Kepala Dinas mempunyai tugas memimpin, merumuskan, mengkoordinasikan, membina, mengarahkan, menyelenggarakan, mengevaluasi dan melaporkan kegiatan di bidang penanaman modal dan pelayanan terpadu satu pintu sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Untuk menyelenggarakan tugasnya, Kepala Dinas mempunyai fungsi:.
Sekretariat mempunyai tugas menyiapkan bahan perumusan kebijakan di bidang rencana kerja, monitoring dan evaluasi, umum dan administrasi kepegawaian, pengelolaan keuangan dan aset, serta bertanggung jawab memimpin pelaksanaan seluruh kegiatan pelayanan dan administrasi di lingkungan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu.
Untuk menyelenggarakan tugasnya, Sekretariat mempunyai fungsi:
Koordinator Jabatan Fungsional dan Kelompok Jabatan Fungsional Penanaman Modal mempunyai tugas melaksanakan perencanaan, pengkajian, pengendalian penyusunan pclaksanaan kegiatan promosi investasi berdasarkan kewenangan.
Untuk menyelenggarakan tugasnya, Koordinator Jabatan Fungsional dan Kelompok Jabatan Fungsional Penanaman Modal mempunyai fungsi:
Koordinator jabatan fungsional dan kelompok jabatan fungsional pelayanan terpadu satu pintu mempunyai tugas pokok melaksanakan penyusunan pedoman teknis perencanaan, pembinaan, pengawasan, pengelolaan dan pengendalian pelayanan perizinan dan nonperizinan berdasarkan kewenangan.
Untuk menyelenggarakan tugasnya, Koordinator jabatan fungsional dan kelompok jabatan fungsional pelayanan terpadu satu pintu mempunyai fungsi: