Jl. Pattimura No. 1

Kabupaten Sintang 78611

08.00 - 15.00

Senin-Jumat

 

Administrator

Administrator

A big fan of open source and Ubuntu. Founder at joomlabuff

Website URL: http://joomlabuff.com/ Email: This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.

Bupati Sintang, dr. H. Jarot Winarno, M.Med.PH, melangsungkan Soft Launching Mal Pelayanan Publik (MPP) Kabupaten Sintang yang diberi nama "MPP Bumi Senentang" pada Kamis, 16 November 2023. Acara ini ditandai dengan penandatanganan prasasti dan pemotongan pita sebagai simbol dimulainya operasional MPP Bumi Senentang.

Dalam sambutannya, Bupati Sintang menyampaikan perasaan bangga dan gembira atas kehadiran MPP di Kabupaten Sintang. Beliau juga berharap bahwa keberadaan MPP dapat memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat Sintang dan sekitarnya, meningkatkan kemudahan berusaha, serta berdampak positif pada peningkatan ekonomi di Kabupaten Sintang.

Turut hadir dalam acara tersebut Pj. Gubernur Kalimantan Barat yang diwakili oleh Asisten III Setda Provinsi Kalimantan Barat, Drs. H. Alfian Salam, MM, Wakil Bupati Sintang, Melkianus, S.Sos, Forkopimda Sintang, Sekda Kabupaten Sintang Kartiyus, SH, M.Si, Kepala Biro Organisasi Setda Provinsi Kalimantan Barat, DPMPTSP Kabupaten/Kota di Provinsi Kalimantan Barat, para Pimpinan Instansi/Lembaga/BUMN/BUMD yang mengisi gerai MPP, serta para Pimpinan OPD di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Sintang. Selain itu, juga hadir tamu undangan yang mewakili berbagai unsur di Kabupaten Sintang.

Snapinsta.app 403928238 746326140666969 4940554342520589002 n 1080

Snapinsta.app 403809329 3620351308285524 7945656636509548752 n 1080

Snapinsta.app 403809329 3620351308285524 7945656636509548752 n 1080

 

 

Pemerintah Kabupaten Sintang melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Sintang menyelenggarakan Bimbingan Teknis dan Sosialisasi Kemudahan Berusaha pada hari Selasa, 7 November 2023.

 

Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Sintang menggelar Bimbingan Teknis (Bimtek) pelayanan perizinan berusaha terintegrasi secara elektronik dengan sistem OnDline Single Submission Risk Based Approach (OSS-RBA).

Kegiatan bimbingan teknis ini di buka oleh Seketarais Camat Kecamatan Sepauk, Wanti Ismartini, SE.

Materi yg disampaikan meliputi Sosialisasi kebijakan penanaman nodal dan pelaksanaan perizinan berusaha, sosialisasi kebijakan Penanaman Modal untuk mendorong kemitraan usaha skala besar dengan UMKM, bimbingan teknis sistem OSS berbasis RBA.

WhatsApp Image 2023 11 07 at 15.58.57WhatsApp Image 2023 11 07 at 15.58.57 1WhatsApp Image 2023 11 07 at 15.58.57 2WhatsApp Image 2023 11 07 at 15.58.58WhatsApp Image 2023 11 07 at 15.58.59

WhatsApp Image 2023 11 07 at 15.58.56

Di tengah kondisi ekonomi global yang melemah, investasi menjadi sesuatu yang sangat penting bagi Indonesia. Investasi dapat membuat ekonomi domestik kita tetap tumbuh.Baik pemerintah pusat ataupun pemerintah daerah baik provinsi ataupun kabupaten/kota perlu mengambil kebijkan yang tepat. Pentingnya untuk memahami bahwa investasi tidak hanya terbatas tentang angka statistik.

Selama ini investasi tercatat dalam bentuk besaran nilai investasi, baik penanaman asing (PMA) maupun dalam negeri (PMDN), sebaran lokasi, sektor, asal negara, dan jumlah tenaga kerja. Namun, besaran nilai investasi tersebut juga perlu dilihat dari beberapa aspek lain agar pengambilan kebijakan investasi lebih komprehensif.

Perumusan kebijakan investasi tidak terlepas dari peran kinerja investasi sebagi basis data sehingga dampak dari investasi harus di lihat lebih luas daripada sekedar angka-angka statistik. Investasi tidak hanya berperan dalam penciptaan lapangan kerja, tetapi memiliki efek ganda (multiplier effect), sehingga investasi disatu sektor dapat mempengaruhi investasi sektor lainnya. Dampak ekonomi dari investasi sering dinilai sangat rendah karena tidak menyebutkan dampak langsung dan dampak tidak langsung dari investasi yang dilaksanakan.

