Jl. Pattimura No. 1

Kabupaten Sintang 78611

08.00 - 15.00

Senin-Jumat

 

  1. TUGAS

    Kepala Dinas mempunyai tugas memimpin, merumuskan, mengkoordinasikan, membina, mengarahkan, menyelenggarakan, mengevaluasi dan melaporkan kegiatan di bidang penanaman modal dan pelayanan terpadu satu pintu sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

  2. FUNGSI

    Untuk menyelenggarakan tugasnya, Kepala Dinas mempunyai fungsi:.

    1. penetapan program kerja di Bidang penanaman modal dan pelayanan terpadu satu pintu;
    2. perumusan kebijakan di bidang penanaman modal dan pelayanan terpadu satu pintu;
    3. pelaksanaan pengkoordinasian kegiatan di bidang penanaman modal dan pelayanan terpadu satu pintu;
    4. pembinaan dan mengarahkan kegiatan di bidang penanaman modal dan pelayanan terpadu satu pintu;
    5. penyelenggaraan kegiatan di  bidang penanaman  modal dan  pelayanan terpadu satu pintu sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan;
    6. pengawasan terhadap pelaksanaan tugas dan fungsi di lingkungan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu;
    7. pelaksanaan monitoring dan evaluasi penyelenggaraan reformasi birokrasi, Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (SAKIP), dan pelayanan publik di lingkungan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu;
    8. pelaksanaan evaluasi dan pelaporan terhadap penyelenggaraan kegiatan di bidang penanaman modal dan pelayanan terpadu satu pintu;
    9. pemberian saran dan pertimbangan  kepada  Bupati  berkenaan  dengan perumusan kebijakan di bidang penanaman modal dan pelayanan terpadu satu pintu; dan
    10. pelaksanaan fungsi lain  dan  tugas pembantuan di bidang penanaman modal dan pelayanan terpadu satu pintu yang diberikan oleh Bupati sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
  1. TUGAS

    Sekretariat mempunyai tugas menyiapkan bahan perumusan kebijakan di bidang  rencana  kerja,  monitoring dan evaluasi,  umum dan administrasi kepegawaian,  pengelolaan  keuangan  dan  aset,  serta  bertanggung jawab memimpin  pelaksanaan  seluruh  kegiatan  pelayanan  dan  administrasi  di lingkungan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu.

  2. Fungsi

    Untuk menyelenggarakan tugasnya, Sekretariat mempunyai fungsi:

    1. penyusunan program kerja di lingkungan sekretariat;
    2. penyiapan bahan dan perumusan kebijakan di bidang penyusunan rencana kerja,  monitoring dan evaluasi,  aparatur dan umum, serta pengelolaan keuangan dan aset;
    3. pengoordinasian   dan   fasilitasi   terhadap   penyusunan   rencana   kerja, monitoring dan evaluasi, aparatur dan umum, serta pengelolaan keuangan dan aset;
    4. pemberian dukungan pelayanan administrasi penyusunan rencana kerja, monitoring dan evaluasi, aparatur dan umum, serta keuangan dan aset di lingkungan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu;
    5. penyelarasan dan kompilasi penyusunan rencana kerja di lingkungan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan;
    6. penyelenggaraan urusan dan pelayanan di bidang rencana kerja, monitoring dan evaluasi, pengelolaan keuangan dan aset serta aparatur dan umum di lingkungan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
    7. pengawasan   terhadap  pelaksanaan  tugas  dan  fungsi  di  lingkungan sekretariat;
    8. pelaporan   terhadap   pelaksanaan   reformasi   dan   birokrasi, Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (SAKIP), dan pelayanan publik di lingkungan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu;
    9. pemberian saran dan pertimbangan kepada Kepala Dinas berkenaan dengan tugas dan fungsi di bidang sekretariat;
    10. pelaksanaan  monitoring,  evaluasi  dan  pelaporan  terhadap  pelaksanaan tugas dan fungsi di lingkungan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu; dan
    11. pelaksanaan fungsi lain di bidang kesekretariatan yang diserahkan oleh Kepala Dinas sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan
  1. TUGAS

    Koordinator Jabatan Fungsional dan Kelompok Jabatan Fungsional Penanaman Modal mempunyai tugas melaksanakan perencanaan, pengkajian, pengendalian   penyusunan pclaksanaan kegiatan promosi investasi berdasarkan kewenangan.

