NANGA KETUNGAU - DPMPTSP Kabupaten Sintang menyelenggarakan Bimbingan Teknis/Sosialisasi Implementasi Perizinan Berusaha Berbasis Risiko dan Pengawasan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko di Desa Nanga Ketungau Kecamatan Ketungau Hilir (Selasa, 30 Juli 2024). Setelah kegiatan bimtek/sosialisasi juga dilakukan pendampingan penerbitan Nomor Induk Berusaha (NIB) Kepada peserta yang hadir yang usahanya belum memiliki NIB.
NANGAMAU - DPMPTSP Kabupaten Sintang menyelenggarakan Bimbingan Teknis/Sosialisasi Implementasi Perizinan Berusaha Berbasis Risiko dan Pengawasan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko di Desa Emparu Baru Kecamatan Dedai. (Selasa, 23 Juli 2024)
Setelah kegiatan bimtek/sosialisasi juga dilakukan pendampingan penerbitan Nomor Induk Berusaha (NIB) Kepada peserta yang hadir yang usahanya belum memiliki NIB.
DEDAI - DPMPTSP Kabupaten Sintang menyelenggarakan Bimbingan Teknis/Sosialisasi Implementasi Perizinan Berusaha Berbasis Risiko dan Pengawasan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko di Desa Emparu Baru Kecamatan Dedai. (Selasa, 16 Juli 2024)
Setelah kegiatan bimtek/sosialisasi juga dilakukan pendampingan penerbitan Nomor Induk Berusaha (NIB) Kepada peserta yang hadir yang usahanya belum memiliki NIB.
SINTANG - Rapat Koordinasi, Evaluasi dan Diskusi dalam rangka peningkatan kualitas pelayanan Mal Pelayanan Publik (MPP) Bumi Senentang bertempat di Ruang Rapat DPMPTSP Kabupaten Sintang (Senin, 15 Juli 2024).
Kegiatan dipimpin secara langsung oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Sintang Kartiyus, SH, M.Si dan dihadiri oleh unsur Pimpinan dan Koordinator dari 18 Gerai yang tergabung dalam penyelenggaraan MPP Bumi Senentang.
Sintang - Penyampaian Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM) Periode Triwulan II-Semester I Tahun 2024 dapat dilakukan melalui https://oss.go.id mulai tanggal 1 Juli hingga 20 Juli 2024 untuk Penanam Modal Skala Usaha Menengah dan Besar (PMA dan PMDN) wajib menyampaikan LKPM periode Triwulan II (April-Juni) Tahun 2024 dan untuk Penanam Modal Skala Usaha Kecil wajib menyampaikan LKPM periode Semester I (Januari-Juni) Tahun 2024 melalui sistem OSS pada Menu Pelaporan. Kementerian Investasi/BKPM juga membuka layanan konsultasi virtual dalam rangka fasilitasi pelaku usaha untuk menyampaikan LKPM (KLINIK LKPM) melalui zoom meeting dengan kuota terbatas pada:
Tanggal : 1 - 20 Juli 2024
Waktu : 09.00-12.00 WIB
Kuota : 100 peserta/hari
Zoom : ID 951 1757 2537 dan passcode : LKPMTW2
Kendala Penyampaian LKPM yang dialami oleh Pelaku Usaha dapat disampaikan melalui surel ke alamat This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it. dengan Subyek: Kendala LKPM.
Terima kasih
Sintang - Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Sintang melaksanakan kegiatan Evaluasi Kepatuhan Berusaha pada Rabu, 3 Juli 2024 bertempat di Ruang Rapat DPMPTSP Kabupaten Sintang.
Dalam kegiatan evaluasi kepatuhan berusaha tersebut dihadiri 5 Koperasi yang menjalankan kegiatan usahanya di Kabupaten Sintang.
Sintang - Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Sintang menyelenggarakan Bimbingan Teknis/Sosialisasi Implementasi Perizinan Berusaha Berbasis Risiko dan Pengawasan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Khusus PBUMKU: Surat Persetujuan Penyaluran Benih Kelapa Sawit di Hall Serantung Waterpark New Setia Hotel pada Kamis, 4 Juli 2024.
Hadir dalam kegiatan tersebut, sebanyak 15 koperasi dan 2 gabungan kelompok tani (Gapoktan) khusus bidang perkebunan kelapa sawit yang beroperasi di Sintang.
Setelah kegiatan bimtek/sosialisasi juga dilakukan pendampingan penerbitan PBUMKU: Surat Persetujuan Penyaluran Benih Kelapa Sawit Kepada peserta yang hadir.
Sintang - Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Sintang melaksanakan Evaluasi Kepatuhan Berusaha pada Jum'at, 28 Juni 2024
bertempat di Ruang Rapat DPMPTSP Kabupaten Sintang.
Kegiatan Evaluasi Kepatuhan Berusaha dibuka secara langsung oleh Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Sintang Ir. Erwin Simanjuntak, M.Si.
Kepala DPMPTSP Kabupaten Sintang Ir. Erwin Simanjuntak, M.Si menyampaikan ketentuan-ketentuan teknis tentang Perizinan Berusaha Sektor agar dapat dipahami dan dipatuhi oleh para Pelaku Usaha.
Evaluasi ini dihadiri oleh perwakilan dari Koperasi dan Perusahaan Perkebunan yang berusaha di Kabupaten Sintang
Sungai Tebelian - Puluhan pelaku usaha di Kecamatan Sungai Tebelian Kabupaten Sintang mengikuti kegiatan Koordinasi dan Bimtek/Sosialisisai Implementasi Perizinan Berusaha Berbasis Risiko dan Pengawasan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko di Kecamatan Sungai Tebelian Kabupaten. (Kamis, 25 April 2024).
Kegiatan Bimtek/Sosialisasi ini digelar oleh Pemerintah Kabupaten Sintang melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Sintang.
Mewakili Bupati Kabupaten Sintang, Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Sekretaris Daerah Kabupaten Sintang, Herkolanus Roni, SH., M.Si membuka Acara sekaligus memberikan sedikit sambutan Bupati Sintang dalam rangka meningkatkan Realisasi Investasi yang ada di Kabupaten Sintang.
Dalam Sambutannya, Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Sekretaris Daerah Kabupaten Sintang mengatakan bahwa kegiatan ini untuk meningkatkan kepatuhan pelaku usaha dalam melaksanakan kegiatan usaha sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan serta meningkatkan pemahaman pelaku usaha mengenai ketentuan pelaksanaan penanaman modal di Kabupaten Sintang.
"Sosialisasi ini diharapkan dapat menjadi acuan penting dalam penyelenggaraan penanaman modal, khususnya investasi yang dilakukan oleh pelaku usaha di sektor pariwisata. Tidak menutup kemungkinan bagi pelaku usaha di sektor lainnya di Kabupaten Sintang untuk mengikuti kegiatan tersebut, sehingga menjadi dasar kegiatan yang dapat mendukung kesuksesan pembangunan daerah ke depan di bidang penanaman modal."