Sebagai contoh dalam industri pengembangan ekstrak ikan gabus menjadi albumin di Kabupaten Sintang, terdapat aktivitas ekonomi-ekonomi yang terjadi dalam proses produksi ekstrak ikan gabus menjadi albumin. Pendirian pabrik ektrak ikan gabus menjadi albumin dapat membangkitkan semangat para nelayan untuk memelihara ikan gabus dikarenakan adanya peningkatan nilai ikan gabus sebagai salah satu bahan dalam proses produksi albumin.

Pabrik ekstrak ikan gabus menjadi albumin dalam proses pruduksinya memerlukan tenaga kerja untuk mengelola proses produksi. Ini menciptakan lapangan kerja dalam sektor manufaktur, penelitian dan pengembangan, logistik, dan distribusi.

Dengan adanya pabrik ekstrak ikan gabus, ini juga dapat mendorong penelitian dan inovasi di bidang pengolahan ikan dan pemurnian albumin di kabupaten Sintang. Hal Ini dapat menciptakan peluang bagi lembaga pendidikan dan penelitian serta perusahaan yang terlibat dalam inovasi produk dan teknologi.

 

Surat Keterangan Penelitian (SKP).

A.  PERSYARATAN 
  -
   
B.  MASA BERLAKU 
  -
   
C.  BIAYA/TARIF 
  Sesuai dengan Perda Retribusi
   
D.  JANGKA WAKTU PENYELESAIAN 
  -
   
E. PROSEDUR 
 
  1. Pemohon menuju meja informasi
  2. Pemohon mengaplot persyaratan yang diperlukan ke OPD teknis (Dinas PERKIM) melalaui SIMBG
  3. Dinas Perkim menerbitkan Perhitungan Retribusi PBG dan menyampaikan ke DPMPTSP untuk diterbitkan SKRD
  4. DPMPTSP (Bidang PKPL) menerbitkan SKRD dan menyerahkan ke Pemohon untuk disetorkan ke BPD.
  5. Pemohon menyerahkan bukti setoran (SSTR) ke DPMPTSP (Bidang Perizinan)
  6. DPMPTSP (Bidang Perizinan menerbitkan PBG) dan menyerahkan kepada pemohon melalui meja layanan.

Surat Keterangan Penelitian (SKP).

A.  PERSYARATAN 
  -
   
B.  MASA BERLAKU 
  -
   
C.  BIAYA/TARIF 
  Sesuai dengan Perda Retribusi
   
D.  JANGKA WAKTU PENYELESAIAN 
  -
   
E. KBLI 
 
  1. Pemohon menuju meja informasi
  2. Pemohon mengaplot persyaratan yang diperlukan ke OPD teknis (Dinas PERKIM) melalaui SIMBG
  3. Dinas Perkim menerbitkan Perhitungan Retribusi PBG dan menyampaikan ke DPMPTSP untuk diterbitkan SKRD
  4. DPMPTSP (Bidang PKPL) menerbitkan SKRD dan menyerahkan ke Pemohon untuk disetorkan ke BPD.
  5. Pemohon menyerahkan bukti setoran (SSTR) ke DPMPTSP (Bidang Perizinan)
  6. DPMPTSP (Bidang Perizinan menerbitkan PBG) dan menyerahkan kepada pemohon melalui meja layanan.
Friday, 07 July 2023 06:58

Surat Kelayakan Operasi (SLO)

Surat Keterangan Penelitian (SKP).

A.  PERSYARATAN 
  -
   
B.  MASA BERLAKU 
  -
   
C.  BIAYA/TARIF 
  Sesuai dengan Perda Retribusi
   
D.  JANGKA WAKTU PENYELESAIAN 
  -
   
E. KBLI 
 
  1. Pemohon menuju meja informasi
  2. Pemohon mengaplot persyaratan yang diperlukan ke OPD teknis (Dinas PERKIM) melalaui SIMBG
  3. Dinas Perkim menerbitkan Perhitungan Retribusi PBG dan menyampaikan ke DPMPTSP untuk diterbitkan SKRD
  4. DPMPTSP (Bidang PKPL) menerbitkan SKRD dan menyerahkan ke Pemohon untuk disetorkan ke BPD.
  5. Pemohon menyerahkan bukti setoran (SSTR) ke DPMPTSP (Bidang Perizinan)
  6. DPMPTSP (Bidang Perizinan menerbitkan PBG) dan menyerahkan kepada pemohon melalui meja layanan.
Friday, 07 July 2023 06:58

Persetujuan Lingkungan

Surat Keterangan Penelitian (SKP).

