A big fan of open source and Ubuntu. Founder at joomlabuff
Apa Itu NIB?
Nomor Induk Berusaha (NIB) adalah identitas resmi yang diterbitkan oleh Lembaga Online Single Submission (OSS). Bagi pelaku usaha di Indonesia, memiliki NIB menjadi syarat utama untuk mendapatkan berbagai izin usaha dan fasilitas penting. NIB juga berfungsi sebagai:
NIB terdiri dari 13 digit angka yang dilengkapi tanda tangan elektronik dan fitur pengaman. Dengan memiliki NIB, pelaku usaha secara otomatis terdaftar sebagai peserta jaminan sosial kesehatan dan ketenagakerjaan. Menariknya, pembuatan NIB gratis dan dapat dilakukan secara online!
Keuntungan Memiliki NIB
Dengan memiliki NIB, pelaku usaha mendapatkan sejumlah manfaat, di antaranya:
Berikut panduan lengkap cara mendapatkan NIB untuk pelaku usaha:
Langkah Mendapatkan NIB dengan Mudah
1. Identifikasi Bentuk Usaha
Langkah pertama adalah memahami bentuk usaha Anda. Apakah usaha Anda berbentuk perseorangan, Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM), atau badan usaha dengan modal asing maupun dalam negeri. Mengetahui bentuk usaha membantu menentukan jenis dokumen yang diperlukan.
2. Persiapkan Dokumen Penting
Dokumen-dokumen berikut diperlukan untuk pengajuan NIB:
3. Siapkan Data Usaha
Selain dokumen, pastikan Anda telah menyiapkan data berikut:
4. Daftar Melalui OSS
Setelah semua dokumen dan data siap, lakukan pendaftaran melalui portal OSS. Ikuti langkah berikut:
Setelah proses selesai, NIB akan diterbitkan secara otomatis. Anda dapat mengunduh NIB melalui dashboard akun OSS Anda.
Langkah Setelah Memiliki NIB
Setelah memperoleh NIB, Anda perlu melanjutkan dengan pengurusan Izin Usaha dan Izin Komersial atau Operasional sesuai bidang usaha. Perizinan ini berlaku di seluruh wilayah Indonesia dan memastikan bisnis Anda dapat beroperasi secara legal tanpa hambatan.
Tips Mengoptimalkan Proses Pendaftaran NIB
Kesimpulan
Nomor Induk Berusaha (NIB) adalah kunci bagi pelaku usaha untuk mengakses izin dan fasilitas bisnis di Indonesia. Proses pendaftaran yang mudah, gratis, dan dapat dilakukan secara online melalui OSS membuat NIB menjadi langkah awal yang wajib bagi semua pengusaha.
Dengan NIB, pelaku usaha tidak hanya mendapat perlindungan hukum tetapi juga kemudahan untuk mengembangkan bisnis secara berkelanjutan. Yuk, segera daftarkan usaha Anda dan raih manfaatnya!
Sintang - Pemerintah Daerah Kabupaten Sintang merayakan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-1 Mal Pelayanan Publik (MPP) Bumi Senentang Kabupaten Sintang bertempat di Mal Pelayanan Publik (MPP) Kabupaten Sintang. (Selasa, 17 Desember 2024)
Hadir pada kegiatan tersebut Sekretaris Daerah Kabupaten Sintang, Kartiyus, S.H, M.Si, Staf Ahli Bupati bidang Politik, Hukum dan Pemerintahan, Asmidi, S.Kom, M.Si, Staf Ahli Bupati bidang Perekonomian, Pembangunan dan Keuangan, Helmi, S.Sos, M.Si, Asisten Administrasi Umum Sekretaris Daerah Kabupaten Sintang, dr. Harysinto Linoh, M.M., sejumlah pimpinan OPD dilingkungan Pemerintah Kabupaten Sintang, dan tamu undangan lainnya.
Penyampaian Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM) Periode Triwulan II-Semester I Tahun 2024 dapat dilakukan melalui https://oss.go.id mulai tanggal 1 Juli hingga 20 Juli 2024 untuk Penanam Modal Skala Usaha Menengah dan Besar (PMA dan PMDN) wajib menyampaikan LKPM periode Triwulan II (April-Juni) Tahun 2024 dan untuk Penanam Modal Skala Usaha Kecil wajib menyampaikan LKPM periode Semester I (Januari-Juni) Tahun 2024 melalui sistem OSS pada Menu Pelaporan. Kementerian Investasi/BKPM juga membuka layanan konsultasi virtual dalam rangka fasilitasi pelaku usaha untuk menyampaikan LKPM (KLINIK LKPM) melalui zoom meeting dengan kuota terbatas pada:
Tanggal : 1 - 20 Juli 2024
Waktu : 09.00-12.00 WIB
Kuota : 100 peserta/hari
Zoom : ID 951 1757 2537 dan passcode : LKPMTW2
Kendala Penyampaian LKPM yang dialami oleh Pelaku Usaha dapat disampaikan melalui surel ke alamat This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it. dengan Subyek: Kendala LKPM.
Terima kasih
Sintang - Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu kabupaten Sintang, Ir. Erwin Eimanjuntak, M.Si melantik 2 Orang Pejabat Fungsional di Lingkungan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Kabupaten Sintang. (Senin, 16 Desember 2024)
Bertindak sebagai saksi pada pelantikan dan pengambilan sumpah jabatan tersebut, Sekretaris Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Kabupaten Sintang, Ernawati, S.Pd, MM dan Penata Perizinan Ahli Madya, Dra. Warnida, M.Si
Turut hadir pula dalam pelantikan tersebut Perwakilan dari BKPSDM Kabupaten Sintang.
SERAWAI - DPMPTSP Kabupaten Sintang menyelenggarakan Bimbingan Teknis/Sosialisasi Implementasi Perizinan Berusaha Berbasis Risiko dan Pengawasan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko di Desa Nanga Ketungau Kecamatan Ketungau Hilir (Kamis, 3 Oktober 2024). Setelah kegiatan bimtek/sosialisasi juga dilakukan pendampingan penerbitan Nomor Induk Berusaha (NIB) Kepada peserta yang hadir yang usahanya belum memiliki NIB.
Penyampaian LKPM (Laporan Kegiatan Penanaman Modal) Triwulan III Tahun 2024. Periode Penyampaian 25 September 2024 s.d 8 Oktober 2024.
Maksud dan tujuan LKPM adalah agar terdata laporan perkembangan kegiatan usaha, baik yang belum berproduksi/operasi komersial maupun yang sudah,
yang mencakup realisasi penanaman modal, realisasi tenaga kerja, realisasi produksi, termasuk nilai ekspor, kewajiban kemitraan dan kewajiban lainya,
terkait pelaksanaan penanaman modal yang disampaikan oleh pelaku usaha orang perseorangan dan badan usaha secara daring melalui subsitem pengawasan pada sistem OSS.