream/BKPM as Chairman of the Investment Acceleration Task Force will take swift and concrete measures to guarantee investment project implementation without interference.

Firm Action Against Corrupt Elements

Responding to the Cilegon incident, Deputy Minister Todotua expressed deep regret and handed the case over to law enforcement authorities for legal processing.

"We want to provide a deterrent effect against wrong actions to protect our country's investment climate," he emphasized.

Banten Regional Police Chief Irjen Pol Suyudi Ario Seto assured thorough investigation: "If there are suspected criminal acts disrupting the investment climate, we will process them according to law."

Strengthening Proper Partnership Patterns

To prevent similar incidents, the government emphasizes the importance of strengthening oversight of business partnership patterns through Minister of Investment/Head of BKPM Regulation No. 1 of 2022 on Partnership Implementation Procedures between Large Enterprises and MSMEs.

"Investment provides economic growth impact, job absorption, technology transfer, and most importantly, enhanced regional economic empowerment through local entrepreneur development," Todotua explained.

National Strategic Project Worth Rp15 Trillion

The PT CAA project is included in the 2025-2029 National Medium-Term Development Plan as a National Strategic Project based on Presidential Regulation No. 12 of 2025. This petrochemical downstream project has potential export value of Rp35-40 trillion by 2040.

Banten Province's Q1 2025 investment realization reached Rp31.1 trillion, with three highest sectors:

  • Housing, Industrial Areas and Offices (Rp4.8 trillion)
  • Basic Metal Industry and Metal Goods (Rp4.1 trillion)
  • Chemical and Pharmaceutical Industry (Rp3.7 trillion)

Collaborative Commitment from All Parties

Banten Governor Andra Soni affirmed full support: "We are committed to supporting investment realization in Banten to run on time with optimal benefits for the community."

Chandra Asri Group Director Edi Rivai appreciated government facilitation: "Chandra Asri is committed to continue investing in Indonesia and comply with all applicable regulations."

Opportunities for Sintang Regency

The government's firm stance opens significant opportunities for regions like Sintang Regency to attract quality investment in a safe and conducive environment.

DPMPTSP Sintang Regency is ready to provide optimal facilitation with legal protection guarantees and transparent licensing process according to national standards.

Investment and Licensing Information

For safe and transparent investment consultation and licensing in Sintang Regency, contact:

Address: Jl. Pattimura No. 1, Kel. Tanjung Puri Kec. Sintang, Kabupaten Sintang, Kalimantan Barat
Email: This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.
Phone: 0565-2060001

Wakil Menteri Investasi dan Hilirisasi/Wakil Kepala BKPM Todotua Pasaribu sukses menjajaki kerja sama strategis dengan Tiongkok di sektor kemaritiman dan perikanan. Kunjungan kerja ke Xiamen menghasilkan komitmen investasi sebesar USD100 juta dari Zhenghui Group, membuka peluang besar bagi transformasi ekonomi biru Indonesia.

Investasi Terintegrasi dalam Tiga Fase

Program ambisius ini akan dilaksanakan bertahap di tiga wilayah utama: Sulawesi, Papua, dan Sumatera. Fase pertama dimulai di Sulawesi Barat melalui kolaborasi dengan Kaisar Group, mencakup:

  • Penyediaan 1.500 kapal perikanan (500 kapal inti dan 1.000 kapal plasma)
  • Pelatihan 500-1.000 teknisi kelautan profesional
  • Penguatan riset teknologi perikanan berkelanjutan antara perguruan tinggi Indonesia-Tiongkok

"Hilirisasi tidak hanya terjadi di industri mineral dan migas, tetapi juga serius kami kembangkan di industri kemaritiman," tegas Wamen Todotua.

Ekosistem Industri Maritime Terpadu

Penandatanganan MoU antara PT KIPAS dengan tiga perusahaan Tiongkok terkemuka - Fujian Yihe Shipbuilding, Zhangzhou Hansheng Ship Design, dan CODA - menciptakan ekosistem lengkap mulai desain kapal hingga pengolahan hasil laut.

Zhenghui Group dengan fasilitas cold storage 2,4 hektare dan galangan kapal berkapasitas 150-600 GT menunjukkan komitmen serius dalam transfer teknologi dan investasi berkelanjutan.

Informasi Investasi dan Perizinan

DPMPTSP Kabupaten Sintang siap memfasilitasi peluang investasi maritim serupa. Hubungi kami di:

Alamat: Jl. Pattimura No. 1, Kel. Tanjung Puri Kec. Sintang, Kabupaten Sintang, Kalimantan Barat
Email: This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.
Telepon: 0565-2060001

Deputy Minister of Investment and Downstream/Deputy Head of BKPM Todotua Pasaribu successfully explored strategic maritime and fisheries cooperation with China. The working visit to Xiamen resulted in a USD100 million investment commitment from Zhenghui Group, opening significant opportunities for Indonesia's blue economy transformation.

Integrated Investment in Three Phases

This ambitious program will be implemented in stages across three main regions: Sulawesi, Papua, and Sumatra. The first phase begins in West Sulawesi through collaboration with Kaisar Group, encompassing:

  • Provision of 1,500 fishing vessels (500 core vessels and 1,000 plasma vessels)
  • Training of 500-1,000 professional marine technicians
  • Strengthening sustainable fisheries technology research between Indonesian and Chinese universities

"Downstream development occurs not only in mineral and oil-gas industries, but we seriously develop it in maritime industry," emphasized Deputy Minister Todotua.

Integrated Maritime Industry Ecosystem

The MoU signing between PT KIPAS and three leading Chinese companies - Fujian Yihe Shipbuilding, Zhangzhou Hansheng Ship Design, and CODA - creates a complete ecosystem from ship design to marine product processing.

Zhenghui Group's 2.4-hectare cold storage facility and shipyard with 150-600 GT capacity demonstrates serious commitment to technology transfer and sustainable investment.

Investment and Licensing Information

DPMPTSP Sintang Regency is ready to facilitate similar maritime investment opportunities. Contact us at:

Address: Jl. Pattimura No. 1, Kel. Tanjung Puri Kec. Sintang, Kabupaten Sintang, Kalimantan Barat
Email: This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.
Phone: 0565-2060001

Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Sintang berkomitmen memberikan pelayanan terbaik melalui petugas pelayanan yang siap mendampingi pelaku usaha dan pemohon izin dalam setiap proses perizinan. Dengan dedikasi tinggi, tim petugas profesional kami hadir untuk memastikan kemudahan akses informasi, proses perizinan berusaha, dan berbagai jenis perizinan lainnya.

Kontak

Alamat

  • Jl. Pattimura No. 1
    Kel. Tanjung Puri Kec. Sintang,
    Kabupaten Sintang,
    Kalimantan Barat 78613
    Indonesia
 

Pengunjung

Hari ini276
Minggu Ini4674
Bulan ini4201

sintangsintang
Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Sintang
Ikuti
Survei Kepuasan masyarakat
(SKM)