A.  PERSYARATAN 
  -
   
B.  MASA BERLAKU 
  -
   
C.  BIAYA/TARIF 
  Sesuai dengan Perda Retribusi
   
D.  JANGKA WAKTU PENYELESAIAN 
  -
   
E. KBLI 
 
  1. Pemohon menuju meja informasi
  2. Pemohon mengaplot persyaratan yang diperlukan ke OPD teknis (Dinas PERKIM) melalaui SIMBG
  3. Dinas Perkim menerbitkan Perhitungan Retribusi PBG dan menyampaikan ke DPMPTSP untuk diterbitkan SKRD
  4. DPMPTSP (Bidang PKPL) menerbitkan SKRD dan menyerahkan ke Pemohon untuk disetorkan ke BPD.
  5. Pemohon menyerahkan bukti setoran (SSTR) ke DPMPTSP (Bidang Perizinan)
  6. DPMPTSP (Bidang Perizinan menerbitkan PBG) dan menyerahkan kepada pemohon melalui meja layanan.
Friday, 07 July 2023 06:57

Surat Keterangan Penelitian (SKP)

Surat Keterangan Penelitian (SKP).

A.  PERSYARATAN 
  -
   
B.  MASA BERLAKU 
  -
   
C.  BIAYA/TARIF 
  Sesuai dengan Perda Retribusi
   
D.  JANGKA WAKTU PENYELESAIAN 
  -
   
E. KBLI 
 
  1. Pemohon menuju meja informasi
  2. Pemohon mengaplot persyaratan yang diperlukan ke OPD teknis (Dinas PERKIM) melalaui SIMBG
  3. Dinas Perkim menerbitkan Perhitungan Retribusi PBG dan menyampaikan ke DPMPTSP untuk diterbitkan SKRD
  4. DPMPTSP (Bidang PKPL) menerbitkan SKRD dan menyerahkan ke Pemohon untuk disetorkan ke BPD.
  5. Pemohon menyerahkan bukti setoran (SSTR) ke DPMPTSP (Bidang Perizinan)
  6. DPMPTSP (Bidang Perizinan menerbitkan PBG) dan menyerahkan kepada pemohon melalui meja layanan.
A.  PERSYARATAN 
  -
   
B.  MASA BERLAKU 
  -
   
C.  BIAYA/TARIF 
  Sesuai dengan Perda Retribusi
   
D.  JANGKA WAKTU PENYELESAIAN 
  -
   
E. KBLI 
 
  1. Pemohon menuju meja informasi
  2. Pemohon mengaplot persyaratan yang diperlukan ke OPD teknis (Dinas PERKIM) melalaui SIMBG
  3. Dinas Perkim menerbitkan Perhitungan Retribusi PBG dan menyampaikan ke DPMPTSP untuk diterbitkan SKRD
  4. DPMPTSP (Bidang PKPL) menerbitkan SKRD dan menyerahkan ke Pemohon untuk disetorkan ke BPD.
  5. Pemohon menyerahkan bukti setoran (SSTR) ke DPMPTSP (Bidang Perizinan)
  6. DPMPTSP (Bidang Perizinan menerbitkan PBG) dan menyerahkan kepada pemohon melalui meja layanan.
A.  PERSYARATAN 
  -
   
B.  MASA BERLAKU 
  -
   
C.  BIAYA/TARIF 
  Sesuai dengan Perda Retribusi
   
D.  JANGKA WAKTU PENYELESAIAN 
  -
   
E. KBLI 
 
  1. Pemohon menuju meja informasi
  2. Pemohon mengaplot persyaratan yang diperlukan ke OPD teknis (Dinas PERKIM) melalaui SIMBG
  3. Dinas Perkim menerbitkan Perhitungan Retribusi PBG dan menyampaikan ke DPMPTSP untuk diterbitkan SKRD
  4. DPMPTSP (Bidang PKPL) menerbitkan SKRD dan menyerahkan ke Pemohon untuk disetorkan ke BPD.
  5. Pemohon menyerahkan bukti setoran (SSTR) ke DPMPTSP (Bidang Perizinan)
  6. DPMPTSP (Bidang Perizinan menerbitkan PBG) dan menyerahkan kepada pemohon melalui meja layanan.

Kontak

Alamat

  • Jl. Pattimura No. 1
    Kel. Tanjung Puri Kec. Sintang,
    Kabupaten Sintang,
    Kalimantan Barat 78613
    Indonesia
 

Pengunjung

Hari ini610
Minggu Ini1083
Bulan ini610

sintangsintang
Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Sintang
Ikuti
Survei Kepuasan masyarakat
(SKM)