PANJI MAS (Pos Antar Jemput Izin Masyarakat Sintang) adalah kerjasama antara Pemerintah Kabupaten Sintang melalui DPMPTSP dengan Kantor Pos Sintang.
Dengan layanan ini, pemohon izin terutama yang alamatnya berada di luar Kecamatan Sintang tidak perlu datang ke DPMPTSP untuk mengambil dokumen izinnya. Biaya antar dokumen dibebankan kepada pemohon dengan tarif yang terjangkau sesuai dengan yang ditetapkan oleh Kantor Pos Sintang.
Selain antar dokumen izin yang telah selesai diproses, layanan ini juga dapat dimanfaatkan untuk mengambil dokumen persyaratan perizinan, sepanjang telah berkonsultasi dengan petugas pelayanan DPMPTSP sehingga dokumen diambil oleh Petugas Kantor Pos dalam kondisi lengkap.
Petugas pelayanan DPMPTSP Kabupaten Sintang menyerahkan dokumen izin
yang telah selesai diproses kepada Kantor Pos Sintang.
Untuk selanjutnya petugas Kantor Pos akan mengantarkan dokumen tersebut sampai ke alamat pemohon.