2009
Menindaklanjuti Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor 63/KEP/M.PAN/7/2003 tentang Pedoman Umum Penyelenggaraan Pelayanan Publik dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 24 Tahun 2006 tentang Pedoman Penyelengaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu, Pemerintah Kabupaten Sintang membentuk sebuah Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) baru, yaitu Kantor Pelayanan Terpadu Satu Pintu (KPTSP) pada tahun 2009. Pembentukan tersebut berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Sintang Nomor 2 Tahun 2008. Sedangkan Susunan Organisasi dan Tata Kerja Kantor Pelayanan Terpadu Satu Pintu ditetapkan dengan Peraturan Bupati Sintang Nomor 52 Tahun 2008. Sesuai dengan isi pasal 5 Peraturan Bupati Sintang Nomor 52 Tahun 2008, KPTSP mempunyai tugas pokok melaksanakan sebagian tugas pemerintah daerah di bidang pelayanan terpadu yang meliputi pemberian pelayanan atas semua bentuk pelayanan perizinan dan nonperizinan sesuai dengan kebijakan Bupati Sintang. Struktur KPTSP terdiri dari Kepala Kantor, Sub Bagian Tata Usaha dan 3 (tiga) Seksi.
2015
Pada Januari 2015, Kantor Pelayanan Terpadu Satu Pintu berubah nama menjadi Badan Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (BPMPTSP). Perubahan tersebut berdasarkan Peraturan Bupati Sintang Nomor 58 Tahun 2014 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Badan Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Sintang. BPMPTSP merupakan penggabungan antara KPTSP dengan Bagian Penanaman Modal pada Sekretariat Daerah Kabupaten Sintang. BPMPTSP adalah Lembaga Teknis Daerah yang melaksanakan fungsi penunjang Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah. Struktur BPMPTSP terdiri dari Kepala Badan, Sekretariat dan 4 (empat) Bidang.
2017
Pada Januari 2017, BPMPTSP berubah nama menjadi Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP). Perubahan ini berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Sintang Nomor 7 Tahun 2016 tentang Susunan Organisasi Perangkat Daerah Pemerintah Kabupaten Sintang. Sedangkan Susunan Organisasi dan Tata Kerja Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Satu Pintu Kabupaten Sintang ditetapkan dengan Peraturan Bupati Sintang Nomor 122 Tahun 2016. tugas DPMPTSP adalah membantu Bupati Sintang melaksanakan Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah dalam bidang pemberian perizinan dan pelaksanaan pelayanan umum. Struktur DPMPTSP terdiri dari Kepala Dinas, Sekretariat dan 4 (empat) Bidang.
2022
Pada Januari 2022, terjadi perubahan SOTK menyesuaikan dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 25 Tahun 2021 tentang Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu. Perubahan ini ditetapkan dengan Peraturan Bupati Sintang Nomor 101 Tahun 2022 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Sintang. Dengan perubahan ini struktur DPMPTSP menjadi terdiri dari Kepala Dinas, Sekretariat dan 2 (dua) Kelompok Jabatan Fungsional (KJF), yaitu KJF Penanaman Modal dan KJF Pelayanan Terpadu Satu Pintu.