  2. Fungsi

    Untuk menyelenggarakan tugasnya, Koordinator Jabatan Fungsional dan Kelompok Jabatan Fungsional Penanaman Modal mempunyai fungsi:

    1. pengkajian, penyusunan dan pengusulan rencana umum, rencana strategis  dan rencana pengembangan penanaman modal lingkup daerah berdasarkan sektor usaha maupun wilayah;
    2. pengkajian, penyusunan dan pengusulan deregulasi/kebijakan penanaman modal lingkup daerah;
    3. pengembangan potensi dan peluang penanaman modal lingkup daerah dengan memberdayakan badan usaha melalui penanaman modal, antara lain meningkatnya kemitraan dan daya suing penanaman modal lingkup daerah;
    4. penyusunan dan pengembangan kebijakan/strategi promosi penanaman modal lingkup daerah;
    5. perencanaan kegiatan promosi penanaman modal di dalam dan luar negeri.
    6. penyusunan bahan, sarana dan prasarana promosi penanaman modal;
    7. Pelaksanaan pemantauan realisasi penanaman modal berdasarkan sektor usaha dan wilayah;
    8. pelaksanaan pembinaan, fasilitasi penyelesaian permasalahan penanaman modal, dan pendampingan hukum;
    9. pelaksanaan pengawasan kepatuhan dan kewajiban Perusahaan penanaman modal sesuai dengan ketentuan kegiatan usaha dan peraturan perundang-undangan;
    10. pembangunan  dan  pengembangan  serta  pengelolaan  sistem  informasi penanaman modal;
    11. pelaksanaan koordinasi dengan pemerintah pusat, perangkat daerah teknis terkait  perencanaan,  deregulasi,  dan  pengembangan  Mina penanaman modal lingkup daerah berdasarkan sektor usaha;
    12. penyusunan   laporan   perencanaan, pengembangan iklim, promosi pembinaan,   pengendalian,   pelaksanaan,   pengaduan  dan  pengawasan penanaman  modal  pada sistem  telcnologi  informasi (secara etektronik) sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan.
  1. TUGAS

    Koordinator jabatan fungsional dan kelompok jabatan fungsional pelayanan terpadu satu pintu mempunyai tugas pokok melaksanakan penyusunan pedoman teknis perencanaan, pembinaan, pengawasan,   pengelolaan dan pengendalian pelayanan perizinan dan nonperizinan berdasarkan kewenangan.

  2. Fungsi

    Untuk menyelenggarakan tugasnya, Koordinator jabatan fungsional dan kelompok jabatan fungsional pelayanan terpadu satu pintu mempunyai fungsi:

    1. pelaksanaan  pelayanan  perizinan  berusaha  dan  nonperizinan  sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
    2. Pelaksanaan, pemeriksaan, identifikasi, verifikasi/validasi dan pengolahan data perizinan berusaha dan nonperizinan;
    3. Pelaksanaan pengawasan, pemantauan, evaluasi dan pengadminitrasian  pelayanan perizinan dan nonperizinan;
    4. Pelaksanaan   pemberian   informasi,   publikasi,   konsultasi,   pengaduan perizinan berusaha dan nonperizinan;
    5. Pelaksanaan  penyuluhan  kepada  masyarakat  dalam  rangka  pelayanan perizinan nonperizinan;
    6. Pelaksanaan analisa dan evaluasi data perizinan berusaha nonperizinan;
    7. Pelaksanaan koordinasi dengan pemerintah pusat dan perangkat daerah
    8. teknis dalam rangka pelayanan perizinan berusaha dan nonperizinan;
    9. Peraporan  pelaksanaan  pelayanan, pengelolaan pengaduan masyarakat, pengelolaan informasi,  penyuluhan kepada masyarakat, dan pelayanan konsultasi perizinan berusaha dan nonperizinan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Kontak

Alamat

  • Jl. Pattimura No. 1
    Kel. Tanjung Puri Kec. Sintang,
    Kabupaten Sintang,
    Kalimantan Barat 78613
    Indonesia
 

Pengunjung

Hari ini178
Minggu Ini689
Bulan ini2096

sintangsintang
Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Sintang
Ikuti
Survei Kepuasan masyarakat
(SKM)